Peristiwa Perampokan Guru MAN 1 Kabupaten Pariaman dan Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Travel terhadap Penumpang
Peristiwa Perampokan Guru MAN 1 Kabupaten Pariaman dan Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Travel terhadap Penumpang
Oleh:
Riyan Permana Putra, S.H., M.H.
Baru saja kita mendengar kasus penganiayaan dan perampokan
terhadap seorang guru di dalam mobil travel perampokan dan penganiayaan ini
terjadi di sekitar kawasan Kecamatan Kota Tangah, Kota Padang, Selasa
(2/2/2021). Diketahui korban yang bernama Nurlela merupakan merupakan guru mata
pelajaran Alquran dan Hadis di MAN 1 Kabupaten Padang Pariaman menumpangi mobil
travel itu untuk berangkat ke sekolah.
Di tengah perjalanan, korban disekap oleh seorang laki-laki
yang bersembunyi di bangku belakang. Korban lalu diancam dengan pisau dan
dipaksa memberi tahu pin ATM miliknya. Sejumlah harta benda korban juga raib
dirampas pelaku, di antaranya uang tunai, handphone, cincin emas hingga
pengurusan isi tabungan. Saat ini korban diistirahatkan pihak sekolah untuk
pemulihan luka maupun trauma. Sebagai perusahaan angkutan umum,
pemilik/pengelola mobil travel pada dasarnya wajib memenuhi standar pelayanan
minimal yang meliputi Pasal 141 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (UU LLAJ): a. keamanan; b. keselamatan;
c. kenyamanan; d. keterjangkauan; e. kesetaraan; dan f. keteraturan.
Pertanggungjawaban
Pelaku Usaha Travel terhadap Penumpang
Lalu bagaimana bentuk pertanggungjawaban pemilik/pengelola
mobil travel jika terjadi tindak pidana terkait penggunaan jasa penyediaan
mobil travel? Berdasarkan Pasal 191 UU LLAJ, perusahaan angkutan umum
bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang
yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan. Dan dalam Pasal 191
ayat 1 UU LLAJ, masih berkaitan dengan penggantian kerugian oleh penyedia jasa
angkutan umum, perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang
diderita oleh penumpang akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan
oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena
kesalahan penumpang.
Mengacu pada kedua pasal di atas, apabila pengemudi mobil
travel (sebagai orang yang dipekerjakan pleh pemilik/pengelola mobil travel)
dalam bekerja menyebabkan suatu kerugian, pada dasarnya pemilik/pengelola mobil
travel tersebut ikut bertanggung jawab. Lebih daripada itu, jika penumpang mobil
travel meninggal dunia atau luka, pemilik/pengelola mobil travel juga
bertanggungjawab atas kerugian tersebut, kecuali disebabkan karena kesalahan
penumpang. Dan yang paling penting pada dasarnya, dalam hukum pidana dikenal
prinsip pertanggungjawaban pidana, yakni setiap orang yang melakukan tindak
pidana maka ketentuan hukuman pidana akan dikenakan padanya. Salah satunya
ditegaskan dalam Pasal 55 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
yang berbunyi: “Pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana adalah mereka
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan
perbuatan.”
Kewajiban Pelaku
Usaha Travel terhadap Penumpang
Sedangkan dari sisi perlindungan konsumen pengguna jasa
travel ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen. Di Indonesia telah diberlakukan peraturan perundang-undangan yang
memberikan perlindungan terhadap konsumen pengguna jasa dalam memanfaatkan atau
memakai produk atau jasa dari produsen. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud
adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Dalam peraturan UUPK memberikan kewajiban-kewajiban kepada pelaku usaha biro
travel dalam melakukan kegiatan usaha, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi
pengguna jasa. Kewajiban-kewajiban pelaku usaha biro travel secara tegas
ditentukan dalam Pasal 7 huruf b dan d: b. Memberikan informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. d. Menjamin mutu
barang dan/ atau jasa yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/ atau jasa yang berlaku.(*)
Komentar
Posting Komentar