Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402

Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402

pengacarabukittinggi.blogspot.com , BUKITTINGGI - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas hilang kontaknya kapal selam KRI Nanggala 402 pada Minggu, (25/4/2021).

Ia berharap, kapal selam bersama personelnya tersebut dapat segera ditemukan oleh tim Search and Rescue (SAR).

“Saya menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas kejadian yang membawa duka ini. Semoga pesawat kapal selam KRI Nanggala segera ditemukan dan keluarga prajurit TNI AL yang menjadi korban diberikan ketabahan serta kesabaran atas kejadian ini,” ungkapnya.

Dari rilis resmi Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal) disebutkan bahwa kapal selam milik TNI AL ini hilang kontak saat melakukan latihan penembakan senjata strategis di Perairan Selat Bali.

Menurut alumnus Universitas Indonesia tersebut, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sudah mengambil langkah-langkah yang tepat menyikapi hilangnya kapal buatan Jerman tersebut. 

"Semoga keluarga dari 53 personel bisa diberikan ketabahan dan kesabaran, jika harapan kapal ditemukan tak kunjung terwujud," pungkasnya. 

Pentingnya Penguatan Alutista Maritim

Pasca kejadian tenggelamnya kapal selam ini berdasarkan kajian PPKHI Bukittinggi tentu memberikan pesan agar penguatan alutista maritim kita segera terwujud tentu saja dengan mengacu pada UU No.16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. 

"Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum membeli alutsista. Sesuai Pasal 43 ayat (1) UU No.16 Tahun 2012 itu, pengguna (dalam hal ini TNI) wajib menggunakan alat atau peralatan pertahanan dan keamanan produksi dalam negeri," sebutnya. 

Namun jika produksi dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan, pengguna dan industri pertahanan dapat mengusulkan kepada Komite Kebijakan Industri Pertahanan Indonesia (KKIP) untuk menggunakan produk luar negeri dengan pengadaan melalui proses langsung antar pemerintah (G to G) atau kepada pabrikan.(*)

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Viral Video Pedagang Lontong di Padang Protes saat Operasi Yustisi, Riyan sebut Aparat Harus Humanis dan Kedepankan Soft Approach

Pencemaran Nama Baik terhadap Ir. Mulyadi, Kampanye Hitam Mengancam Pilkada Badunsanak 2020 di Sumatera Barat

Riyan: Selamat Hari Ibu, Perjuangkan Hak-hak Sosial-Politik Para Ibu Secara Substansial

Pandemi Belum Berakhir, Nasabah Kredit Macet Bukittinggi harus Dapatkan Bantuan Hukum

Hak Keagamaan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Bukittinggi

Riyan Permana Putra Sebut Aksi Tolak PPKM di Padang Perlu Respon Cepat

Paradoksal Ketika Presiden Minta Dikritik

Tekanan Yuridis Elektoral Penyebab Perebutan Kursi Ketua Partai Politik di Bukittinggi

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Berbasis Lapau di Nagari Bayua Danau Maninjau