Lembaga Survei, Laporan Masyarakat dan Peran Dewan Etik KPU Menyikapi Polemik Survei di Pilkada Sumatera Barat

Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulam Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi

Lembaga Survei, Laporan Masyarakat dan Peran Dewan Etik KPU Menyikapi Polemik Survei di Pilkada Sumatera Barat

Oleh: Riyan Permana Putra, S.H., M.H. (Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi, Kasubid Pemetaan Masalah Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi, & Wakil Sekretaris Laskar Merah Putih Markas Cabang Kota Bukittinggi)

Baru saja kita mendengar adanya polemik hasil survei calon Gubernur yang dikeluhkan oleh Andre Rosiade, Ketua DPD Gerindra Sumbar. Ia mengatakan bahwa survei yang dilakukan Poltracking adalah lucu-lucuan. Bahkan, anggota DPR RI ini menyebut hasil yang menyatakan Mulyadi-Ali Mukhni itu unggul mutlak dari pesaingnya sampai 49,5 persen sama halnya dengan menonton grup lawak yang sangat lucu. Jawaban dari Poltracking sendiri soal ada pihak yang berbeda pandangan, itu wajar dan hak yang bersangkutan. Poltracking menjelaskan pada Pilkada 2018, di beberapa daerah, ada banyak survei yang berbeda hasilnya dengan Poltracking, ada juga pihak yang menyanggah hasil survei dari Poltracking, tapi akhirnya setelah pemilihan, KPU mengumumkan pemenangnya sama dengan hasil survei Poltracking melihat hasilnya setelah pemilihan. Apalagi Poltracking menyebut survei yang dilakukannya sudah dilakukan dengan ketat dan menjaga akurasi. Poltracking Indonesia melakukan survei dengan sangat ketat, baik secara metodologi maupun kerja tim peneliti dalam proses wawancara dan olah data. Poltracking telah melakukan pengawalan ketat. Verifikasinya berlapis menjaga kredibilitas dalam proses survei tersebut. Selain itu, ia sadar lembaga survei juga dituntut untuk menjaga kepercayaan publik.

Menyikapi perdebatan antara Andre Rosiade dan Poltracking kita bisa melihat Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU Nomor 8 Tahun 2017) yang mengharuskan lembaga survei yang melakukan survei harus mendaftarkan diri ke KPU setempat. Kita mengetahui bahawa Poltracking telah terdaftar di KPU Sumbar dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 55/PP.03.2-Kpt/13/Prov/IX/2020. Yang pertama kali mendaftar adalah Liberte Institute berdasarkan Nomor Keputusan 21/PP.03.2-Kpt/13/Prov/III/2020 tentang Penetapan Liberte Institute sebagai lembaga survei atau jajak pendapat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur sumatera barat tahun 2020, Kedai Kopi, Poltracking Indonesia, Spektrum Politica, Indo Barometer, Indikator Politik Indonesia,

Memang dalam era politik modern kehadiran lembaga survei memiliki peran strategis bagi seorang politisi maupun partai politik. Arti penting lembaga survei dalam transisi demokrasi karena prinsip keterwakilan (representativeness) dan keilmiahannya (scientificness) adalah unsur utama dalam merumuskan sebuah keputusan dan kebijakan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Hasil survey juga kerap digunakan oleh politisi untuk mengukur tingkat elektabilitas dan opini publik terkait citra partainya maupun citra politisi itu sendiri. Oleh karena itu, sulit terpisahkan antara politik dan lembaga survei. Suatu proses politik akan lebih terukur dan objektif dengan keterlibatan lembaga survei di dalamnya, namun lembaga survei juga harus berada pada jalur yang terkontrol agar keberadaannya bukan justru merusak tatanan demokrasi. Fenomena lembaga survei saat ini telah menjadi industri baru perpolitikan. Namun dalam praktiknya, disamping lembaga survei bekerja berdasarkan kode etik penelitian, terdapat pula lembaga survei yang telah mengabaikan kode etik dan hanya mencari keuntungan profit semata. Kinerja lembaga survei terkadang membawa kebingungan bagi publik terkait hasil survei yang mereka rilis, dalam berbagai momentum politik sering terjadi perbedaan hasil survei antara sesama lembaga survei. Banyak diantara lembaga survei yang menjamur saat ini telah mengabaikan etika serta prinsip-prinsip ilmiah dan objektifitas penelitian.

Kita tentu tidak ingin peran penting lembaga survei di alek gadang pilkada badunsanak Sumatera Barat ini menjadi pudar, sebagaimana dijelaskan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 sebagai bentuk kebebasan berpendapat, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi. Pelaksanaan survei dan hitung cepat juga dikuatkan dengan adanya pendapat MK dalam putusan No. 9/PUU-VII/2009 bahwa survei menggunakan metode ilmiah adalah suatu bentuk pendidikan, pengawasan dan penyeimbang dalam proses penyelenggaraan negara, termasuk pemilu. Tetapi malah dalam perkembangan selanjutnya lembaga survei yang dianggap tidak kredibel dan menjual hasil survei ke pihak-pihak tertentu. Kita tak ingin kepercayaan masyarakat Sumatera Barat terhadap lembaga survei perlahan menurun. 

Adanya polemik dalam alek gadang pilkada badunsanak di Sumatera Barat yang mengarah kepada lembaga survei ditudingan negatif publik bahwa lembaga survei sudah mengalami deviasi, evolusi fungsi, sehingga kontroversi akan keberadaan merekapun muncul. Lembaga survei yang semula berfungsi untuk mengetahui peta politik dan kekuatan parpol/kandidat dalam suatu pilkada, mengalami evolusi fungsi menjadi alat politik parpol tertentu (sebagai alat pembentuk opini publik dan pencitraan). Banyak pihak yang protes dan KPU pun diminta untuk bertindak mengatasi masalah ini. Masukan dari masyarakat terhadap KPU beragam, mulai dari larangan lembaga survei mempublikasikan hasil surveinya , larangan lembaga survei merangkap konsultan, larangan lembaga survei mengadakan polling karena sebaiknya polling hanya boleh dilakukan oleh pollsters ( lembaga yang murni mengadakan survei opini publik), usulan agar diadakan akreditasi lembaga survei.

Sebenarnya mengenai netralitas lembaga survei telah diatur dalam Pasal 449 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu pendidikan politik bagi pemilih, survei wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU. Dan KPU mengatur dalam Pasal 48 PKPU Nomor 8 Tahun 2017 huruf f yang menyatakan bahwa lembaga survei agar tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilihan, dan bertujuan murni untuk meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas. Dan untuk pilkada Sumatera Barat lembaga survei juga harus mengacu kepada aturan Huruf A Keputusan KPU Sumbar Nomor 84/PP.03.2-Kpt/13/Prov/X/2019 tentang Pedoman Teknis Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020 yang menyatakan menyatakan lembaga survei tidak boleh memihak, telah bergabung dengan asosiasi lembaga survei dan terdaftar di KPU Provinsi Sumatera Barat.

Jika masyarakat merasa resah dengan adanya hasil survei di alek gadang pilkada badunsanak Sumatera Barat 2020. Dan lembaga survei diduga ada yang melanggar etika dalam perhelatan alek gadang pilkada badunsanak di Sumatera Barat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2017. Mereka dapat menempuh jalan sebagaimana diberi oleh Pasal 51 (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2017 yang menyatakan pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan survei dapat disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan menyertakan identitas pelapor. Selain masalah etik, masyarakat dapat melakukan penilaian terhadap lembaga survei dari beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi kredibilitas lembaga survei, seperti faktor internal dan eksternal. Secara internal dipengaruhi oleh faktor pengalaman dan pendidikan sedangkan secara eksternal dipengaruhi oleh kredibilitas lembaga survei tersebut. Terungkap ada lima kriteria kredibilitas suatu lembaga survei, yaitu: track record lembaga survei, track record pimpinan lembaga survei, sumber daya manusia profesional, citra positif dan memiliki kantor yang jelas, sebagaimana juga dijelaskan Pasal 48 PKPU Nomor 8 Tahun 2017. Bahkan dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2017 tersebut ada kewajiban pollster untuk memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan survei, dan pernyataan hasil survei bukan hasil resmi penyelenggara pemilihan ketika mengumumkan hasil survei.

Dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat nanti KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk Dewan Etik atau menyerahkan pengaduan tersebut kepada asosiasi lembaga survei untuk mendapatkan penilaian dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh pelaksana survei. Serta mengenai sanksi untuk lembaga survei di jelaskan dalam Pasal 54 (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2017 yang menjelaskan KPU Provinsi atau  Kabupaten/Kota dapat memberikan sanksi kepada pelaksana Survei yang terbukti melakukan pelanggaran etika. Sanksi dapat berbentuk pernyataan tidak kredibel, peringatan atau larangan melakukan kegiatan survei. Pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh pelaksana survei, dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilihan.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Lahirnya Tokoh Muda Penuh Integritas dan Idealisme di Kota Bukittinggi

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Tanggapi Keinginan PSI Sumatera Barat yang Ingin Menjadi Oposisi di Sumatera Barat. Seharusnya Pola Hubungan Kerja Antara Partai Politik di DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam Fatsun Demokrasi Indonesia adalah Sejajar, Seirama, dan Selaras

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Tanggapi Penurunan Stok Darah di Kota Bukittinggi dan Tegaskan Ketersediaan Darah Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online