PENYERANGAN KANTOR PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota : Riyan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Kutuk Perusakan Kantor PWI Payakumbuh-Lima Puluh Kota

PENYERANGAN KANTOR PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota

Riyan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Kutuk Perusakan Kantor PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota

Bukittinggi (PengacaraBukittinggi) – Riyan Permana Putra, S.H.,M.H. Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi mengutuk dan mengecam  keras aksi sekelompok orang tak dikenal (OTK) yang menyerang Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Payakumbuh – Limapuluh Kota. Bukan hanya itu, kelompok OTK tersebut juga membuat kantor PWI pada ruang bagian belakang telah dirusak dengan cara ditimbuni dengan pasir kerekel dan rumput.

Kecaman itu disampaikan oleh Riyan Permana Putra, S.H.,M.H. yang juga merupakan Ketua Bidang Advokasi Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kota Bukittinggi. Riyan juga meminta polisi mengusut tuntas dan segera menangkap pelaku aksi  tersebut. "Kami percayakan kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku perusakan tersebut. Kami optimis polisi bisa segera menangkap pelakunya. Karena selain melanggar UU Pers, pelaku juga melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan," tegas Riyan, Jumat (30/10/2020).

Menurut Riyan, tindakan sekelompok OTK yang merusak kantor PWI tersebut, merupakan aksi bar-bar dan tidak bisa dibiarkan. “Padahal pelopor pers Republik lahir dari bumi minang, kita sebut saja Adinegoro dan Rohana Kudus yang sama-sama pelopor jurnalistik ternama. Serta Indonesia adalah negara yang berdasar hukum (rechtsstaat) bukan negara yang berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat). Tidak bisa bertindak semena-mena. Perusakan kantor wartawan adalah preseden buruk di era yang mengagungkan kebebasan pers, sekaligus bukti minimnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Harusnya masyarakat sudah tahu, siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa bisa melakukan hak jawab, bukan melakukan perusakan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, telah terjadinya aksi perusakan terhadap kantor PWI yang berkantor di komplek eks kantor Dinas Pertanian Pemko Payakumbuh dan eks kantor Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota yang berada di Jalan Ade Irma Suriani Kota Payakumbuh itu, diserang segerombolan OTK. Aksi perusakan kantor PWI tersebut diketahui terjadi saat salah seorang anggota sekaligus pengurus PWI Cabang Payakumbuh-Limapuluh Kota, Nahar Sago, datang ke kantor PWI tersebut, Kamis (29/10/2020) sekira pukul 09.000 WIB. "Kami tidak bisa menerima perbuatan yang dilakukan oleh sekelompok orang ini. Oleh karena itu, kami secara tegas meminta aparat kepolisian untuk mengusut dan menangkap pelaku aksi penyerangan terhadap kantor PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota" tegas Riyan yang juga merupakan Kasubid Pemetaan Masalah Pokdar Kamtibnas Kota Bukittinggi ini.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riyan : Kelok 9 Butuh Satgas Pengawas Jembatan ala Golden Gate

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Berkaca pada Sidang Habib Rizieq Shihab, Ketua PPKHI Bukittinggi Ungkap Jalan Tengah Sidang Peradilan Pidana Online

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)

Wakil Walikota Bukittinggi Pertanyakan Legal Standing Pengacara yang akan Menggugat Jika Perwako 40/41 Dicabut

Memperoleh Hak Asuh Anak Hasil Nikah Siri di Kota Bukittinggi

Riyan : Untuk Merebut Hati Pelanggan, Dunia Kuliner dan Perdagangan Bukittinggi Harus Menyesuaikan dengan Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Padang, PPKHI Buka Kembali Pendaftaran Pelantikan Advokat

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Paradoks Pernyataan RA Pengurus DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Barat dan Jalan Panjang Proses PAW Legislator