Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak yang Viral di Bukittinggi

Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak yang Viral di Bukittinggi 

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia (LBH LI) bersama Bang Yarmen Eka Putra, S.H., yang merupakan Direktur Armen Bakar Law Firm and Associates dalam menangani kasus  dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak yang viral di Kota Bukittinggi, dugaan penganiayaan ini dilakukan oleh nenek dan tantenya.

Sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa Nomor: 439/SK/LF-AB-A/XII/2020. Untuk dan atas nama pemberi kuasa bertindak selaku penasehat hukum untuk memberikan bantuan hukum dalam dugaan KDRT yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 1 Desember 2020, sekira pukul 09.00 WIB yang bertempat di Jalan Abdul Manan Sarojo, Kelurahan Campago Guguak Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi yang diduga dilakukan oleh Saudari Anizar dan Saudari Erni Novianti. 

Kasus ini menjadi sorotan di Bukittinggi dan sempat menjadi salah satu pembahasan dalam tausiyah Wakil Walikota terpilih Bukittinggi Buya Marfendi Datuak Basa Balimo di Masjid Jami Aur Atas pada hari Minggu, (3/1). Adapun perkembangan terbaru kasus ini, yaitu terkait masa depan dan hak asuh Zalmyra Qainata (ZQ) dan Ammar Zata Yumni (AZY) yang diduga karena KDRT oleh nenek dan tantenya mulai menemui titik terang, yaitu hak asuh ZQ dan abangnya AMY dikembalikan ke Erizal bapak kandungnya. 

Ini berdasarkan assesment psikologi dari Psikolog Ibu Moly, S.Psi, bahwa ZQ adalah anak luar biasa masuk kategori disabilitas intelektual. Karena itu berdampak pada sekolahnya yang mestinya di sekolah kan di Sekolah Luar Biasa. Dan AZY tetap bersekolah umum di Sekolah Dasar.

Karena disabilitas intelektual ini jadi elementer hubungan ZQ dengan Abangnya AZY dimana ZQ hyper aktif, tidak ada rasa takut dan tidak merasakan sakit karena bertengkar fisik dengan Abangnya AZY. Hal ini diaminkan Erizal yang merupakan ayah dari korban, bahwa waktu sebelum kejadian dugaan KDRT menurut pihak ketiga, AZY, abang dari ZQ itu masuk puskesmas dekat rumah karena rahangnya ketendang ketika bermain oleh ZQ. ”Hingga ada balasan pukulan, tendangan dan lain sebagainya antara Abangnya AZY dengan ZQ,” jelas Erizal.(*) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Padang, PPKHI Buka Kembali Pendaftaran Pelantikan Advokat

PHK terhadap Karyawan Outsourcing di Bukittinggi Harus Sesuai Ketentuan

Keluarga Korban 13 Penusukan oleh Suami, Tunjuk Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. sebagai Pengacara

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., & Rekan serta Kantor DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Telah Dibuka di Jalan Sutan Sjahrir Kota Bukittinggi

[Profil Riyan Permana Putra] Bawaslu Bukittinggi Putuskan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Tim Hukum Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Independen Bukittinggi yang Menangkan Sengketa atas KPU Bukittinggi

Terkait Pencurian Tas Customer Ojek Online, Polsek Tilatang Kamang Sudah Kantongi Identitas Pelaku

Riyan Permana Putra Sebut Tim Penyidik Polres Bukittinggi Periksa Saksi Kasus Pembunuhan Istri dengan 14 Tikaman