Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi Ungkap Epicentrum Penyebab Sengketa Tanah Ulayat di Sumatera Barat

Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi Ungkap Epicentrum Penyebab Sengketa Tanah Ulayat di Sumatera Barat 

pengacarabukittinggi.blogspot.com, Bukittinggi - Penyalahgunaan wewenang menjadi epicentrum terjadinya sengketa tanah ulayat di wilayah Sumatra Barat. Demikian disampaikan Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi

Riyan mengungkapkan, sengketa tanah ulayat yang kerap terjadi di daerah ini pada umumnya terjadi akibat penyalahgunaan pengelolaan yang tidak sesuai dengan kedudukannya.
Misalnya tanah ulayat milik kaum atau suku seharusnya berkedudukan sebagai kekayaan suku bukan kekayaan pribadi penghulu, kata dia di Bukittinggi, Kamis (26/11/2020).

Berdasarkan kebanyakan kasus yang ada  epicentrum sengketa tanah ulayat kaum kerap dijumpai tidak digunakan untuk kepentingan kaum tersebut. Malah ada yang dijual oleh mamak, anak pisang, hingga diubah pemanfaatannya oleh pemerintah, ujar dia.
Kemudian penyalahgunaan tanah ulayat pada tingkat nagari terjadi karena tidak digunakan sepenuhnya untuk kepentingan nagari seperti dijual oleh Kerapatan Adat Nagari selaku lembaga adat dan pemerintahan nagari.

Lebih lanjut Riyan memaparkan sengketa pemanfaatan tanah ulayat di Sumatera Barat terbagi dalam dua bentuk yaitu wanprestasi berupa perusahaan pengelola ingkar janji, kebun plasma tidak mempekerjakan tenaga lokal, serta tidak ada dokumen yang dipedomani dalam menyelesaikan sengketa. Berikutnya juga ada sengketa karena perbuatan melawan hukum seperti perusahaan membangun kebun melebihi tanah yang diserahkan hingga pembangunan kebun menuntut akses.

Ia menilai konflik tanah ulayat tidak muncul secara tiba-tiba dan pasti ada akar masalahnya yang pada umumnya karena penyalahgunaan pengelolaan.
Akibat banyaknnya konflik tersebut akhirnya disebut sebagai penghambat utama investasi di Sumbar, kata dia.

Riyan menyarankan, ke depan untuk meminimalkan konflik tanah ulayat jika itu sengketa dengan pihak luar maka para pihak harus duduk bersama menyepakati yang terbaik. Tidak harus ke pengadilan karena hanya akan menghasilkan siapa yang menang dan kalah, kalau duduk bersama maka terbuka peluang kedua pihak mendapatkan keuntungan yang bisa dirumuskan bersama, ujarnya.

Kemudian Riyan juga memandang perlu sosialisasi alternatif pemanfaatan tanah ulayat dengan beragam pola pemanfaatan agar lebih adil. Tidak hanya itu, untuk mencegah terjadi sengketa juga perlu dibuat buku tanah nagari yang merupakan bukti administrasi kepemilikan tanah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat, katanya.(*)

Instagram: @pengacarabukittinggi

Klik : https://youtu.be/RXrGnWeNnsA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekilas Kebebasan Berpendapat

Wasit Asing

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Ketua Dewan Pembina DPN PPKHI Apresiasi Keberhasilan Ketua PPKHI Bukittinggi yang Berperan dalam Tim Hukum yang Mengharuskan KPU Melakukan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen

Ketua Advokasi FPII Bukittinggi - Agam Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan di Medan

Apa Bedanya Alfamart, Indomaret dan Niagara?

DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Bantu Korban Kebakaran di Sungai Landia, Kabupaten Agam

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Seharusnya Tak Ada Polemik Antara DPRD dan Kepala Daerah Bukittinggi, Untuk Wujudkan Great Bukittinggi

Dibuka, Pengambilan Sumpah Advokat Periode Desember 2020 di Pengadilan Tinggi Padang