Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Ajak Warga Mencoblos di Pilkada dan Tolak Politik Uang

Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi 

dan Advokat di Armen Bakar Law Firm & Associates. 

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Ajak Warga Mencoblos di Pilkada dan Tolak Politik Uang

pengacarabukittinggi.blogspot.com, Bukittinggi – Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi meminta supaya masyarakat dapat berpartisipasi untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. "Masyarakat berpartisipasi aktif dan menggunakan hak pilih sesuai hati nurani, bertanggung jawab, dan menjauhi semua bentuk politik uang," kata Riyan, Minggu (6/12).

Terkait politik uang, menurut Riyan, Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 secara jelas telah mengatur perihal praktik politik uang. Bukan hanya mereka yang memberikan imbalan, namun siapapun yang menerima imbalan, akan ada sanksi hukumnya. "Pemberi dan penerima politik uang, dapat dijatuhi sanksi pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan ataupun denda, paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," kata dia.

Riyan menjelaskan, sanksi dalam politik uang diatur dalam Pasal 187 a ayat 2. Dimana setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materia lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung ataupun tidak langsung. Tujuannya untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, maka dapat dipidana.

Riyan yang juga merupakan Ketua Sub Bidang Pemetaan Masalah Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi juga berpesan supaya penyelenggara pemilu disemua tingkatan, termasuk di TPS agar menunaikan tugas secara profesional, jujur, adil, akuntabel, serta bersih dari segala praktik tercela yang dapat merusak kredibilitas penyelenggaraan dan keabsahan pilkada. Riyan juga berharap, semua pasangan calon dan para pendukungnya untuk bersikap ksatria, elegan, dan menerima hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU. Jika ditemui masalah di kemudian hari menyangkut gelaran pilkada itu, ia meminta agar semua permasalahan diselesaikan sesuai hukum dan peraturan serta menghindari segala bentuk kekerasan.

Terpenting, lanjut Riyan, yang juga merupakan Wakil Sekretaris Laskar Merah Putih Markas Cabang Bukittinggi ini agar seluruh pihak diharapkan dapat mematuhi protokol Covid-19 agar tidak terjadi kerumunan massa dan penularan Covid-19 di arena pilkada. "Terutama di tempat pemungutan suara. Penyelenggara pilkada memastikan bahwa semua proses dalam tahapan penyelenggaraan dan alat-alat yang dipergunakan aman dari virus Corona dan kemungkinan terjadinya klaster pilkada," tandasnya.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Padang, PPKHI Buka Kembali Pendaftaran Pelantikan Advokat

PHK terhadap Karyawan Outsourcing di Bukittinggi Harus Sesuai Ketentuan

Keluarga Korban 13 Penusukan oleh Suami, Tunjuk Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. sebagai Pengacara

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., & Rekan serta Kantor DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Telah Dibuka di Jalan Sutan Sjahrir Kota Bukittinggi

[Profil Riyan Permana Putra] Bawaslu Bukittinggi Putuskan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Tim Hukum Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Independen Bukittinggi yang Menangkan Sengketa atas KPU Bukittinggi

Terkait Pencurian Tas Customer Ojek Online, Polsek Tilatang Kamang Sudah Kantongi Identitas Pelaku

Riyan Permana Putra Sebut Tim Penyidik Polres Bukittinggi Periksa Saksi Kasus Pembunuhan Istri dengan 14 Tikaman