Ketua Forum Wali Nagari se – Sumatera Barat Apresiasi Peran Ketua PPKHI Kota Bukittinggi dalam mewujudkan Nagari Tangguh di Bidang Hukum

 

Ketua Forum Wali Nagari se – Sumatera Barat Apresiasi Peran Ketua PPKHI Kota Bukittinggi dalam mewujudkan Nagari Tangguh di Bidang Hukum

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Padang - Ketua Forum Wali Nagari se – Sumatera Barat, Dr (cand). Zul Arfin, S.Sos., M.M., apresiasi peran Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H.dalam mewujudkan Nagari Tageh (Tangguh) di Bidang Hukum, hal ini diucapkannya pada acara Capacity Building yang bertemkan "Upaya Peningkatan Peran Bhabinkamtibmas dan Masyarakat dalam Rangka Ketahanan Pangan Pertanian/Perkebunan, Perikanan, Peternakan, serta Keimanan Guna Meningkatkan Taraf Hidup Ketahanan Rumah Tangga untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat".

"Kita apresiasi peran Ketua PPKHI Kota Bukittinggi adalam mewujudkan Nagari Tageh di Bidang Hukum. Di mana masyarakat dan aparatur nagari kita harus kita bekali pula dengan hukum adat dan hukum konvensional," kata Ketua Forum Wali Nagari se – Sumatera Barat di Padang, pada Kamis, (7/4/2021).

“Ketua PPKHI Kota Bukittinggi berperan dalam studi dan praktek dibidang hukum dalam mewujudkan Nagari Tangguh di bidang hukum. Salah satunya dengan mengadakan Sekolah Hukum Adat Minangkabau (SAHAM). Hukum secara studi dan praktek perlu kita pelajari agar kasus-kasus hukum di nagari dapat diselesaikan secara non – litigasi saja, dengan skema win-win solution,” lanjut Ketua Forum Wali Nagari se – Sumatera Barat yang baru terpilih ini untuk periode 2021 – 2024.

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi juga mengapresiasi serta berterima kasih kepada Ketua Forum Wali Nagari se – Sumatera Barat karena peduli dengan penyelesaian kasus-kasus hukum yang ada di masyarakat adat Minangkabau secara mediasi, karena sejatinya hukum pidana itu adalah upaya terakhir (ultimum remedium).

Alumni Universitas Indonesia ini juga mengatakan, “Penyelesaian masalah dengan pendekatan luar pengadilan atau dalam forum mediasi terlebih dulu sebelum upaya penyelesaian sengketa lainnya. Sangat menguntungkan untuk masyarakat adat Minangkabau. Dengan mencoba mediasi terlebih dahulu sebelum bersengketa ke pengadilan, akan menghemat waktu, dan biaya. Apalagi dengan adanya kebijakan Polri yang menyatakan tak ada lagi kewenangan penyidikan bagi 1.062 kepolisian sektor (polsek). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,” tutupnya.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Dewan Pembina DPN PPKHI Apresiasi Keberhasilan Ketua PPKHI Bukittinggi yang Berperan dalam Tim Hukum yang Mengharuskan KPU Melakukan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Wasit Asing

Sekilas Kebebasan Berpendapat

Sekilas tentang Politik Uang

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Apa Bedanya Alfamart, Indomaret dan Niagara?

DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Bantu Korban Kebakaran di Sungai Landia, Kabupaten Agam

Seharusnya Tak Ada Polemik Antara DPRD dan Kepala Daerah Bukittinggi, Untuk Wujudkan Great Bukittinggi

Ketua Advokasi FPII Bukittinggi - Agam Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan di Medan