Jalan Tengah Polemik Pasa Pabukoan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bukittinggi

Jalan Tengah Polemik Pasa Pabukoan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bukittinggi

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Masyarakat RT 03/RW 04 Kelurahan Aua Tajungkang Tangah Sawah atas nama Generasi Muda Jalan Perintis Kemerdekaan menyampaikan keluhannya kepada Anggota DPRD Bukittinggi. Mereka merasa keberatan adanya Pasa Pabukoan di Jalan Perintis Kemerdekaan. 

Menanggapi hal ini Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menjelaskan memang jika kita lihat dalam tertib hukumnya, yaitu dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi dilarang. 

Sangat jelas dijelaskan pada Pasal 15 ayat 1 Perda Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum menyatakan,  "Bahwa setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, taman, tempat umum, jenjang umum dan atau tempat lainnya atau di luar tempat yang khusus diperuntukkan untuk berjualan," jelasnya di Bukittinggi pada Kamis, (15/4/2021). 

"Diperkuat juga dengan Pasal 28 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan," terangnya. 

Dan ia juga menjelaskan bahwa ada pidananya, "Mengenai pidananya  tercantum dalam Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ yang menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," tuturnya. 

Jalan Tengah untuk Masyarakat Pedagang

Kita bisa melihat jalan tengah untuk adanya pasa pabukoan di Jalan Perintis Kemerdekaan ini dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan mengatur pemanfaatan trotoar untuk berdagang/berjualan.

"Dalam aturan ini pemerintah mengizinkan orang untuk berjualan di trotoar diatur dalam Pasal 13 Permenpu 3/2014," pungkasnya. 

Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki.

Jadi, atas dasar pertimbangan soal pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis. "Bisa saja pemanfaatan trotoar digunakan untuk kegiatan perdagangan berupa Kegiatan Usaha Kecil Formal seperti pasa pabukoan," tutupnya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Gunung Singgalang, Ketua PPKHI Bukittinggi Ajak Lestarikan Taxus Sumatrana

Viral Video Pedagang Lontong di Padang Protes saat Operasi Yustisi, Riyan sebut Aparat Harus Humanis dan Kedepankan Soft Approach

Riyan Permana Putra Sebut Aksi Tolak PPKM di Padang Perlu Respon Cepat

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)

Riyan Permana Putra, SH, MH Tokoh Muda yang Penuh Integritas dan Idealisme

Tewasnya Dua Pekerja Galian Drainase di Bukittinggi, Momentum untuk Membenahi Seluruh Kinerja Proyek di Kota Bung Hatta

Riyan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Dukung Pembangunan Masjid Jami' Mandiangin

Ada Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, Riyan Sebut Tak Tepat Gunakan KUHP dalam Penggantian Ketua DPRD Bukittinggi

Riyan Permana Putra Dukung Target 70 Persen Vaksinasi dan Percepataan Herd Imunity di Bukittinggi

Hari Lahir Pancasila Momentum Ungkap Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Sumbar