Peristiwa Perampokan Guru MAN 1 Kabupaten Pariaman dan Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Travel terhadap Penumpang



Peristiwa Perampokan Guru MAN 1 Kabupaten Pariaman dan Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Travel terhadap Penumpang

Oleh:

Riyan Permana Putra, S.H., M.H.

Baru saja kita mendengar kasus penganiayaan dan perampokan terhadap seorang guru di dalam mobil travel perampokan dan penganiayaan ini terjadi di sekitar kawasan Kecamatan Kota Tangah, Kota Padang, Selasa (2/2/2021). Diketahui korban yang bernama Nurlela merupakan merupakan guru mata pelajaran Alquran dan Hadis di MAN 1 Kabupaten Padang Pariaman menumpangi mobil travel itu untuk berangkat ke sekolah.

Di tengah perjalanan, korban disekap oleh seorang laki-laki yang bersembunyi di bangku belakang. Korban lalu diancam dengan pisau dan dipaksa memberi tahu pin ATM miliknya. Sejumlah harta benda korban juga raib dirampas pelaku, di antaranya uang tunai, handphone, cincin emas hingga pengurusan isi tabungan. Saat ini korban diistirahatkan pihak sekolah untuk pemulihan luka maupun trauma. Sebagai perusahaan angkutan umum, pemilik/pengelola mobil travel pada dasarnya wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi Pasal 141 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): a. keamanan;  b. keselamatan;  c. kenyamanan;  d. keterjangkauan; e.  kesetaraan; dan f. keteraturan.

Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Travel terhadap Penumpang

Lalu bagaimana bentuk pertanggungjawaban pemilik/pengelola mobil travel jika terjadi tindak pidana terkait penggunaan jasa penyediaan mobil travel? Berdasarkan Pasal 191 UU LLAJ, perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan. Dan dalam Pasal 191 ayat 1 UU LLAJ, masih berkaitan dengan penggantian kerugian oleh penyedia jasa angkutan umum, perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan penumpang.

Mengacu pada kedua pasal di atas, apabila pengemudi mobil travel (sebagai orang yang dipekerjakan pleh pemilik/pengelola mobil travel) dalam bekerja menyebabkan suatu kerugian, pada dasarnya pemilik/pengelola mobil travel tersebut ikut bertanggung jawab. Lebih daripada itu, jika penumpang mobil travel meninggal dunia atau luka, pemilik/pengelola mobil travel juga bertanggungjawab atas kerugian tersebut, kecuali disebabkan karena kesalahan penumpang. Dan yang paling penting pada dasarnya, dalam hukum pidana dikenal prinsip pertanggungjawaban pidana, yakni setiap orang yang melakukan tindak pidana maka ketentuan hukuman pidana akan dikenakan padanya. Salah satunya ditegaskan dalam Pasal 55 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: “Pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.”

Kewajiban Pelaku Usaha Travel terhadap Penumpang

Sedangkan dari sisi perlindungan konsumen pengguna jasa travel ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Di Indonesia telah diberlakukan peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan terhadap konsumen pengguna jasa dalam memanfaatkan atau memakai produk atau jasa dari produsen. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam peraturan UUPK memberikan kewajiban-kewajiban kepada pelaku usaha biro travel dalam melakukan kegiatan usaha, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa. Kewajiban-kewajiban pelaku usaha biro travel secara tegas ditentukan dalam Pasal 7 huruf b dan d: b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. d. Menjamin mutu barang dan/ atau jasa yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/ atau jasa yang berlaku.(*)

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gojek Bukittinggi Harus Terus Jalan

Riyan : Kelok 9 Butuh Satgas Pengawas Jembatan ala Golden Gate

Copot dan Angkat di Agam

Jelang Nataru, Kasat Binmas Polres Bukittinggi Fokus pada Pencegahan Klaster Baru Covid-19

Sekilas Kebebasan Berpendapat

Revisi Aturan Ketenagakerjaan

DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Bantu Korban Kebakaran di Sungai Landia, Kabupaten Agam

Saksi Kunci

Ada Pejabat Mundur, Bukittinggi Butuh Reformasi Birokrasi Untuk Wujudkan World Class Bureaucracy

Ketua PPKHI Bukittinggi yang juga Penasehat Hukum Banua Minang Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Ibunda Pimred Banua Minang