Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi 

Tindakan mengintimidasi tersebut bisa dipidana

PengacaraBukittinggi, Bukittinggi -- Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyerukan agar tidak ada intimidasi dalam alek gadang Pilkada Badunsanak di Bukittinggi, Senin (19/10). Pasalnya, tindakan intimidasi tersebut bisa dipidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Kami mengimbau semua pihak tidak boleh melakukan tindakan intimidatif karena hal tersebut sudah merupakan tindak pidana," ujar Riyan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (19/10).

Larangan tersebut diatur dalam Pasal 531 UU Pemilu yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00.

Riyan melanjutkan, intimidasi juga bisa dilakukan dengan cara memberi uang atau materi lain kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu. Menurut Riyan, hal tersebut juga bisa dipidana sebagai diatur dalam Pasal 515 UU Pemilu.

"Pidananya bisa penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta bagi setiap orang yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya agar pemilih tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu," ungkapnya.

Riyan mengharapkan semua pihak bisa menciptakan situasi yang aman, nyaman dan penuh kegembiraaan di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Bukittinggi, sehingga pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan bebas dan tanpa tekanan. "Setiap orang boleh berpartisipasi mengawasi jalannya pilkada, tetapi tidak boleh mengganggu, apalagi melakukan intimidasi pemilih," tambahnya.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Lahirnya Tokoh Muda Penuh Integritas dan Idealisme di Kota Bukittinggi

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Tanggapi Keinginan PSI Sumatera Barat yang Ingin Menjadi Oposisi di Sumatera Barat. Seharusnya Pola Hubungan Kerja Antara Partai Politik di DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam Fatsun Demokrasi Indonesia adalah Sejajar, Seirama, dan Selaras

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Tanggapi Penurunan Stok Darah di Kota Bukittinggi dan Tegaskan Ketersediaan Darah Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online