Jalan Tengah Polemik Pasa Pabukoan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bukittinggi

Jalan Tengah Polemik Pasa Pabukoan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bukittinggi

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Masyarakat RT 03/RW 04 Kelurahan Aua Tajungkang Tangah Sawah atas nama Generasi Muda Jalan Perintis Kemerdekaan menyampaikan keluhannya kepada Anggota DPRD Bukittinggi. Mereka merasa keberatan adanya Pasa Pabukoan di Jalan Perintis Kemerdekaan. 

Menanggapi hal ini Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menjelaskan memang jika kita lihat dalam tertib hukumnya, yaitu dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi dilarang. 

Sangat jelas dijelaskan pada Pasal 15 ayat 1 Perda Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum menyatakan,  "Bahwa setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, taman, tempat umum, jenjang umum dan atau tempat lainnya atau di luar tempat yang khusus diperuntukkan untuk berjualan," jelasnya di Bukittinggi pada Kamis, (15/4/2021). 

"Diperkuat juga dengan Pasal 28 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan," terangnya. 

Dan ia juga menjelaskan bahwa ada pidananya, "Mengenai pidananya  tercantum dalam Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ yang menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," tuturnya. 

Jalan Tengah untuk Masyarakat Pedagang

Kita bisa melihat jalan tengah untuk adanya pasa pabukoan di Jalan Perintis Kemerdekaan ini dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan mengatur pemanfaatan trotoar untuk berdagang/berjualan.

"Dalam aturan ini pemerintah mengizinkan orang untuk berjualan di trotoar diatur dalam Pasal 13 Permenpu 3/2014," pungkasnya. 

Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki.

Jadi, atas dasar pertimbangan soal pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis. "Bisa saja pemanfaatan trotoar digunakan untuk kegiatan perdagangan berupa Kegiatan Usaha Kecil Formal seperti pasa pabukoan," tutupnya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riyan : Kelok 9 Butuh Satgas Pengawas Jembatan ala Golden Gate

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., & Rekan serta Kantor DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Telah Dibuka di Jalan Sutan Sjahrir Kota Bukittinggi

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Apa Bedanya Alfamart, Indomaret dan Niagara?

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)

Wakil Walikota Bukittinggi Pertanyakan Legal Standing Pengacara yang akan Menggugat Jika Perwako 40/41 Dicabut

Memperoleh Hak Asuh Anak Hasil Nikah Siri di Kota Bukittinggi

Berkaca pada Sidang Habib Rizieq Shihab, Ketua PPKHI Bukittinggi Ungkap Jalan Tengah Sidang Peradilan Pidana Online

Paradoks Pernyataan RA Pengurus DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Barat dan Jalan Panjang Proses PAW Legislator