Ketua PPKHI Kota Bukittinggi : Revitalisasi Urban Heritage Kota Bukittinggi Diharapkan Sesuai Perwako 12 Tahun 2012


Ketua PPKHI Kota Bukittinggi : Revitalisasi Urban Heritage Kota Bukittinggi Diharapkan Sesuai Perwako 12 Tahun 2012    

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Terkait postingan Walikota Bukittinggi di akun facebooknya : mulai siap2 penguatan konsep pariwisata, perlahan tapi pasti.. #GREATBukittinggi Postingan tersebut diikuti oleh foto Lobang Jepang dan rencana revitalisasinya. 

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. mengatakan “Kita sangat mendukung keinginan pemerintah daerah untuk merevitalisasi urban heritage (warisan perkotaan) karna memang sangat baik untuk perkembangan kota wisata ini dan dapat pula untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke kota bersejarah ini. Namun kami berharap dalam revitalisasi urban heritage di Kota Bung Hatta wajib memperhatikan nilai sejarah, dan keaslian bentuk, bahan, tata letak, sistem pengerjaan serta pengamanannya, yaitu diharapkan sesuai dengan Pasal 10 ayat 2 Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Cagar Budaya dan Peninggalan Sejarah di Kota Bukittinggi (Perwako Nomor 2 Tahun 2012) ayat (2),” tegasnya di Bukittinggi pada Jumat (19/03/2021).  

Pesan ini disampaikan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi yang juga merupakan alumni Universitas Indonesia ini sebagai jalan untuk menjalankan amanat Pasal 8 ayat 2 Perwako Nomor 2 Tahun 2012 yang menyatakan setiap masyarakat mempunyai kewajiban untuk berperan serta dalam melestarikan bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diperkuat dengan Pasal 14 Perwako Nomor 2 Tahun 2012, yang menjelaskan bahwa masyarakat berperan serta dalam pengawasan cagar budaya dan peninggalan sejarah. Dan juga Kajian Hukum PPKHI Bukittinggi ini dilaksanakan untuk melaksanakan amanat Pasal 15 ayat 2 A Perwako Nomor 2 Tahun 2012 yang menyatakan peran serta masyarakat dalam pengelolaan cagar budaya dan peninggalan sejarah pada Pasal 15 ayat 2 A Perwako Nomor 2 Tahun 2012 Menerima dan memberikan informasi mengenai Cagar Budaya dan Peninggalan Sejarah.

Bahkan berdasarkan kajian hukum PPKHI Kota Bukittinggi, masyarakat diberikan Pasal 15 ayat 2 C Perwako Nomor 2 Tahun 2012 hak untuk menyatakan keberatan secara tertulis maupun lisan terhadap kebijakan Pemerintah yang menimbulkan dampak negatif bagi benda cagar budaya dan memberikan masukan kepada Walikota sebagai bahan pertimbangan keputusan. Untuk itu sangat berharap sekali warisan kota dibenahi dengan tetap memperhatikan Pasal 10 Perwako Nomor 2 Tahun 2012 ayat (2) dengan wajib memperhatikan nilai sejarah, dan keaslian bentuk. 

Dan berikut amanat Perwako Nomor 12 Tahu 2012 untuk pemerintah daerah terkait pengelolaan cagar budaya:  

1. Berdasarkan Pasal 10 ayat 2 Perwako Nomor 12 Tahun 2012 menyatakan perlindungan dan pemeliharaan bangunan cagar budaya dan peninggalan sejarah wajib memperhatikan nilai sejarah, dan keaslian bentuk, bahan, tata letak, sistem pengerjaan serta pengamanannya.

2. Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 C Perwako Nomor 2 Tahun 2012, Pemerintah Kota Bukittinggi berkewajiban menyediakan informasi yang benar, jelas, dan akurat tentang pengelolaan serta pemugaran dan pemulihan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya dan peninggalan sejarah. Agar masyarakat bisa mengawasi dan mendapatkan informasi yang jelas tentang pengelolan cagar budaya. 

3. Berdasarkan Pasal 13 ayat 3 dan 4 Perwako 12 Tahun 2012 juga berpesan pemerintah daerah harus menyediakan dana untuk penyelamatan cagar budaya dan peninggalan sejarah serta alokasi anggaran untuk perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan kompensasi cagar budaya dan peninggalan sejarah harus memperhatikan prinsip proporsional.

4. Berdasarkan Pasal 14 ayat 3 Perwako 12 Tahun 2012 mengamanatkan kepala daerah membentuk Tim Pengawasan Cagar Budaya dan Peninggalan Sejarah.

5. Dan juga berdasarkan Pasal 15 ayat 1 menyatakan masyarakat berperan serta dalam pengelolaan cagar budaya dan peninggalan sejarah, jadi masyarakat juga harus diikut sertakan dalam pengelolaan cagar budaya Kota Bukittinggi. 

Strategi Pelestarian Urban Heritage di Bukittinggi yang sesuai Pasal 10 ayat 2 Perwako Nomor 12 Tahun 2012

Kota bukittinggi memiliki urban heritage yang sangat potensial sebagai wilayah yang memiliki cagar budaya yang dapat menjadi identitas kota. Cagar Budaya di Kota Bukittinggi sebagian besar merupakan peninggalan zaman kolonial. Peninggalan tersebut tersebar di Kota Bukittinggi yaitu di Kecamatan Aur Birugo XIII Belas, Guguk Panjang, dan Mandiangin Kota Selayan.

Bangunan urban heritage Bukittinggi sudah selayaknya dilestarikan karena merupakan asset daerah yang dilindungi oleh hukum perundang-undangan. Kita harus mencegah penurunan kualitas bangunan cagar budaya dan mengatasi berbagai permasalahan benda urban heritage, seperti: pelapukan, rerumputan yang tumbuh liar, dan beberapa kerusakan kecil lainnya pada bangunan. Jika hal tersebut tetap dibiarkan maka akan berdampak buruk bagi kelangsungan bangunan tersebut. 

Riyan juga mengungkapkan strategi-strategi pelestarian urban heritage Bukittinggi agar bangunan cagar budaya dapat mempertahankan fungsi - eksistensinya tanpa mengurangi kualitas bangunan. Serta sesuai dengan Pasal 10 ayat 2 Perwako Nomor 12 Tahun 2012, “Diantaranya adalah Pertama, dengan mengembalikan keadaan bangunan yang mengalami kerusakan pada keadaan awal. Kedua, menggantikan material yang rusak atau hilang dengan material yang baru atau sejenis. Ketiga, melakukan tindakan pemeliharaan berkala agar terhindar dari kerusakan yang lebih parah. Serta Keempat, melakukan adaptasi yaitu segala upaya untuk mengubah bangunan tersebut agar dapat digunakan untuk fungsi yang sesuai. Karena pada dasarnya konservasi arsitektur merupakan proses daur ulang sebuah bangunan dalam upaya melestarikan sumber daya tempat tersebut demi keberlangsungan eksistensinya,” ujarnya.(*)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Revisi Aturan Ketenagakerjaan

Saksi Kunci

Lakatas Berduka, Alika Balita Penderita Tumor Mata Hembuskan Nafas Terakhir

Seharusnya Tak Ada Polemik Antara DPRD dan Kepala Daerah Bukittinggi, Untuk Wujudkan Great Bukittinggi

Apakah Boleh Berbicara Politik di Lapau?

Riyan : Gunakan Jalur Penyelesaian Sengketa Pemilu yang Damai, Demokratis, dan Bermartabat di Pilkada Bukittinggi

Jelang Nataru, Kasat Binmas Polres Bukittinggi Fokus pada Pencegahan Klaster Baru Covid-19

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Berbasis Lapau di Nagari Bayua Danau Maninjau