Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Ucapkan Doa untuk Kalsel dan Sulbar dan Tegaskan Perlunya Penegakan Hukum Lingkungan untuk Cegah Bencana


Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Ucapkan Doa untuk Kalsel dan Sulbar dan Tegaskan Perlunya Penegakan Hukum Lingkungan untuk Cegah Bencana 

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Banjir yang terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah berlangsung hampir satu pekan yang merendam ribuan rumah warga dengan ketinggian air antara 2-3 meter. Sementara di Sulawesi Barat (Sulbar), korban gempa bumi yang berpusat pada 6 km di timur laut Kabupaten Majene dengan kedalaman 10 Km menimbulkan korban jiwa dan kerusakan di sejumlah daerah, salah satunya di Kabupaten Mamuju.

Menanggapi situasi ini, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H., pun mengutarakan rasa keprihatinannya. "Kami mengucapkan turut berduka cita atas musibah gempa bumi yang melanda Mamuju dan Majene serta banjir yang terjadi di Kalsel. Doa terbaik bagi masyarakat terdampak bencana, semoga Yang Maha Kuasa selalu melindungi. Semoga korban yang meninggal diterima di sisiNya dan korban yang selamat bisa diberikan kesabaran dan ketabahan," ucapnya di Bukittinggi, Senin (18/1).

Banjir Kalsel Bisa Menjadi Pelajaran Bagi Sumatera Barat

Adapun terkait terjadinya bencana banjir di Kalsel saat ini, menurut Riyan ini bisa menjadi pelajaran bagi Sumatera Barat ke depan karena bencana banjir biasanya ternyata karna banyak pembangunan tidak mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, adanya perusakan hutan atau ilegal loging serta usaha yang tak memiliki izin lingkungan. Dan untuk penanggulangan banjir, harus ada perencanaan dari hulu ke hilir dan koordinasi semua sektor. 

Sumatera Barat harus belajar dari banjir Kalsel apalagi menurut data terakhir tutupan hutan alam Sumatera Barat berkurang 31 ribu hektare sejak 2017 berdasarkan analisis Citra Satelit Lansat TM 8 yang dilakukan oleh tim Geographic Information System Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi pada 2020.

Riyan mengajak semua komponen masyarakat melakukan upaya prevensi, mitigasi, dan pengurangan risiko bencana (PRB) di Sumatera Barat. "Hal ini penting, karena apabila terjadi bencana di Sumatera Barat maka yang menderita kerugian material dan immaterial adalah kita semua." ucapnya.

"Terakhir, kami meminta kepada aparat penegak hukum agar lebih peduli melakukan upaya penegakan hukum lingkungan terkait dengan perusakan hutan, karena ada ancaman pidana bagi mereka yang melakukan perusakan hutan, sebagaimana dijelaskan Pasal 108 UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hukum, orang yang melakukan pembakaran lahan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Dan juga bagi yang tak memiliki izin lingkungan dalam berusaha sesuai Pasal 109 UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hukum, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," tegas Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi.(*)




Komentar

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Lahirnya Tokoh Muda Penuh Integritas dan Idealisme di Kota Bukittinggi

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Tanggapi Keinginan PSI Sumatera Barat yang Ingin Menjadi Oposisi di Sumatera Barat. Seharusnya Pola Hubungan Kerja Antara Partai Politik di DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam Fatsun Demokrasi Indonesia adalah Sejajar, Seirama, dan Selaras

Berapa Lama Waktu dan Biaya yang Dibutuhkan saat Mengurus Cerai di Bukittinggi?

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Tanggapi Penurunan Stok Darah di Kota Bukittinggi dan Tegaskan Ketersediaan Darah Tanggung Jawab Pemerintah Daerah