Riyan: Polemik Lembaga Survei di Pilkada Sumatera Barat akan Menemukan Titik Terang Jika ada Laporan Masyarakat dan Dewan Etik yang Netral - Imparsial
Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi
Riyan: Polemik Lembaga Survei di Pilkada Sumatera Barat akan Menemukan Titik Terang Jika ada Laporan Masyarakat dan Dewan Etik yang Netral - mparsial
Bukittinggi, Pengacara Bukittinggi - Hasil survei Pilkada Sumatera Barat
yang dilakukan oleh Lembaga Poltracking menuai polemik. Seperti dikemukakan
oleh Andre Rosiade Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Sumatera Barat
(DPD Gerindra Sumbar) yang menyatakan bahwa hasil survei yang dilakukan
Poltracking tersebut merupakan lucu-lucuan. Bahkan, anggota DPR RI ini
menyebut hasil yang menyatakan Mulyadi-Ali Mukhni itu unggul mutlak dari
pesaingnya sampai 49,5 persen sama halnya dengan menonton grup lawak yang
sangat lucu.
"Bagi kami, hasil survei yang dirilis Poltracking ini
tidak usah dianggap serius. Ini diduga hanyalah strategi dari membangun opini,
kalau seakan-akan Mulyadi menang Pilgub Sumbar. Tentunya, ini akan sangat
memengaruhi reputasi Poltracking di masa depan, andai angka yang didapat di
bawah 49,5 persen dan Mulyadi kalah," kata anggota dewan Pembina Partai
Gerindra ini, Kamis (5/11/2020).
Jawaban dari Poltracking sendiri soal ada pihak yang berbeda
pandangan, itu wajar dan hak yang bersangkutan. Poltracking menjelaskan pada
Pilkada 2018, di beberapa daerah, ada banyak survei yang berbeda hasilnya
dengan Poltracking, ada juga pihak yang menyanggah hasil survei dari
Poltracking, tapi akhirnya setelah pemilihan, KPU mengumumkan pemenangnya sama
dengan hasil survei Poltracking melihat hasilnya setelah pemilihan. Apalagi
Poltracking menyebut survei yang dilakukannya sudah dilakukan dengan ketat dan
menjaga akurasi. Poltracking Indonesia melakukan survei dengan sangat ketat,
baik secara metodologi maupun kerja tim peneliti dalam proses wawancara dan
olah data. Poltracking telah melakukan pengawalan ketat. Verifikasinya berlapis
menjaga kredibilitas dalam proses survei tersebut. Selain itu, ia sadar lembaga
survei juga dituntut untuk menjaga kepercayaan publik.
Hal tersebut pun ditanggapi oleh Riyan Permana Putra, S.H.,
M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi menurutnya,
jika ada sebagian masyarakat di Ranah Minang merasa resah dengan adanya hasil
survei di Pilkada Sumatera Barat. Lalu jika memang ada lembaga survei yang
melakukan survei di Sumatera Barat diduga melanggar etika dalam perhelatan
alek gadang pilkada badunsanak di Sumatera Barat, sebagaimana dijelaskan dalam
Pasal 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2017. Masyarakat dapat menempuh jalan sebagaimana
diberi oleh Pasal 51 (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2017 yang memberi jalan hak
masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap pelaksanaan survei dan itu dapat
disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan menyertakan
identitas pelapor," katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (13/11/2020).
Dari laporan masyarakat tersebut, Riyan yang juga merupakan
Kasubid Pemetaan Masalah Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi ini menjelaskan
lebih lanjut, permasalahan ini harus di dukung dengan Dewan Etik KPU yang netral dan
imparsial, “Dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat nanti KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk Dewan Etik atau menyerahkan pengaduan
tersebut kepada asosiasi lembaga Survei untuk mendapatkan penilaian dugaan
pelanggaran etika yang dilakukan oleh pelaksana survei. Serta mengenai sanksi
untuk lembaga survei di jelaskan dalam Pasal 54 (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2017
yang menjelaskan KPU Provinsi atau
Kabupaten/Kota dapat memberikan sanksi kepada pelaksana Survei yang
terbukti melakukan pelanggaran etika. Sanksi dapat berbentuk pernyataan tidak kredibel,
peringatan atau larangan melakukan kegiatan Survei. Pelanggaran tindak pidana
Pemilihan yang dilakukan oleh pelaksana Survei, dikenai sanksi sesuai dengan
Undang-Undang tentang Pemilihan. “(*)
Komentar
Posting Komentar