Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Ajak Warga Mencoblos di Pilkada dan Tolak Politik Uang

Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi 

dan Advokat di Armen Bakar Law Firm & Associates. 

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Ajak Warga Mencoblos di Pilkada dan Tolak Politik Uang

pengacarabukittinggi.blogspot.com, Bukittinggi – Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi meminta supaya masyarakat dapat berpartisipasi untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. "Masyarakat berpartisipasi aktif dan menggunakan hak pilih sesuai hati nurani, bertanggung jawab, dan menjauhi semua bentuk politik uang," kata Riyan, Minggu (6/12).

Terkait politik uang, menurut Riyan, Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 secara jelas telah mengatur perihal praktik politik uang. Bukan hanya mereka yang memberikan imbalan, namun siapapun yang menerima imbalan, akan ada sanksi hukumnya. "Pemberi dan penerima politik uang, dapat dijatuhi sanksi pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan ataupun denda, paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," kata dia.

Riyan menjelaskan, sanksi dalam politik uang diatur dalam Pasal 187 a ayat 2. Dimana setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materia lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung ataupun tidak langsung. Tujuannya untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, maka dapat dipidana.

Riyan yang juga merupakan Ketua Sub Bidang Pemetaan Masalah Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi juga berpesan supaya penyelenggara pemilu disemua tingkatan, termasuk di TPS agar menunaikan tugas secara profesional, jujur, adil, akuntabel, serta bersih dari segala praktik tercela yang dapat merusak kredibilitas penyelenggaraan dan keabsahan pilkada. Riyan juga berharap, semua pasangan calon dan para pendukungnya untuk bersikap ksatria, elegan, dan menerima hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU. Jika ditemui masalah di kemudian hari menyangkut gelaran pilkada itu, ia meminta agar semua permasalahan diselesaikan sesuai hukum dan peraturan serta menghindari segala bentuk kekerasan.

Terpenting, lanjut Riyan, yang juga merupakan Wakil Sekretaris Laskar Merah Putih Markas Cabang Bukittinggi ini agar seluruh pihak diharapkan dapat mematuhi protokol Covid-19 agar tidak terjadi kerumunan massa dan penularan Covid-19 di arena pilkada. "Terutama di tempat pemungutan suara. Penyelenggara pilkada memastikan bahwa semua proses dalam tahapan penyelenggaraan dan alat-alat yang dipergunakan aman dari virus Corona dan kemungkinan terjadinya klaster pilkada," tandasnya.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gojek Bukittinggi Harus Terus Jalan

Riyan : Kelok 9 Butuh Satgas Pengawas Jembatan ala Golden Gate

Copot dan Angkat di Agam

Jelang Nataru, Kasat Binmas Polres Bukittinggi Fokus pada Pencegahan Klaster Baru Covid-19

Sekilas Kebebasan Berpendapat

Revisi Aturan Ketenagakerjaan

DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Bantu Korban Kebakaran di Sungai Landia, Kabupaten Agam

Saksi Kunci

Ada Pejabat Mundur, Bukittinggi Butuh Reformasi Birokrasi Untuk Wujudkan World Class Bureaucracy

Ketua PPKHI Bukittinggi yang juga Penasehat Hukum Banua Minang Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Ibunda Pimred Banua Minang