Ketua Forum Wali Nagari se – Sumatera Barat Apresiasi Peran Ketua PPKHI Kota Bukittinggi dalam mewujudkan Nagari Tangguh di Bidang Hukum
Ketua Forum Wali Nagari se – Sumatera Barat Apresiasi Peran
Ketua PPKHI Kota Bukittinggi dalam mewujudkan Nagari Tangguh di Bidang Hukum
pengacarabukittinggi.blogspot.com , Padang - Ketua Forum
Wali Nagari se – Sumatera Barat, Dr (cand). Zul Arfin, S.Sos., M.M., apresiasi
peran Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota
Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H.dalam mewujudkan Nagari
Tageh (Tangguh) di Bidang Hukum, hal ini diucapkannya pada acara Capacity
Building yang bertemkan "Upaya Peningkatan Peran Bhabinkamtibmas dan
Masyarakat dalam Rangka Ketahanan Pangan Pertanian/Perkebunan, Perikanan,
Peternakan, serta Keimanan Guna Meningkatkan Taraf Hidup Ketahanan Rumah Tangga
untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat".
"Kita apresiasi peran Ketua PPKHI Kota Bukittinggi adalam
mewujudkan Nagari Tageh di Bidang Hukum. Di mana masyarakat dan aparatur nagari
kita harus kita bekali pula dengan hukum adat dan hukum konvensional,"
kata Ketua Forum Wali Nagari se – Sumatera Barat di Padang, pada Kamis, (7/4/2021).
“Ketua PPKHI Kota Bukittinggi berperan dalam studi dan
praktek dibidang hukum dalam mewujudkan Nagari Tangguh di bidang hukum. Salah
satunya dengan mengadakan Sekolah Hukum Adat Minangkabau (SAHAM). Hukum secara
studi dan praktek perlu kita pelajari agar kasus-kasus hukum di nagari dapat
diselesaikan secara non – litigasi saja, dengan skema win-win solution,” lanjut
Ketua Forum Wali Nagari se – Sumatera Barat yang baru terpilih ini untuk
periode 2021 – 2024.
Ketua PPKHI Kota Bukittinggi juga mengapresiasi serta berterima
kasih kepada Ketua Forum Wali Nagari se – Sumatera Barat karena peduli dengan
penyelesaian kasus-kasus hukum yang ada di masyarakat adat Minangkabau secara
mediasi, karena sejatinya hukum pidana itu adalah upaya terakhir (ultimum
remedium).
Alumni Universitas Indonesia ini juga mengatakan, “Penyelesaian
masalah dengan pendekatan luar pengadilan atau dalam forum mediasi terlebih
dulu sebelum upaya penyelesaian sengketa lainnya. Sangat menguntungkan untuk masyarakat
adat Minangkabau. Dengan mencoba mediasi terlebih dahulu sebelum bersengketa ke
pengadilan, akan menghemat waktu, dan biaya. Apalagi dengan adanya kebijakan Polri
yang menyatakan tak ada lagi kewenangan penyidikan bagi 1.062 kepolisian sektor
(polsek). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya
untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,” tutupnya.(*)
Komentar
Posting Komentar