Gelorakan Spirit Hukum Responsif Bung Hatta dalam Janji Legislasi Perwako 40/41

Gelorakan Spirit Hukum Responsif Bung Hatta dalam Janji Legislasi Perwako 40/41

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi -- Di hari yang sama pada bulan ini bertepat pada hari Jum'at  Tanggal 14 Maret 1980 (26 Rabiul Akhir 1440), Muhammad Athar atau dikenal dengan nama Muhammad Hatta dan populer dengan panggilan Bung Hatta berpulang ke Rahmatullah. Beliau lahir pada tanggal 12 Agustus 1902 (8 Jumadil Awal 1320) di Bukit Tinggi dan berpulang di Jakarta. Beliau meninggal pada umur 77 tahun, pukul 18.56 WIB.

Untuk mengenang wafatnya Bung Hatta, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi menyatakan agar penyelenggara negara khususnya di Kota Bukittinggi untuk belajar keteladanan dari para pendiri bangsa. Apalagi di Bukittinggi sedang hangatnya isu mengenai aturan Perwako 40/41 yang masih berlaku dan memberatkan masyarakat pedagang. Riyan mengisahkan teladan Bung Hatta, termasuk pemikiran Bung Hatta di bidang hukum guna menggelorakan pemikiran kerakyatan Bung Hatta di bidang hukum. Karna selain menekuni ilmu ekonomi di Handels Hooge Scool Roterdam, Bung Hatta juga mempelajari ilmu hukum.Bahkan Universitas Indonesia menganugerahkan gelar Doktor Kehormatan dalam ilmu hukum kepada Bung Hatta tahun 1975 yang lalu.

"Pendiri bangsa yang memberi keteladanan bahwa memimpin adalah mengabdi, bukan sekadar jalan mencari kuasa. Tanpa sedikit pun bermaksud mengesampingkan 'founding fathers and mothers' yang lain, apabila kita mau jujur, Bung Hatta ialah satu dari tak banyak pahlawan-negarawan pendiri republik ini yang sangat populer, namun sekaligus juga tak banyak menyimpan kontroversi di dalam kehidupannya," kata Riyan di Bukittinggi, Minggu (14/3).

Dalam konteks perwujudan janji pencabutan Perwako 40/41 ini,  menurut alumni Universitas Indonesia ini hukum dalam pandangan Bung Hatta adalah hukum responsif. Ini terlihat dari tulisannya Menuju Negara Hukum, Hukum lebih bertujuan agar lebih tanggap terhadap kebutuhan terbuka pada pengaruh dan lebih efektif dalam menanggapi masalah-masalah sosial. Kecenderungan pandangan Bung Hatta itu dapat dipahami dari keberpihakannya kepada rakyat. 

Bahkan Riyan mengungkapkan bahwa, "Suatu hal yang telah dikemukakan Bung Hatta, agar kita dapat menjelmakan hukum yang adil dan sesuai dengan keinginan rakyat di dalam bernegara Republik Indonesia. Sedangkan Negara hukum yang dikehendaki Bung Hatta adalah negara hukum yang menghendaki pemerintah di bawah hukum (rule of law) , dimana keadilan dirasakan oleh seluruh rakyat," pungkasnya.

Riyan berharap Pemerintah Bukittinggi mewujudkan janji kampanye tentang perbaikan Perwako 40/41 dengan menghayati keteladanan Bung Hatta ini sebagai media dan momentum pembelajaran, sebagai refleksi dan teladan kebangsaan, terkhusus dan terutama untuk mengakselerasi perwujudan produk legislasi yang berpihak kepada rakyat yang sejatinya sangat relevan apabila Bung Hatta dijadikan sebagai prototipe utama bagaimana semestinya produk legislasi hadir di kalangan rakyat, atau yang tenar dikenal dengan hukum yang responsif untuk rakyat itu diaktualisasikan.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Lahirnya Tokoh Muda Penuh Integritas dan Idealisme di Kota Bukittinggi

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Tanggapi Keinginan PSI Sumatera Barat yang Ingin Menjadi Oposisi di Sumatera Barat. Seharusnya Pola Hubungan Kerja Antara Partai Politik di DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam Fatsun Demokrasi Indonesia adalah Sejajar, Seirama, dan Selaras

Berapa Lama Waktu dan Biaya yang Dibutuhkan saat Mengurus Cerai di Bukittinggi?

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Tanggapi Penurunan Stok Darah di Kota Bukittinggi dan Tegaskan Ketersediaan Darah Tanggung Jawab Pemerintah Daerah