Ketua PPKHI Bukittinggi: Perwako Diuji ke MA bukan ke PTUN dan Jelaskan PAD yang Sesuai dengan Hak Pedagang

 

Ketua PPKHI Bukittinggi: Perwako Diuji ke MA bukan ke PTUN dan Jelaskan PAD yang Sesuai dengan Hak Pedagang

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi – Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menanggapi serius perkembangan aspirasi terkait Perwako 40/41. Adapun yang terbaru adalah adanya kabar akan adanya praktisi hukum yang akan mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terlaksana pencabutan Perwako 40/41. Menurut alumni Universitas Indonesia ini, disini kita harus jelas melihat perbedaan antara keputusan (Beschikking) dan peraturan (Regeling).

Produk keputusan memang digugat melalui PTUN, sedangkan produk peraturan diuji (Judicial Review) langsung ke Mahkamah Agung (MA) atau kalau untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Perwako itu merupakan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yang harus diuji ke MA bukan ke PTUN.

“Kewenangan MA untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang merupakan kewenangan konstitusional dari ketentuan Pasal 24 A ayat 1 UUD 1945. Dan selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b UU Nomor 48 Tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang,” katanya di Bukittinggi, pada Senin (12/04/2021).

"Apalagi jika kita lihat Pasal 2 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang menjelaskan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum," jelasnya.

Riyan menjelaskan lebih lanjut tentang keberpihakan kepada pedagang. “Sudah jelas merupakan kajian dan rekomendasi dari Komnas HAM yang tertuang dalam Surat rekomendasi Komnas HAM Pusat nomor: 013/TUA/I/2020 ke Presiden RI itu dengan perihal: Dugaan Pelanggaran HAM dalam Penataan Beberapa Pasar di Kota Bukittinggi. Dalam rekomendasi Komnas HAM tersebut dijelaskan bahwa ada potensi pelanggaran HAM oleh walikota atas pedagang terkait hak ekonomi para pedagang untuk mendapatkan penghidupan yang layak yang dijamin UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terhalang oleh kebijakan walikota Bukittinggi yang menaikkan tarif retribusi yang sangat tinggi sehingga tidak mampu dijangkau oleh para pedagang maupun relokasi pasar yang secara ekonomis tidak accessible bagi para pedagang,” terangnya.

PAD yang Sesuai dengan Hak Ekonomi Pedagang

PAD yang sesuai dengan hak ekonomi pedagang tentu yang tak bertentangan dengan HAM. “Terkait kekurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pencabutan Perwako, saya kira Walikota Bukittinggi yang baru dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) telah menemukan solusinya tanpa melakukan pelanggaran HAM terkait hak ekonomi pedagang. Jika kita lihat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi tahun 2021-2026 Wali Kota Bukittinggi dalam perencanaannya ke depan akan segera mewujudkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sudah memikirkan peluang perolehan uang di sektor pariwisata di kota Bukittinggi berada di rentang Rp 300 – Rp 400 miliar se tahun yang mana uang tersebut masih berputar dan beredar di lini swasta. Potensi rupiah sebanyak itu akan dihimpun oleh pemerintah daerah untuk penguatan PAD Bukittinggi,” tutupnya.(*)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riyan : Kelok 9 Butuh Satgas Pengawas Jembatan ala Golden Gate

Berkaca pada Sidang Habib Rizieq Shihab, Ketua PPKHI Bukittinggi Ungkap Jalan Tengah Sidang Peradilan Pidana Online

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)

Riyan : Untuk Merebut Hati Pelanggan, Dunia Kuliner dan Perdagangan Bukittinggi Harus Menyesuaikan dengan Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Padang, PPKHI Buka Kembali Pendaftaran Pelantikan Advokat

Paradoks Pernyataan RA Pengurus DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Barat dan Jalan Panjang Proses PAW Legislator

Bukittinggi Butuh Peraturan Daerah Penanggulangan Bunuh Diri

Apa Bedanya Alfamart, Indomaret dan Niagara?

Gelorakan Spirit Hukum Responsif Bung Hatta dalam Janji Legislasi Perwako 40/41