Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402

Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402

pengacarabukittinggi.blogspot.com , BUKITTINGGI - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas hilang kontaknya kapal selam KRI Nanggala 402 pada Minggu, (25/4/2021).

Ia berharap, kapal selam bersama personelnya tersebut dapat segera ditemukan oleh tim Search and Rescue (SAR).

“Saya menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas kejadian yang membawa duka ini. Semoga pesawat kapal selam KRI Nanggala segera ditemukan dan keluarga prajurit TNI AL yang menjadi korban diberikan ketabahan serta kesabaran atas kejadian ini,” ungkapnya.

Dari rilis resmi Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal) disebutkan bahwa kapal selam milik TNI AL ini hilang kontak saat melakukan latihan penembakan senjata strategis di Perairan Selat Bali.

Menurut alumnus Universitas Indonesia tersebut, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sudah mengambil langkah-langkah yang tepat menyikapi hilangnya kapal buatan Jerman tersebut. 

"Semoga keluarga dari 53 personel bisa diberikan ketabahan dan kesabaran, jika harapan kapal ditemukan tak kunjung terwujud," pungkasnya. 

Pentingnya Penguatan Alutista Maritim

Pasca kejadian tenggelamnya kapal selam ini berdasarkan kajian PPKHI Bukittinggi tentu memberikan pesan agar penguatan alutista maritim kita segera terwujud tentu saja dengan mengacu pada UU No.16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. 

"Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum membeli alutsista. Sesuai Pasal 43 ayat (1) UU No.16 Tahun 2012 itu, pengguna (dalam hal ini TNI) wajib menggunakan alat atau peralatan pertahanan dan keamanan produksi dalam negeri," sebutnya. 

Namun jika produksi dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan, pengguna dan industri pertahanan dapat mengusulkan kepada Komite Kebijakan Industri Pertahanan Indonesia (KKIP) untuk menggunakan produk luar negeri dengan pengadaan melalui proses langsung antar pemerintah (G to G) atau kepada pabrikan.(*)

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Lahirnya Tokoh Muda Penuh Integritas dan Idealisme di Kota Bukittinggi

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Tanggapi Keinginan PSI Sumatera Barat yang Ingin Menjadi Oposisi di Sumatera Barat. Seharusnya Pola Hubungan Kerja Antara Partai Politik di DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam Fatsun Demokrasi Indonesia adalah Sejajar, Seirama, dan Selaras

Berapa Lama Waktu dan Biaya yang Dibutuhkan saat Mengurus Cerai di Bukittinggi?

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Tanggapi Penurunan Stok Darah di Kota Bukittinggi dan Tegaskan Ketersediaan Darah Tanggung Jawab Pemerintah Daerah