Ketua PPKHI Bukittinggi: Usmar Ismail Penuhi Syarat sebagai Pahlawan Nasional

Pic by hapotret

Ketua PPKHI Bukittinggi: Usmar Ismail Penuhi Syarat sebagai Pahlawan Nasional 

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Katasumbar melansir Usmar Ismail sedang dalam pengusulan sebagai Pahlawan Nasional dari Sumatra Barat. Banyak kalangan menilainya layak menjadi Pahlawan Nasional. Teranyar, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat merekomendasikan ke Pemerintah jika ia sangat layak menyandang predikat tersebut.

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)  Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mengatakan jika nanti memang ada pengangkatan pahlawan  haruslah sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur. Dan menurutnya Usmar Ismail telah memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional.

"Dalam kajian hukum PPKHI Kota Bukittinggi Usmar Ismail telah memenuhi syarat umum dan khusus yang terdapat dalam Pasal 26 huruf d dan e, serta Pasal 27 ayat 1 a UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan," ujar Riyan di Bukittinggi pada Senin (22/3/2021).

Berikut uraian Pasal 26 huruf d dan e, serta Pasal 27 ayat 1 a UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan

- Pasal 26 huruf d dan e UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan, Usmar Ismail d. pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara dan e. pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat  bangsa. 

- Serta juga memenuhi syarat khusus pada Pasal 27 ayat 1 a UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan, yakni berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain.

Pemenuhan Usmar Ismail terhadap syarat umum dan khusus dalam Pasal 26 huruf d dan e serta Pasal 27 ayat 1 a UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan kita bisa membaca kembali sejarah yang mana saat revolusi Usmar Ismail telah mendirikan Majalah Mingguan Tentara, Harian Patriot, dan Majalah Mingguan Arena. Bahkan Presiden Soekarno pun pernah menghadiahi piagam penghargaan pada 1962, dan 1969 dengan piagam Anugerah Seni. Serta bagi industri film, sosok pria ini sangat terkenal dan dianggap sebagai tokoh pelopor film nasional.

Riyan juga mengharapkan dukungan  dari pemerintah daerah khususnya Walikota Bukittinggi dan Gubernur Sumatera Barat untuk memberikan dukungan pengusulan Usmar Ismail sebagai pahlawan nasional untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Mentri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.

"Jadi harus ada rekomendasi pengajuan usul pemberian gelar pahlawan dari walikota dan gubernur secara berjenjang yang berkoordinasi dengan dinas/instansi sosial setempat," terang Riyan mengakhiri.(*)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riyan: Polemik Lembaga Survei di Pilkada Sumatera Barat akan Menemukan Titik Terang Jika ada Laporan Masyarakat dan Dewan Etik yang Netral - Imparsial

Wakil Walikota Bukittinggi Pertanyakan Legal Standing Pengacara yang akan Menggugat Jika Perwako 40/41 Dicabut

Lakatas Bersama Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi Lakukan Aksi Sosial Penggalangan Dana Peduli Bencana Alam

Ketua PPKHI Bukittinggi Apresiasi Keberhasilan Guguk Bulek Juara Kelurahan Berprestasi 2021

Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online

Paradoksal Ketika Presiden Minta Dikritik

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Ucapkan Doa untuk Kalsel dan Sulbar dan Tegaskan Perlunya Penegakan Hukum Lingkungan untuk Cegah Bencana

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Lakatas Kembali Bantu Anak Penderita Tumor Mata di Pasaman

Syeikh Sulaiman ar-Rasuli Penuhi Syarat sebagai Pahlawan Nasional