Restorative Justice dalam Kasus Pembunuhan yang Dilakukan oleh Anak


Restorative Justice dalam Kasus Pembunuhan yang Dilakukan oleh Anak

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Polisi telah mengamankan pelaku yang masih berusia 17 tahun dan masih masuk kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang kemudian dibawa ke Mako Polres Bukittinggi. Sebelumnya, perkelahian antar pelajar  terjadi pada Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 12.00 WIB di Bukittinggi yang mengakibatkan siswa MAN Bukittinggi meninggal dunia. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, kejadian berawal dari percakapan pesan melalui aplikasi WhatsApp pelaku dengan korban terkait masalah asmara. “Pelaku berpacaran dengan seorang gadis yang merupakan mantan pacar korban. Pelaku dan korban janjian untuk bertemu di lokasi TKP,” katanya.

Ketika korban bersama temannya sampai di lokasi yang telah di janjikan, korban turun dari motor. Pelaku pun langsung memukul kepala korban menggunakan helm milik pelaku sehingga korban terjatuh ke aspal.

“Perkelahian tersebut sempat dilerai warga yang berada disekitar TKP,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, menyatakan berbelangsungkawa atas meninggalnya pelajar MAN Bukittinggi. "PPKHI Kota Bukittinggi turut berduka cita atas meninggalnya pelajar MAN Bukittinggi dan berharap kejadian serupa tidak terulang," ungkapnya. 

Riyan juga mengungkapkan bahwa, "Memang dalam pemidanaan anak yang berhadapan dengan hukum dikenal asas ultimum remedium di samping asas kepentingan terbaik bagi anak yang memiliki landasan hukum dalam instrumen-instrumen internasional, seperti: Beijing Rules, Riyadh Guidelines, dan Peraturan-peraturan PBB bagi perlindungan anak yang kehilangan kebebasannya. 

"Meski demikian dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak yang berhadapan dengan hukum tidak dapat digunakan upaya restorative justice, yang biasanya tercermin dalam diversi, yaitu aspek non litigasi dalam menyelesaikan perkara. Pada proses diversi, penyelesaian kasus diupayakan sebisa mungkin di luar peradilan,” ujarnya.

Riyan menjelaskan lebih lanjut, “Karena sebagaimana dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan bahwa diversi itu sendiri dapat dilakukan hanya apabila ancaman pidananya dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, sedangkan kasus pembunuhan itu sendiri menurut pasal 338 KUHP ancaman pidananya 15 tahun untuk orang dewasa sedangkan untuk anak yang melakukan delik tersebut maka dikurangi  ½ dari ancaman pidana orang dewasa yakni 7,5 tahun,” pungkasnya.

Namun demikian Riyan tetap menekankan perlunya perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sejak proses awal penanganannya sampai pada pelaksanaan hukuman. Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui beragam bentuk. Anak berhadapan hukum, dibagi atas 3 klasifikasi yaitu sebagai Anak Pelaku, Anak Korban, dan Anak saksi. Selain itu dalam penanganannya Anak berhadapan hukum harus dibedakan dari orang dewasa pada setiap tingkatan proses, baik itu dari mulai penyelidikkan, penyidikkan maupun saat litigasi. Selain itu, setiap pelaksanaan proses anak wajib didampingi oleh pendamping, sebagaimana keterangan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan, dalam setiap tingkat pemeriksaan, anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Bedanya Alfamart, Indomaret dan Niagara?

Kapatoman, Cafe Millenial Minang

Belajar dari Penangkapan Munarman

Lakatas Gelar Buka Bersama dan Mubes

Berapa Lama Waktu dan Biaya yang Dibutuhkan saat Mengurus Cerai di Bukittinggi?

Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., & Rekan serta Kantor DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Telah Dibuka di Jalan Sutan Sjahrir Kota Bukittinggi

Peningkatan Kasus Perceraian saat Covid-19 (Langkah Hukum Menghadapi Perceraian di Bukittinggi)

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak yang Viral di Bukittinggi

Sekilas Kebebasan Berpendapat