Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi 

Tindakan mengintimidasi tersebut bisa dipidana

PengacaraBukittinggi, Bukittinggi -- Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyerukan agar tidak ada intimidasi dalam alek gadang Pilkada Badunsanak di Bukittinggi, Senin (19/10). Pasalnya, tindakan intimidasi tersebut bisa dipidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Kami mengimbau semua pihak tidak boleh melakukan tindakan intimidatif karena hal tersebut sudah merupakan tindak pidana," ujar Riyan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (19/10).

Larangan tersebut diatur dalam Pasal 531 UU Pemilu yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00.

Riyan melanjutkan, intimidasi juga bisa dilakukan dengan cara memberi uang atau materi lain kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu. Menurut Riyan, hal tersebut juga bisa dipidana sebagai diatur dalam Pasal 515 UU Pemilu.

"Pidananya bisa penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta bagi setiap orang yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya agar pemilih tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu," ungkapnya.

Riyan mengharapkan semua pihak bisa menciptakan situasi yang aman, nyaman dan penuh kegembiraaan di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Bukittinggi, sehingga pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan bebas dan tanpa tekanan. "Setiap orang boleh berpartisipasi mengawasi jalannya pilkada, tetapi tidak boleh mengganggu, apalagi melakukan intimidasi pemilih," tambahnya.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)

Ketua PPKHI Bukittinggi dan Cucu Syech Tuanku Mato Aia Hadiri Ziarah Syech Tuanku Aluma di Koto Tuo serta Ungkap Potensi Wisata Religi

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum (PPKHI) Kota Bukittinggi : Segera Daftar Ujian Profesi Advokat (UPA) Gratis di Seluruh Indonesia dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Class Online dengan Biaya Terjangkau serta Pengambilan Sumpah Advokat dengan Biaya Terjangkau di Pengadilan Tinggi Padang

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Jalan Tengah Polemik Pasa Pabukoan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bukittinggi

Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi Ungkap Epicentrum Penyebab Sengketa Tanah Ulayat di Sumatera Barat

Riyan ungkap Solusi agar Polemik Pengelola Pasar Nagari dan Pedagang di Kabupaten Agam Tak Terulang

Postingan Pemimpin Kota untuk Netizen Disertai Video Anjing, Ini Tanggapan Direktur LBH Bukittinggi

Jika Tidak Ingin Ada Turbulensi, Pemimpin Bukittinggi Jangan Menjadi King of Lip Service

Peningkatan Kasus Perceraian saat Covid-19 (Langkah Hukum Menghadapi Perceraian di Bukittinggi)