Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online
Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online
pengacarabukittinggi.blogspot.com , BUKITTINGGI - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Bukittinggi (PPKHI) Kota Bukittinggi yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., bersama para korban membuka posko pengaduan pinjaman online (pinjol) pada hari Senin (26/4/2021). Hal ini dilakukan karena marak kembali pelanggaran hukum atas beroperasinya perusahaan pinjol karena masa sulitnya disaat covid-19.
Riyan menjelaskan, “Kasus pinjol sempat mendapatkan pemberitaan yang cukup meluas pada beberapa tahun lalu karena cara-cara penagihan yang tidak patut namun ternyata permasalahan tidak berhenti sampai di situ. Pinjol kembali marak seiring sulitnya kehidupan dimasa pandemi covid-19 ini. Kewajiban membayar pinjaman adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua konsumen/peminjam, namun persoalan-persoalan pelanggaran HAM yang muncul akibat penggunaan aplikasi Pinjol tentu tidak dapat dibenarkan,” jelasnya.
“Pengaduan dapat dilakukan secara online dengan menghubungi Whatsapp: 081285341919 dan Instagram : @pengacarabukittinggi dengan menyertakan bukti-bukti terkait. Pembukaan pos pengaduan dilakukan untuk mengetahui lebih dalam tentang permasalahan-permasalahan terkait pinjol. Atas pengaduan yang telah dibuat, para pengadu selanjutnya akan dihubungi oleh LBH Bukittinggi untuk menentukan langkah selanjutnya atas permasalahan-permasalahan yang ada,” tutupnya.(*)
Komentar
Posting Komentar