Keteladanan Pemimpin Kunci Optimalnya Penegakan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumatera Barat

Keteladanan Pemimpin Kunci Optimalnya Penegakan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumatera Barat 

Oleh: Riyan Permana Putra, S.H., M.H. (Pengurus Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kota Bukittinggi)

Peraturan Daerah (Perda ) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Sumatera Barat merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengatur pengendalian Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Indonesia. Perda ini disusun berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Pembahasan Perda dilakukan DPRD Sumbar setelah draf Ranperda diajukan Pemprov setempat pada 28 Agustus 2020. Kendati dikebut, pengesahan Perda ini sudah mengakomodasi semua masukan berbagai pihak. Termasuk mempertimbangkan kondisi daerah Mentawai.

Pengesahan Perda ini, melalui rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar, yang dihadiri pimpinan dewan, pimpinan fraksi, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, sekretaris dewan Raflis, ketua Pansus Perda, dan juga diikuti anggota DPRD Sumbar baik secara fisik 15 orang dan secara virtual 35 orang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah resmi menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Sumatra Barat (Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 yang disahkan DPRD setempat 11 September lalu. Perda tersebut sudah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dan telah menjalani proses administrasis sesuai aturan berlaku. Peraturan ini ditetapkan sebagai Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19.

Untuk optimalnya penegakan perda tersebut seharusnya seluruh stake holder baik di provinsi maupun di kabupaten kota segera berkoordinasi dan menindaklanjutinya termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP dan lainnya untuk melakukan sosialisasi sebelum diterapkan. Untuk implementasinya. Kabupaten/kota diharapkan menyesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan itu. Dahulu Sumatera Barat sudah ada Pergub, Perwako, maupun Perbub, semuanya sanksi administratif. Ternyata tidak efektif memaksa masyarakat patuh. Jadi dengan adanya Perda agar aturan ini lebih kuat. Perda tersebut kedepannya akan dijadikan pedoman untuk mengendalikan laju penyebaran Covid 19 di Sumbar. Perda AKB ini agar punya posisi yang lebih tinggi dan efektif untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Batang Tubuh Perda AKB Sumbar

Jika kita kupas batang tubuh dari Perda AKB, kita bisa melihat perda tersebut memuat 113 pasal dalam 10 bab yang mengatur sanksi sanksi yakni berupa administratif dan pidana. Sanksi pidana diberikan pada masyarakat apabila mereka tidak mengindahkan sanksi administratif. Perda ini mengikat tanpa kecuali. Kita berharap perda ini bisa memberikan efek jera pada masyarakat. Selain sanksi, perda juga mengatur pemberian penghargaan kepada pihak pihak yang berkontribusi besar dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Sumbar. Pemprov bersama DPRD Sumbar berharap, dengan disahkannya Perda ini, pengendalian Covid 19 di Sumbar akan menjadi semakin baik.

Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi. Kewajiban tersebut antara lain menerapkan prilaku disiplin protokol kesehatan. Yaitu menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam. Lalu menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonformasi Covid-19 tapi tidak bergejala.

Selain itu juga terdapat denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta.

Kita berharap Perda ini dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona di Sumbar. Penyebaran covid-19 sampai hari ini di Sumbar masih meningkat. Angkanya rata-rata di atas 100 orang. Lewat perda ini, kita harap masyarakat paham dan dapat menaati. Semua ini untuk kepentingan kita semua, namun apakah kunci dari optimalnya penegakan perda adaptasi kebiasaan baru di Sumbar tersebut?

Kunci Optimalisasi Penerapan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB)

Jika kita simak pendapat hukum Hikmanto Juwono, ada beberapa problematika yang dihadapi oleh penegakan hukum di Indonesia saat ini adalah: a. problem pembuatan peraturan perundang-undangan, b. masyarakat mencari kemenangan bukan keadilan, c. uang mewarnai penegakkan hukum, d. penegakkan hukum sebagai komoditas politik, penegakan hukum yang diskriminatif dan ewuh pakewuh, e. lemahnya sumberdaya manusia, f. keterbatasan anggaran, dan g. penegakan hukum yang dipicu oleh media massa.

Untuk melihat optimalisasi penegakan perda adaptasi kebiasaan baru kita bisa mengacu pada poin e pendapat hukum dari Hikmanto Juwono yang menyatakan problematika penegakan hukum itu menjadi masalah ketika adanya sumber daya manusia yang lemah, penulis menilai ini menjadi kunci gagal atau berhasilnya suatu penegakan hukum. Apalagi di era millenial saat ini, kualitas hukum yang optimal dan ideal yang dituntut masyarakat bukan sekedar aparatur penegak hukum dan pemimpin yang memiliki normatif skill saja, melainkan juga harus memiliki kualitas sikap atau nilai kejiwaan (attitude/affective). Karena normatif skill hanya memberikan kapabilitas dalam artian mengerti dan memahami hukum dalam analisa yang normatif yuridis saja. Akan tetapi kapabilitas dalam praktek pelaksanaan penegakan hukum, tugas, kewenangan serta tanggung jawab penegak hukum juga diperlukan.

Jika hanya normatif yuridis saja tanpa ada praktek pelaksanaan penegakan hukumnya justru menimbulkan persepsi negatif kepada penegak hukum dan pemimpin yang melanggar hukum itu sendiri, sehingga terjadi penegakan hukum yang keluar dari konseptual tujuan penegakan hukum itu sendiri (menciptakan rasa keadilan yang hakiki) sedangkan nilai kejiwaan/sikap akan memberikan pandangan yang sebenarnya bagi artian dan tujuan penegakan hukum itu sendiri.

Kita melihat adanya tungkek mambawo rabah, pertama kita lihat fakta saat Walikota Bukittinggi termasuk ke dalam 72 petahana yang ditegur karena melanggar protokol kesehatan covid-19 dalam gelaran pilkada. Serta ada pula fakta yang terbaru kabar di Medan, salah satu calon yang juga adalah menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution juga termasuk pelanggar protokol kesehatan dalam tahapan pilkada 2020.

Peran kepemimpinan nasional dan daerah sangat menjadi kunci dalam mengoptimalkan penegakan hukum untuk menciptakan kepastian hukum yang sejalan dengan dengan terpenuhinya rasa keadilan masyarakat, sehingga dapat memutus rantai covid-19. Apalagi Indonesia dicita-citakan oleh the Founding Father kita sebagai suatu negara hukum (rechtstaast) yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Penegak hukum serta pemimpin nasional dan daerah harus memahami hukum tertinggi tersebut. Maka hendaknya hukum dapat dipahami dan dikembangkan sebagai satu kesatuan sistem sebagai suatu konsep hukum yang harus dijalankan holistik tanpa pandang bulu.

Karena hukum adalah merupakan suatu kumpulan peraturan hidup dalam suatu masyarakat yang teratur, bersifat memaksa, dan mengikat serta semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Peraturan hukum dapat berjalan dengan baik bila benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan kehendak sebagian besar dari masyarakat yang berdasarkan dinamika dalam kehidupan di Indonesia. Serta diperkuat dengan adanya keteladanan dari kepemimpinan nasional dan daerah setempat.

Hukum akan menjadi masalah jika penegak hukum dan pemimpin nasional serta pemimpin di daerah sendiri yang melanggar peraturan pemutus rantai covid-19 yang akan diberlakukan.  Jika pemerintah menginginkan masyarakat untuk patuh kepada hukum, maka kewibawaan dan kredibilitas penegak hukum yang harus dipulihkan pertama-tama adalah penegak hukum sendiri dan pemimpin harus menjalankan tugas dan kewajiban mereka dengan baik sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku

Jadi, kunci dari optimalnya pelaksanaan penegakan hukum perda di dalam masyarakat selain tergantung pada kesadaran hukum masyarakat juga sangat banyak ditentukan oleh aparat penegak hukum  yang mana termasuk juga keteladanan pemimpin suatu daerah dalam penerapan aturan perda adaptasi kebiasaan baru di Sumbar. Oleh karena sering terjadi beberapa peraturan hukum tidak dapat terlaksana dengan baik yang disebabkan adanya beberapa oknum penegak hukum dan pemimpin nasional dan daerah yang tidak melaksanakan suatu ketentuan hukum sebagaimana mestinya. Hal tersebut dikarenakan pelaksanaan hukum oleh penegak hukum dan pemimpin itu sendiri yang tidak sesuai. Dan malah memberikan contoh buruk dan dapat mempengaruhi optimalnya penerapan suatu aturan yang telah dirancang secara konsensus oleh dewan perwakilan rakyat. Sekali lagi teladan, integritas, moralitas aparat penegak hukum dan pemimpin mutlak harus baik, karena mereka sangat rentan dan terbuka peluang bagi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)

Ketua PPKHI Bukittinggi dan Cucu Syech Tuanku Mato Aia Hadiri Ziarah Syech Tuanku Aluma di Koto Tuo serta Ungkap Potensi Wisata Religi

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum (PPKHI) Kota Bukittinggi : Segera Daftar Ujian Profesi Advokat (UPA) Gratis di Seluruh Indonesia dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Class Online dengan Biaya Terjangkau serta Pengambilan Sumpah Advokat dengan Biaya Terjangkau di Pengadilan Tinggi Padang

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Jalan Tengah Polemik Pasa Pabukoan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bukittinggi

Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi Ungkap Epicentrum Penyebab Sengketa Tanah Ulayat di Sumatera Barat

Riyan ungkap Solusi agar Polemik Pengelola Pasar Nagari dan Pedagang di Kabupaten Agam Tak Terulang

Postingan Pemimpin Kota untuk Netizen Disertai Video Anjing, Ini Tanggapan Direktur LBH Bukittinggi

Jika Tidak Ingin Ada Turbulensi, Pemimpin Bukittinggi Jangan Menjadi King of Lip Service

Peningkatan Kasus Perceraian saat Covid-19 (Langkah Hukum Menghadapi Perceraian di Bukittinggi)