Ketua Forum Wali Nagari se – Sumatera Barat Apresiasi Peran Ketua PPKHI Kota Bukittinggi dalam mewujudkan Nagari Tangguh di Bidang Hukum

 

Ketua Forum Wali Nagari se – Sumatera Barat Apresiasi Peran Ketua PPKHI Kota Bukittinggi dalam mewujudkan Nagari Tangguh di Bidang Hukum

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Padang - Ketua Forum Wali Nagari se – Sumatera Barat, Dr (cand). Zul Arfin, S.Sos., M.M., apresiasi peran Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H.dalam mewujudkan Nagari Tageh (Tangguh) di Bidang Hukum, hal ini diucapkannya pada acara Capacity Building yang bertemkan "Upaya Peningkatan Peran Bhabinkamtibmas dan Masyarakat dalam Rangka Ketahanan Pangan Pertanian/Perkebunan, Perikanan, Peternakan, serta Keimanan Guna Meningkatkan Taraf Hidup Ketahanan Rumah Tangga untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat".

"Kita apresiasi peran Ketua PPKHI Kota Bukittinggi adalam mewujudkan Nagari Tageh di Bidang Hukum. Di mana masyarakat dan aparatur nagari kita harus kita bekali pula dengan hukum adat dan hukum konvensional," kata Ketua Forum Wali Nagari se – Sumatera Barat di Padang, pada Kamis, (7/4/2021).

“Ketua PPKHI Kota Bukittinggi berperan dalam studi dan praktek dibidang hukum dalam mewujudkan Nagari Tangguh di bidang hukum. Salah satunya dengan mengadakan Sekolah Hukum Adat Minangkabau (SAHAM). Hukum secara studi dan praktek perlu kita pelajari agar kasus-kasus hukum di nagari dapat diselesaikan secara non – litigasi saja, dengan skema win-win solution,” lanjut Ketua Forum Wali Nagari se – Sumatera Barat yang baru terpilih ini untuk periode 2021 – 2024.

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi juga mengapresiasi serta berterima kasih kepada Ketua Forum Wali Nagari se – Sumatera Barat karena peduli dengan penyelesaian kasus-kasus hukum yang ada di masyarakat adat Minangkabau secara mediasi, karena sejatinya hukum pidana itu adalah upaya terakhir (ultimum remedium).

Alumni Universitas Indonesia ini juga mengatakan, “Penyelesaian masalah dengan pendekatan luar pengadilan atau dalam forum mediasi terlebih dulu sebelum upaya penyelesaian sengketa lainnya. Sangat menguntungkan untuk masyarakat adat Minangkabau. Dengan mencoba mediasi terlebih dahulu sebelum bersengketa ke pengadilan, akan menghemat waktu, dan biaya. Apalagi dengan adanya kebijakan Polri yang menyatakan tak ada lagi kewenangan penyidikan bagi 1.062 kepolisian sektor (polsek). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,” tutupnya.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riyan: Polemik Lembaga Survei di Pilkada Sumatera Barat akan Menemukan Titik Terang Jika ada Laporan Masyarakat dan Dewan Etik yang Netral - Imparsial

Wakil Walikota Bukittinggi Pertanyakan Legal Standing Pengacara yang akan Menggugat Jika Perwako 40/41 Dicabut

Lakatas Bersama Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi Lakukan Aksi Sosial Penggalangan Dana Peduli Bencana Alam

Ketua PPKHI Bukittinggi Apresiasi Keberhasilan Guguk Bulek Juara Kelurahan Berprestasi 2021

Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online

Paradoksal Ketika Presiden Minta Dikritik

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Lakatas Kembali Bantu Anak Penderita Tumor Mata di Pasaman

Syeikh Sulaiman ar-Rasuli Penuhi Syarat sebagai Pahlawan Nasional

Polemik Walikota dan DPRD, Jangan Sampai Berujung Impeachment