Riyan: Kontestan Pilkada yang Tak Puas Bisa Mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Riyan: Kontestan Pilkada yang Tak Puas Bisa Mengajukan Gugatan ke Mahkmah Konstitusi 


pengacarabukittinggi.blogspot.com, Bukittinggi - Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi  dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengatakan bahwa bagi kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara, mereka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Hal itu sesuai dengan Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," ujar Kepala Sub Bidang Pemetaan Masalah Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi ini.

Ia juga memaparkan, peraturan ini adalah turunan dari undang-undang terkait hal tersebut. "Untuk pemilihan gubernur, provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah," kata Riyan yang juga merupakan Ketua Advokasi Forum Pers Independen (FPII) Indonesia Bukittinggi-Agam ini. 

Lalu, lanjut Riyan, yang juga Wakil Sekretaris Laskar Merah Putih Kota Bukittinggi, provinsi dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

"Provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah," ungkap alumni Magister Hukum Universitas Pancasila ini.

Kemudian, masih tentang gubernur, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

"Untuk pemilihan bupati/wali kota, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah," paparnya.

Selanjutnya, terkait kabupaten/kota, yakni dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

"Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah," tuturnya.

Yang terakhir, soal pemilihan bupati/wali kota, ialah kabupaten/kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

"Bila selisih suara di luar rentang perhitungan di atas, maka dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun kecurangan pemilu, diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pidana," urai Riyan.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riyan: Polemik Lembaga Survei di Pilkada Sumatera Barat akan Menemukan Titik Terang Jika ada Laporan Masyarakat dan Dewan Etik yang Netral - Imparsial

Wakil Walikota Bukittinggi Pertanyakan Legal Standing Pengacara yang akan Menggugat Jika Perwako 40/41 Dicabut

Lakatas Bersama Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi Lakukan Aksi Sosial Penggalangan Dana Peduli Bencana Alam

Ketua PPKHI Bukittinggi Apresiasi Keberhasilan Guguk Bulek Juara Kelurahan Berprestasi 2021

Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online

Paradoksal Ketika Presiden Minta Dikritik

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Ucapkan Doa untuk Kalsel dan Sulbar dan Tegaskan Perlunya Penegakan Hukum Lingkungan untuk Cegah Bencana

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Lakatas Kembali Bantu Anak Penderita Tumor Mata di Pasaman

Syeikh Sulaiman ar-Rasuli Penuhi Syarat sebagai Pahlawan Nasional