Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi 

Tindakan mengintimidasi tersebut bisa dipidana

PengacaraBukittinggi, Bukittinggi -- Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyerukan agar tidak ada intimidasi dalam alek gadang Pilkada Badunsanak di Bukittinggi, Senin (19/10). Pasalnya, tindakan intimidasi tersebut bisa dipidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Kami mengimbau semua pihak tidak boleh melakukan tindakan intimidatif karena hal tersebut sudah merupakan tindak pidana," ujar Riyan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (19/10).

Larangan tersebut diatur dalam Pasal 531 UU Pemilu yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00.

Riyan melanjutkan, intimidasi juga bisa dilakukan dengan cara memberi uang atau materi lain kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu. Menurut Riyan, hal tersebut juga bisa dipidana sebagai diatur dalam Pasal 515 UU Pemilu.

"Pidananya bisa penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta bagi setiap orang yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya agar pemilih tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu," ungkapnya.

Riyan mengharapkan semua pihak bisa menciptakan situasi yang aman, nyaman dan penuh kegembiraaan di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Bukittinggi, sehingga pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan bebas dan tanpa tekanan. "Setiap orang boleh berpartisipasi mengawasi jalannya pilkada, tetapi tidak boleh mengganggu, apalagi melakukan intimidasi pemilih," tambahnya.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Padang, PPKHI Buka Kembali Pendaftaran Pelantikan Advokat

PHK terhadap Karyawan Outsourcing di Bukittinggi Harus Sesuai Ketentuan

Keluarga Korban 13 Penusukan oleh Suami, Tunjuk Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. sebagai Pengacara

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., & Rekan serta Kantor DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Telah Dibuka di Jalan Sutan Sjahrir Kota Bukittinggi

[Profil Riyan Permana Putra] Bawaslu Bukittinggi Putuskan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Tim Hukum Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Independen Bukittinggi yang Menangkan Sengketa atas KPU Bukittinggi

Terkait Pencurian Tas Customer Ojek Online, Polsek Tilatang Kamang Sudah Kantongi Identitas Pelaku

Riyan Permana Putra Sebut Tim Penyidik Polres Bukittinggi Periksa Saksi Kasus Pembunuhan Istri dengan 14 Tikaman