Riyan: Polemik Lembaga Survei di Pilkada Sumatera Barat akan Menemukan Titik Terang Jika ada Laporan Masyarakat dan Dewan Etik yang Netral - Imparsial


Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi

Riyan: Polemik Lembaga Survei di Pilkada Sumatera Barat akan Menemukan Titik Terang Jika ada Laporan Masyarakat dan Dewan Etik yang Netral - mparsial

Bukittinggi, Pengacara Bukittinggi - Hasil survei Pilkada Sumatera Barat yang dilakukan oleh Lembaga Poltracking menuai polemik. Seperti dikemukakan oleh Andre Rosiade Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Sumatera Barat (DPD Gerindra Sumbar) yang menyatakan bahwa hasil survei yang dilakukan Poltracking tersebut merupakan lucu-lucuan. Bahkan, anggota DPR RI ini menyebut hasil yang menyatakan Mulyadi-Ali Mukhni itu unggul mutlak dari pesaingnya sampai 49,5 persen sama halnya dengan menonton grup lawak yang sangat lucu.

"Bagi kami, hasil survei yang dirilis Poltracking ini tidak usah dianggap serius. Ini diduga hanyalah strategi dari membangun opini, kalau seakan-akan Mulyadi menang Pilgub Sumbar. Tentunya, ini akan sangat memengaruhi reputasi Poltracking di masa depan, andai angka yang didapat di bawah 49,5 persen dan Mulyadi kalah," kata anggota dewan Pembina Partai Gerindra ini, Kamis (5/11/2020).

Jawaban dari Poltracking sendiri soal ada pihak yang berbeda pandangan, itu wajar dan hak yang bersangkutan. Poltracking menjelaskan pada Pilkada 2018, di beberapa daerah, ada banyak survei yang berbeda hasilnya dengan Poltracking, ada juga pihak yang menyanggah hasil survei dari Poltracking, tapi akhirnya setelah pemilihan, KPU mengumumkan pemenangnya sama dengan hasil survei Poltracking melihat hasilnya setelah pemilihan. Apalagi Poltracking menyebut survei yang dilakukannya sudah dilakukan dengan ketat dan menjaga akurasi. Poltracking Indonesia melakukan survei dengan sangat ketat, baik secara metodologi maupun kerja tim peneliti dalam proses wawancara dan olah data. Poltracking telah melakukan pengawalan ketat. Verifikasinya berlapis menjaga kredibilitas dalam proses survei tersebut. Selain itu, ia sadar lembaga survei juga dituntut untuk menjaga kepercayaan publik.

Hal tersebut pun ditanggapi oleh Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi menurutnya, jika ada sebagian masyarakat di Ranah Minang merasa resah dengan adanya hasil survei di Pilkada Sumatera Barat. Lalu jika memang ada lembaga survei yang melakukan survei di Sumatera Barat diduga melanggar etika dalam perhelatan alek gadang pilkada badunsanak di Sumatera Barat, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2017. Masyarakat dapat menempuh jalan sebagaimana diberi oleh Pasal 51 (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2017 yang memberi jalan hak masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap pelaksanaan survei dan itu dapat disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan menyertakan identitas pelapor," katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (13/11/2020).

Dari laporan masyarakat tersebut, Riyan yang juga merupakan Kasubid Pemetaan Masalah Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi ini menjelaskan lebih lanjut, permasalahan ini harus di dukung dengan Dewan Etik KPU yang netral dan imparsial, “Dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat nanti KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk Dewan Etik atau menyerahkan pengaduan tersebut kepada asosiasi lembaga Survei untuk mendapatkan penilaian dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh pelaksana survei. Serta mengenai sanksi untuk lembaga survei di jelaskan dalam Pasal 54 (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2017 yang menjelaskan KPU Provinsi atau  Kabupaten/Kota dapat memberikan sanksi kepada pelaksana Survei yang terbukti melakukan pelanggaran etika. Sanksi dapat berbentuk pernyataan tidak kredibel, peringatan atau larangan melakukan kegiatan Survei. Pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh pelaksana Survei, dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilihan. “(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Bedanya Alfamart, Indomaret dan Niagara?

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., & Rekan serta Kantor DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Telah Dibuka di Jalan Sutan Sjahrir Kota Bukittinggi

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Jalan Tengah Polemik Pasa Pabukoan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bukittinggi

Ketua PPKHI Bukittinggi : Selamat Hari Perempuan Internasional, Pertahankan Keistimewaan Perempuan Minang

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi: Penghormatan kepada Buruh Tak Hanya Pesan HAM tapi juga Pesan Spiritual Islam

Hari Lahir Pancasila dan Peran Pengacara Bukittinggi sebagai Officium Nobile di Era Pandemi

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

[Profil Riyan Permana Putra] Bawaslu Bukittinggi Putuskan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Tim Hukum Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Independen Bukittinggi yang Menangkan Sengketa atas KPU Bukittinggi