Berkaca pada Sidang Habib Rizieq Shihab, Ketua PPKHI Bukittinggi Ungkap Jalan Tengah Sidang Peradilan Pidana Online
Berkaca pada Sidang Habib Rizieq Shihab, Ketua PPKHI Bukittinggi Ungkap Jalan Tengah Sidang Peradilan Pidana Online
pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Kita terus menyimak perkembangan peradilan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang mana kali ini kembali menjalani sidang kasus kerumunan Petamburan di PN Jaktim. Dalam sidang itu, Habib Rizieq Shihab sempat beradu argumen dengan hakim dan jaksa. Habib Rizieq menolak sidang secara online.
Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan, "Memang perdebatan antara apakah peradilan pidana secara online (daring) yang diselenggarakan melalui teleconference (konferensi video) diperbolehkan atau tidak masih terus berlangsung hingga saat ini," ujarnya di Bukittinggi pada Sabtu (20/3/2021).
Alumni Universitas Indonesia ini juga mengungkapkan memang banyak pengacara menyangsikan pelaksanaan sidang peradilan pidana secara online.
"Dikarenakan Catur Wangsa baik Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Advokat akan kesulitan untuk menggali, dan mencari kebenaran materiil (materiele waarheid) baik yang dikemukakan oleh para saksi, ahli dan terdakwa itu sendiri, terlebih bahwa Indonesia menganut teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negative (negative wettelijk)," katanya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, hakim menjatuhkan pidana dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan memiliki keyakinan bahwa terdakwa-lah yang melakukan tindak pidana tersebut.
Riyan pun mengkritik Perjanjian Kerja Sama Antara MA, Kejaksaan RI, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pelaksanaan persidangan melalui teleconfence.
"Seharusnya unsur advokat juga dilibatkan karena advokat adalah penegak hukum yang mendampingi terdakwa baik sifatnya wajib sebagaimana diamanatkan dalam bantuan hukum dalam KUHAP ataupun tidak wajib," tegasnya.
Jalan Tengah Sidang Peradilan Pidana Online
Riyan pun mengungkapkan berdasarkan kajian hukum PPKHI Kota Bukittinggi sebagai jalan tengah seharusnya selain mengakomodir tahapan persidangan online kami berharap tahapan yang harus dilakukan offline harus tetap diakomodir karna dijamin KUHAP.
"Agar bisa menjadi jalan tengah sidang peradilan pidana online. Jadi ada tahapan yang bisa dilakukan secara online dan ada tahapan yang harus dilakukan secara offline," tukasnya.
Dan berikut tahapan yang harus tetap dilakukan secara offline untuk mengatasi keresahan pengacara:
Pertama, keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan ‘disidang’ tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri [Pasal 189 ayat (1) KUHAP] dan haknya untuk diadili ‘di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum’ (Pasal 64 KUHAP);
Kedua, keterangan saksi adalah alat bukti yang saksi nyatakan ‘di sidang pengadilan’ [Pasal 185 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 160 KUHAP];
Ketiga, keterangan ahli juga dinyatakan ‘di sidang pengadilan’ [Pasal 186 KUHAP];
Keempat, bahwa sidang pengadilan dilangsungkan di gedung pengadilan dalam ruang sidang dan aparat penegak hukum mengenakan pakaian sidang&atribut [Pasal 230 ayat (1), (2) KUHAP];
Dan Kelima, sidang dinyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak apabila tidak dipenuhi maka mengakibatkan batalnya putusan demi hukum (Pasal 153 junto. Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman).
Sejarah Sidang Pidana Online
Apabila dilihat dari sejarah penggunaan teleconference salah satunya, pada tahun 2002, Mahkamah Agung telah memberikan izin kepada Presiden RI ke-3 B.J. Habibie untuk memberikan kesaksian secara langsung dari Hamburg, Jerman menggunakan teleconference dalam kasus dengan terdakwa saat itu yakni Akbar Tandjung.(*)
Komentar
Posting Komentar