Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi Ungkap Epicentrum Penyebab Sengketa Tanah Ulayat di Sumatera Barat

Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi Ungkap Epicentrum Penyebab Sengketa Tanah Ulayat di Sumatera Barat 

pengacarabukittinggi.blogspot.com, Bukittinggi - Penyalahgunaan wewenang menjadi epicentrum terjadinya sengketa tanah ulayat di wilayah Sumatra Barat. Demikian disampaikan Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi

Riyan mengungkapkan, sengketa tanah ulayat yang kerap terjadi di daerah ini pada umumnya terjadi akibat penyalahgunaan pengelolaan yang tidak sesuai dengan kedudukannya.
Misalnya tanah ulayat milik kaum atau suku seharusnya berkedudukan sebagai kekayaan suku bukan kekayaan pribadi penghulu, kata dia di Bukittinggi, Kamis (26/11/2020).

Berdasarkan kebanyakan kasus yang ada  epicentrum sengketa tanah ulayat kaum kerap dijumpai tidak digunakan untuk kepentingan kaum tersebut. Malah ada yang dijual oleh mamak, anak pisang, hingga diubah pemanfaatannya oleh pemerintah, ujar dia.
Kemudian penyalahgunaan tanah ulayat pada tingkat nagari terjadi karena tidak digunakan sepenuhnya untuk kepentingan nagari seperti dijual oleh Kerapatan Adat Nagari selaku lembaga adat dan pemerintahan nagari.

Lebih lanjut Riyan memaparkan sengketa pemanfaatan tanah ulayat di Sumatera Barat terbagi dalam dua bentuk yaitu wanprestasi berupa perusahaan pengelola ingkar janji, kebun plasma tidak mempekerjakan tenaga lokal, serta tidak ada dokumen yang dipedomani dalam menyelesaikan sengketa. Berikutnya juga ada sengketa karena perbuatan melawan hukum seperti perusahaan membangun kebun melebihi tanah yang diserahkan hingga pembangunan kebun menuntut akses.

Ia menilai konflik tanah ulayat tidak muncul secara tiba-tiba dan pasti ada akar masalahnya yang pada umumnya karena penyalahgunaan pengelolaan.
Akibat banyaknnya konflik tersebut akhirnya disebut sebagai penghambat utama investasi di Sumbar, kata dia.

Riyan menyarankan, ke depan untuk meminimalkan konflik tanah ulayat jika itu sengketa dengan pihak luar maka para pihak harus duduk bersama menyepakati yang terbaik. Tidak harus ke pengadilan karena hanya akan menghasilkan siapa yang menang dan kalah, kalau duduk bersama maka terbuka peluang kedua pihak mendapatkan keuntungan yang bisa dirumuskan bersama, ujarnya.

Kemudian Riyan juga memandang perlu sosialisasi alternatif pemanfaatan tanah ulayat dengan beragam pola pemanfaatan agar lebih adil. Tidak hanya itu, untuk mencegah terjadi sengketa juga perlu dibuat buku tanah nagari yang merupakan bukti administrasi kepemilikan tanah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat, katanya.(*)

Instagram: @pengacarabukittinggi

Klik : https://youtu.be/RXrGnWeNnsA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riyan: Polemik Lembaga Survei di Pilkada Sumatera Barat akan Menemukan Titik Terang Jika ada Laporan Masyarakat dan Dewan Etik yang Netral - Imparsial

Wakil Walikota Bukittinggi Pertanyakan Legal Standing Pengacara yang akan Menggugat Jika Perwako 40/41 Dicabut

Lakatas Bersama Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi Lakukan Aksi Sosial Penggalangan Dana Peduli Bencana Alam

Ketua PPKHI Bukittinggi Apresiasi Keberhasilan Guguk Bulek Juara Kelurahan Berprestasi 2021

Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online

Paradoksal Ketika Presiden Minta Dikritik

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Ucapkan Doa untuk Kalsel dan Sulbar dan Tegaskan Perlunya Penegakan Hukum Lingkungan untuk Cegah Bencana

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Lakatas Kembali Bantu Anak Penderita Tumor Mata di Pasaman

Syeikh Sulaiman ar-Rasuli Penuhi Syarat sebagai Pahlawan Nasional