Pelaku Usaha Mobil Travel Wajib Penuhi Standar Pelayanan Minimal

Pelaku Usaha Mobil Travel Wajib Penuhi Standar Pelayanan Minimal 

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi- Kita baru saja kita mendengar kasus penganiayaan dan perampokan terhadap seorang guru di dalam mobil travel perampokan dan penganiayaan ini terjadi di sekitar kawasan Kecamatan Kota Tangah, Kota Padang, Selasa (2/2/2021).

Diketahui korban yang bernama Nurlela merupakan merupakan guru mata pelajaran Alquran dan Hadis di MAN 1 Kabupaten Padang Pariaman menumpangi mobil travel itu untuk berangkat ke sekolah. Di tengah perjalanan, korban disekap oleh seorang laki-laki yang bersembunyi di bangku belakang. Korban lalu diancam dengan pisau dan dipaksa memberi tahu pin ATM miliknya.

Sejumlah harta benda korban juga raib dirampas pelaku, di antaranya uang tunai, handphone, cincin emas hingga pengurusan isi tabungan. Saat ini korban diistirahatkan pihak sekolah untuk pemulihan luka maupun trauma.

Menanggapi hal ini, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, menyatakan "Sebagai perusahaan angkutan umum, pemilik/pengelola mobil travel pada dasarnya wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi Pasal 141 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): a. keamanan;  b. keselamatan;  c. kenyamanan;  d. keterjangkauan; e.  kesetaraan; dan f. keteraturan," ungkapnya di Bukittinggi, Kamis, (4/02/2021). 

Terkait dengan adanya tindakan penganiayaan dan perampokan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik/pengelola mobil travel jika terjadi tindak pidana terkait penggunaan jasa penyediaan mobil travel. Riyan menyatakan, "Kita bisa mengacu pada Pasal 191 UU LLAJ, yang menjelaskan perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan. Dan dalam Pasal 191 ayat 1 UU LLAJ, masih berkaitan dengan penggantian kerugian oleh penyedia jasa angkutan umum, perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan penumpang," pungkasnya. 

Jadi, apabila pengemudi mobil travel (sebagai orang yang dipekerjakan oleh pemilik/pengelola mobil travel) dalam bekerja menyebabkan suatu kerugian, pada dasarnya pemilik/pengelola mobil travel tersebut ikut bertanggung jawab. Lebih daripada itu, Riyan menyebutkan jika penumpang mobil travel meninggal dunia atau luka, pemilik/pengelola mobil travel juga bertanggungjawab atas kerugian tersebut, kecuali disebabkan karena kesalahan penumpang. 

Dan yang paling penting pada dasarnya, dalam hukum pidana dikenal prinsip pertanggungjawaban pidana, yakni setiap orang yang melakukan tindak pidana maka ketentuan hukuman pidana akan dikenakan padanya. Salah satunya ditegaskan dalam Pasal 55 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: “Pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.”(*) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riyan : Pancasila bisa menjadi Penengah Terbelahnya Arab-Erdogan vs Eropa

Keluarga Korban 13 Penusukan oleh Suami, Tunjuk Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. sebagai Pengacara

Riyan: Maulid Nabi dan Tahun Politik Momentum Melahirkan Kepemimpinan Profetik di Sumatera Barat

[Profil Riyan Permana Putra] Bawaslu Bukittinggi Putuskan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Tim Hukum Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Independen Bukittinggi yang Menangkan Sengketa atas KPU Bukittinggi

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi yang juga Penasehat Hukum Banua Minang Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Ibunda Sekretaris FPII Bukittinggi - Agam dan Redaktur Banua Minang

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Riyan : Untuk Merebut Hati Pelanggan, Dunia Kuliner dan Perdagangan Bukittinggi Harus Menyesuaikan dengan Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi Bantu Korban Kebakaran di Kabupaten Agam

Seharusnya Tak Ada Polemik Antara DPRD dan Kepala Daerah Bukittinggi, Untuk Wujudkan Great Bukittinggi

Riyan : Bagi yang Telah Lulus Ujian Profesi Advokat Jangan Lupa Ikuti Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Padang yang dibuka Setiap Bulan