Jalan Tengah Polemik Pasa Pabukoan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bukittinggi
Jalan Tengah Polemik Pasa Pabukoan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bukittinggi
pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Masyarakat RT 03/RW 04 Kelurahan Aua Tajungkang Tangah Sawah atas nama Generasi Muda Jalan Perintis Kemerdekaan menyampaikan keluhannya kepada Anggota DPRD Bukittinggi. Mereka merasa keberatan adanya Pasa Pabukoan di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Menanggapi hal ini Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menjelaskan memang jika kita lihat dalam tertib hukumnya, yaitu dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi dilarang.
Sangat jelas dijelaskan pada Pasal 15 ayat 1 Perda Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum menyatakan, "Bahwa setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, taman, tempat umum, jenjang umum dan atau tempat lainnya atau di luar tempat yang khusus diperuntukkan untuk berjualan," jelasnya di Bukittinggi pada Kamis, (15/4/2021).
"Diperkuat juga dengan Pasal 28 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan," terangnya.
Dan ia juga menjelaskan bahwa ada pidananya, "Mengenai pidananya tercantum dalam Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ yang menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," tuturnya.
Jalan Tengah untuk Masyarakat Pedagang
Kita bisa melihat jalan tengah untuk adanya pasa pabukoan di Jalan Perintis Kemerdekaan ini dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan mengatur pemanfaatan trotoar untuk berdagang/berjualan.
"Dalam aturan ini pemerintah mengizinkan orang untuk berjualan di trotoar diatur dalam Pasal 13 Permenpu 3/2014," pungkasnya.
Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki.
Jadi, atas dasar pertimbangan soal pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis. "Bisa saja pemanfaatan trotoar digunakan untuk kegiatan perdagangan berupa Kegiatan Usaha Kecil Formal seperti pasa pabukoan," tutupnya.
Komentar
Posting Komentar