Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Apresiasi Polda Sumbar Usut Kasus Dugaan Korupsi MTQ Nasional di Sumatera Barat

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Apresiasi Polda Sumbar Usut Kasus Dugaan Korupsi MTQ Nasional di Sumatera Barat 
 
pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Dugaan penyalahgunaan dana MTQ Nasional XXVIII yang dilaporkan ke Polda Sumbar ditangani penyidik Ditreskrimsus. Penyidik baru sebatas pengumpulan bahan dan belum masuk ke pemeriksaan. “Belum ada yang diperiksa, baru sebatas pengumpulan bahan dan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Selasa (12/1).

Pengumpulan bahan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan MTQ Nasional XXVIII yang dilaksanakan di Sumatera Barat mendapat apresiasi dari Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Riyan meminta pihak Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut. “PPKHI Kota Bukittinggi mengapresiasi dan mendukung penuh pihak Polda Sumbar dalam mengusut tuntas terhadap dugaan korupsi pada kegiatan MTQ Nasional XXVIII yang dihelat di Sumatera Barat. Jika diperlukan, kita juga meminta agar KPK juga ikut terlibat dalam mengusut tuntas perihal ini,” Ujar Riyan, Ketua PPKHI Kota Bukittinggi, Rabu (13/1/2021).

Riyan sangat menyayangkan jika benar terbukti adanya tindak korupsi pada kegiatan MTQ Nasional XXVIII yang dilaksanakan di Sumatera Barat tersebut. “Kita sangat menyayangkan apabila benar terjadi tindak pidana korupsi pada acara yang menjadi kebanggan kita ummat muslim di Sumatera Barat ini,” terang Riyan.

Mirisnya lagi, adapun kekhawatiran warga Sumatera Barat adalah jika benar terbukti adanya dugaan tindak korupsi tersebut, ditakutkan akan melekatnya image negatif kepada oknum Aparatur Sipil Negara di Sumatera Barat.

“Kita ketahui bersama, bahwasannya
oknum Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pernah didakwa juga menyelewengkan uang infak Masjid Raya serta sejumlah anggaran lain. Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Senin (26/10/2020),” jelas Riyan. 

Lanjut Riyan, seharusnya tak ada lagi pejabat yang diduga melakukan korupsi karena harusnya mereka jera dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat jika mereka terbukti melakukan korupsi. Sebagaimana aturan yang terdapat pada Pasal 87 ayat (4) UU Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. 

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumbar memanggil sejumlah pejabat untuk dimintai klarifikasi di Mako Polda Sumbar, Selasa (12/1/2021). Adapun pemanggilan tersebut terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan MTQ Nasional XXVIII yang dilaksanakan di Sumatera Barat.(*)

Komentar

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aksi Moge, Hiruk Pikuk Kota Bung Hatta dan Momentum Memperkokoh Jiwa Bela Negara Masyarakat Kota

Gojek Bukittinggi Harus Terus Jalan

Sekilas tentang Politik Uang

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Lembaga Survei, Laporan Masyarakat dan Peran Dewan Etik KPU Menyikapi Polemik Survei di Pilkada Sumatera Barat

Ketua Dewan Pembina DPN PPKHI Apresiasi Keberhasilan Ketua PPKHI Bukittinggi yang Berperan dalam Tim Hukum yang Mengharuskan KPU Melakukan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen

Junjung Tinggi Profesionalitas, Sejumlah Wartawan dalam FPII BA Gelar Rakerda

Ketua PPKHI Bukittinggi sebut Kampung Pelopor Keripik Sanjai Ranah Minang Ini Masuk Kategori Kelurahan Cepat Berkembang dan Doakan Menjadi Juara Kelurahan Berprestasi