Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Sebut Peristiwa Sungai Pagu sebagai Alarm Harapan Segeranya Reformasi Kepolisian


Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Sebut Peristiwa Sungai Pagu sebagai Alarm Harapan Segeranya Reformasi Kepolisian

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Solok Selatan - Polsek Sungai Pagu di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) didatangi massa yang diduga emosi lantaran salah seorang tersangka meninggal dunia.
Kejadian itu berawal setelah anggota polisi daerah itu melakukan penangkapan terhadap seorang daftar pencarian orang (DPO), dan melakukan penembakan, karena saat penggerebekan terjadi perlawanan.
Lalu ratusan massa mendatangi Polsek Sungai Pagu dan melakukan pelemparan sehingga menyebabkan kaca di sejumlah ruangan di kantor Polsek tersebut pecah dan hancur berantakan. 

Terkait tersangka yang meninggal dunia ini menurut LBH Padang, polisi terlebih dahulu mengarahkan tembakan ke atas atau bawah. Kemudian tembakan tidak boleh juga ke organ vital. Tetapi ke objek tubuh lain seperti kaki atau tangan. Seperti dalam catatan LBH Padang dalam bulan Januari 2021 ini, ada enam kasus penangkapan pelaku kriminal menggunakan senjata api oleh polisi di Sumbar. Lima diantaranya diarahkan ke organ yang hanya untuk melumpuhkan seperti kaki. Hanya satu di Solok Selatan yang ke kepala. Atas pertimbangan dan alasan inilah LBH Padang meminta Komnas HAM untuk turun ke Solok Selatan agar pihak yang merasa dirugikan bisa terpuaskan rasa keadilannya.

Sementara itu Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyebutkan dengan kejadian ini menandakan alarm harapan terhadap agenda reformasi kepolisian di Indonesia pun harus segera kembali berlajut setelah Komjen Listyo Sigit terpilih sebagai Kapolri. Terkait penembakan, Riyan menyatakan harusnya itu sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang menyatakan penggunaan kekuatan dengan senjata api atau alat lain merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.

"Dari kejadian di Sungai Pagu kita masih menyaksikan tindakan polisi yang diduga tidak profesional dan itu jelas menyimpang jauh dari semangat reformasi kepolisian. Pembenahan kepolisian sebenarnya telah dimulai saat dilakukan pemisahan antara Polri dari Tentara Nasional Indonesia sesuai denganTAP MPR No VI Tahun 2000 tentang Pemisahan Polri dari TNI dan TAP MPR No VII Tahun 2000 tentang Peran Polri dan TNI," ungkapnya di Bukittinggi, Jumat (29/01/2021). 

Dan menurut Riyan, "Di era millenial ini, reformasi kepolisian sudah didukung pula oleh Grand Strategi Polri 2005-2025, kepolisian telah membuat cetak biru perjalanannya di masa kini dan yang akan datang yang menekankan pada membangun kepercayaan (trust building), membangun kemitraan (partnership building), dan strive for excellence, yang berbasis pada paradigma baru polisi sipil yang human, protagonis, bermartabat, dan beradab. Harapan kita dalam agenda reformasi kepolisian ini, semoga segera tercipta good police governance, good cyber police, good economy police, dan menguatnya sinergi polisi dengan instansi lintas sektoral baik dalam skala nasional, regional dan global," jelasnya.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Permana Putra Sebut Tim Penyidik Polres Bukittinggi Periksa Saksi Kasus Pembunuhan Istri dengan 14 Tikaman

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)

Lakatas Bantu Anak Penderita Kanker Mata di Pasaman

Riyan: Polemik Lembaga Survei di Pilkada Sumatera Barat akan Menemukan Titik Terang Jika ada Laporan Masyarakat dan Dewan Etik yang Netral - Imparsial

Memperoleh Hak Asuh Anak Hasil Nikah Siri di Kota Bukittinggi

Riyan : Untuk Merebut Hati Pelanggan, Dunia Kuliner dan Perdagangan Bukittinggi Harus Menyesuaikan dengan Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Padang, PPKHI Buka Kembali Pendaftaran Pelantikan Advokat

Riyan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Dukung Pembangunan Masjid Jami' Mandiangin