Ketua Forum Wali Nagari se – Sumatera Barat Apresiasi Peran Ketua PPKHI Kota Bukittinggi dalam mewujudkan Nagari Tangguh di Bidang Hukum

 

Ketua Forum Wali Nagari se – Sumatera Barat Apresiasi Peran Ketua PPKHI Kota Bukittinggi dalam mewujudkan Nagari Tangguh di Bidang Hukum

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Padang - Ketua Forum Wali Nagari se – Sumatera Barat, Dr (cand). Zul Arfin, S.Sos., M.M., apresiasi peran Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H.dalam mewujudkan Nagari Tageh (Tangguh) di Bidang Hukum, hal ini diucapkannya pada acara Capacity Building yang bertemkan "Upaya Peningkatan Peran Bhabinkamtibmas dan Masyarakat dalam Rangka Ketahanan Pangan Pertanian/Perkebunan, Perikanan, Peternakan, serta Keimanan Guna Meningkatkan Taraf Hidup Ketahanan Rumah Tangga untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat".

"Kita apresiasi peran Ketua PPKHI Kota Bukittinggi adalam mewujudkan Nagari Tageh di Bidang Hukum. Di mana masyarakat dan aparatur nagari kita harus kita bekali pula dengan hukum adat dan hukum konvensional," kata Ketua Forum Wali Nagari se – Sumatera Barat di Padang, pada Kamis, (7/4/2021).

“Ketua PPKHI Kota Bukittinggi berperan dalam studi dan praktek dibidang hukum dalam mewujudkan Nagari Tangguh di bidang hukum. Salah satunya dengan mengadakan Sekolah Hukum Adat Minangkabau (SAHAM). Hukum secara studi dan praktek perlu kita pelajari agar kasus-kasus hukum di nagari dapat diselesaikan secara non – litigasi saja, dengan skema win-win solution,” lanjut Ketua Forum Wali Nagari se – Sumatera Barat yang baru terpilih ini untuk periode 2021 – 2024.

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi juga mengapresiasi serta berterima kasih kepada Ketua Forum Wali Nagari se – Sumatera Barat karena peduli dengan penyelesaian kasus-kasus hukum yang ada di masyarakat adat Minangkabau secara mediasi, karena sejatinya hukum pidana itu adalah upaya terakhir (ultimum remedium).

Alumni Universitas Indonesia ini juga mengatakan, “Penyelesaian masalah dengan pendekatan luar pengadilan atau dalam forum mediasi terlebih dulu sebelum upaya penyelesaian sengketa lainnya. Sangat menguntungkan untuk masyarakat adat Minangkabau. Dengan mencoba mediasi terlebih dahulu sebelum bersengketa ke pengadilan, akan menghemat waktu, dan biaya. Apalagi dengan adanya kebijakan Polri yang menyatakan tak ada lagi kewenangan penyidikan bagi 1.062 kepolisian sektor (polsek). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,” tutupnya.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Lahirnya Tokoh Muda Penuh Integritas dan Idealisme di Kota Bukittinggi

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Tanggapi Keinginan PSI Sumatera Barat yang Ingin Menjadi Oposisi di Sumatera Barat. Seharusnya Pola Hubungan Kerja Antara Partai Politik di DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam Fatsun Demokrasi Indonesia adalah Sejajar, Seirama, dan Selaras

Berapa Lama Waktu dan Biaya yang Dibutuhkan saat Mengurus Cerai di Bukittinggi?

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Tanggapi Penurunan Stok Darah di Kota Bukittinggi dan Tegaskan Ketersediaan Darah Tanggung Jawab Pemerintah Daerah