Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Tanggapi Keinginan PSI Sumatera Barat yang Ingin Menjadi Oposisi di Sumatera Barat. Seharusnya Pola Hubungan Kerja Antara Partai Politik di DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam Fatsun Demokrasi Indonesia adalah Sejajar, Seirama, dan Selaras

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Tanggapi Keinginan PSI Sumatera Barat yang Ingin Menjadi Oposisi di Sumatera Barat. Seharusnya Pola Hubungan Kerja Antara Partai Politik dengan Pemerintah Daerah dalam Fatsun Demokrasi Indonesia adalah Sejajar, Seirama, dan Selaras 

pengacarabukittinggi.blogspot.com - Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi menanggapi keinginan Faldo Maldini, Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Barat yang menyatakan bahwa sikap PSI Sumatera Barat adalah oposisi. Dalam media sosialnya, ia menyatakan PSI Sumatera Barat akan menjadi oposisi di Sumatera Barat. Dalam rilisnya di laman facebook Faldo Maldi: 

"Sikap Kami (PSI) di Pilkada Sumbar. Oposisi!

Komit bersama warga mengintrupsi kebijakan Pemimpin Sumbar selanjutnya. Pemerintah yang baik akan semakin baik jika didampingi oleh pengawasan partai politik yang kuat juga. 

Kami harap siapapun yang nantinya tidak terpilih, mengambil tanggung jawab untuk mengawal pemerintahan terpilih. Jangan lari dan kabur, itu bukan gaya orang Sumbar, menghindar dari tanggung jawab moral.

Mari mengkritik, mencimeeh, dan mengata-ngatai bila itu dapat memperbaiki keadaan Sumbar, yang menurut semua Cagub, sedang jauh tertinggal. 

Kalau menghina PSI dapat membuat situasi lebih baik, kami pun akan bersyukur, terima dengan senang hati. Berarti, kami sudah berkontribusi. #KamiOposisi"

Menanggapi keinginan tersebut  Riyan, Ketua PPKHI Kota Bukittinggi menyatakan bahwa hubungan antara pemerintah daerah dan partai politik di DPRD adalah hubungan kerja dengan kedudukan setara dan kemitraan.
Setara artinya di antara lembaga pemerintahan daerah memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, tidak saling membawahi. Sedangkan hubungan kemitraan yaitu antara pemerintah daerah dan partai politik di DPRD bekerja sama dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing. Hal ini akan membangun suatu hubungan kerja yang saling mendukung, bukan menjadi lawan dalam melaksanakan fungsinya masing-masing. 

Jadi, Pola hubungan kerja partai politik di DPRD dengan kepala daerah harus sejajar, seirama dan selaras. Karena DPRD merupakan mitra sejajar kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.
Menurut Riyan, hubungan baik antara DPRD dan kepala daerah menjadi salah satu kunci sukses dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hubungan yang tidak harmonis antara kepala daerah dan DPRD dapat menjadi penghambat pelaksanaan pembangunan daerah.

Hal lain yang disampaikan oleh Riyan yang juga merupakan Wakil Sekretaris Laskar Merah Putih Kota Bukittinggi ini, dalam pengambilan keputusan kebijakan politik pembangunan daerah, DPRD dan Pemerintah Daerah sama-sama harus bertanggungjawab. Artinya, pengambilan keputusan kebijakan politik pembangunan daerah merupakan tanggung jawab DPRD dan kepala daerah.

Peran dan fungsi DPRD itu sendiri kata Riyan yang juga merupakan Kepala Sub Bidang Pemetaan Masalah Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi menyatakan, dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu disebutkan, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Kemudian dalam PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD, disebutkan fungsi DPRD ada tiga.
"Yakni fungsi anggaran, fungsi pembentukan Perda dan yang terakhir ini yang disebut dengan fungsi pengawasan. Ini memiliki peran dan tanggung jawab utama dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi fungsi DPRD, sesuai dengan UU Pemda, di Pasal 95, Pasal 148, sekali lagi DPRD ini sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah," pungkasnya.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riyan : Kelok 9 Butuh Satgas Pengawas Jembatan ala Golden Gate

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Berkaca pada Sidang Habib Rizieq Shihab, Ketua PPKHI Bukittinggi Ungkap Jalan Tengah Sidang Peradilan Pidana Online

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)

Riyan : Untuk Merebut Hati Pelanggan, Dunia Kuliner dan Perdagangan Bukittinggi Harus Menyesuaikan dengan Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Padang, PPKHI Buka Kembali Pendaftaran Pelantikan Advokat

Paradoks Pernyataan RA Pengurus DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Barat dan Jalan Panjang Proses PAW Legislator

Bukittinggi Butuh Peraturan Daerah Penanggulangan Bunuh Diri

Apa Bedanya Alfamart, Indomaret dan Niagara?

Gelorakan Spirit Hukum Responsif Bung Hatta dalam Janji Legislasi Perwako 40/41