Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Minta Sriwijaya Air dan Pemerintah Jamin Hak Korban


Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Minta Sriwijaya Air dan Pemerintah Jamin Hak Korban

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Diketahui sebelumnya ada lima orang warga asal Provinsi Sumatra Barat masuk dalam daftar jadi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di kawasan perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (10/1/2021) kemarin. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan ketat terhadap maskapai demi menjamin perlindungan konsumen jasa penerbangan seiring peristiwa jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak. Serta Riyan juga meminta manajemen Sriwijaya Air dan Kementerian Perhubungan untuk menjamin hak-hak keperdataan konsumen, dalam hal ini korban, baik secara immateriil maupun materiil. 

"Pengawasan ketat untuk menjamin aspek keselamatan penerbangan secara keseluruhan dan pemenuhan hak korban, baik secara immateril dan materiil harus bisa diwujudkan sebagaimana amanat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," ujarnya, di Bukittinggi pada Selasa (12/1).

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, lanjut Riyan, dalam Pasal 4 ayat 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan selama menggunakan jasa penerbangan.

"Sebagaimana dijamin UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan jasa, dalam hal ini penerbangan," jelasnya.

Riyan juga mendesak Kementerian Perhubungan dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan pesawat jatuh Sriwijaya Air SJ 182.

Menurut Riyan, "Kecelakaan tidak dapat diduga dan dapat menimpa siapa saja. Namun patut diketahui seandainya terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan menimpa sebuah moda transportasi umum, pengangkut wajib bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka."

Diterangkan lebih lanjut oleh Riyan, khusus untuk korban kecelakaan yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat, diatur oleh Pemerintah dalam Pasal 141 ayat (1) UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kemudian diperjelas dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, di mana penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat diberi ganti kerugian Rp 1,25 miliar per penumpang, sedangkan yang meninggal di luar pesawat (saat meninggalkan ruang tunggu bandara ke pesawat atau saat turun dari pesawat ke ruang kedatangan bandara tujuan dan/atau bandara transit), diberi ganti rugi Rp 500 juta.

Dirincikan lagi dalam Pasal 3 huruf c angka 1 Permenhub No.77/2011, bagi penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberi ganti rugi Rp 1,25 miliar. Pun untuk cacat tetap seperti kehilangan satu mata dan pendengaran mendapat ganti rugi Rp 150 juta.

Sementara bagi penumpang yang kehilangan salah satu ruas jari atau salah satu jari akan mendapat ganti rugi mulai dari Rp 11,5 – 125 juta. Perlu diketahui pula korban kecelakaan pesawat masih mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, yaitu: Meninggal Dunia & Cacat Tetap (Rp 50 jt), Perawatan (Rp 25 jt), Penggantian Biaya Penguburan (Rp 4 jt), Biaya P3K & Ambulance (Rp 1,5 jt) dan/atau ahli waris/korban bisa mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk ganti rugi tambahan.

Selain itu Riyan juga turut berbelangsungkawa atas jatuhnya pesawat Sriwijaya Air. "Kita menyampaikan duka cita yang mendalam atas kecelakaan pesawat Sriwijaya Air. Kita berharap ada keajaiban seluruh penumpang bisa ditemukan dan semoga masih ada yang selamat," ungkapnya.

Diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, pada Sabtu (9/1). Pesawat mengangkut 62 orang, terdiri dari 50 orang penumpang, dan 12 orang kru.

Komentar

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Bedanya Alfamart, Indomaret dan Niagara?

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Riyan : Kelok 9 Butuh Satgas Pengawas Jembatan ala Golden Gate

Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., & Rekan serta Kantor DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Telah Dibuka di Jalan Sutan Sjahrir Kota Bukittinggi

Wakil Walikota Bukittinggi Pertanyakan Legal Standing Pengacara yang akan Menggugat Jika Perwako 40/41 Dicabut

Jalan Tengah Polemik Pasa Pabukoan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bukittinggi

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi: Penghormatan kepada Buruh Tak Hanya Pesan HAM tapi juga Pesan Spiritual Islam

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

[Profil Riyan Permana Putra] Bawaslu Bukittinggi Putuskan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Tim Hukum Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Independen Bukittinggi yang Menangkan Sengketa atas KPU Bukittinggi