Ketua PPKHI Bukittinggi: Perwako Diuji ke MA bukan ke PTUN dan Jelaskan PAD yang Sesuai dengan Hak Pedagang

 

Ketua PPKHI Bukittinggi: Perwako Diuji ke MA bukan ke PTUN dan Jelaskan PAD yang Sesuai dengan Hak Pedagang

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi – Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menanggapi serius perkembangan aspirasi terkait Perwako 40/41. Adapun yang terbaru adalah adanya kabar akan adanya praktisi hukum yang akan mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terlaksana pencabutan Perwako 40/41. Menurut alumni Universitas Indonesia ini, disini kita harus jelas melihat perbedaan antara keputusan (Beschikking) dan peraturan (Regeling).

Produk keputusan memang digugat melalui PTUN, sedangkan produk peraturan diuji (Judicial Review) langsung ke Mahkamah Agung (MA) atau kalau untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Perwako itu merupakan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yang harus diuji ke MA bukan ke PTUN.

“Kewenangan MA untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang merupakan kewenangan konstitusional dari ketentuan Pasal 24 A ayat 1 UUD 1945. Dan selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b UU Nomor 48 Tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang,” katanya di Bukittinggi, pada Senin (12/04/2021).

"Apalagi jika kita lihat Pasal 2 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang menjelaskan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum," jelasnya.

Riyan menjelaskan lebih lanjut tentang keberpihakan kepada pedagang. “Sudah jelas merupakan kajian dan rekomendasi dari Komnas HAM yang tertuang dalam Surat rekomendasi Komnas HAM Pusat nomor: 013/TUA/I/2020 ke Presiden RI itu dengan perihal: Dugaan Pelanggaran HAM dalam Penataan Beberapa Pasar di Kota Bukittinggi. Dalam rekomendasi Komnas HAM tersebut dijelaskan bahwa ada potensi pelanggaran HAM oleh walikota atas pedagang terkait hak ekonomi para pedagang untuk mendapatkan penghidupan yang layak yang dijamin UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terhalang oleh kebijakan walikota Bukittinggi yang menaikkan tarif retribusi yang sangat tinggi sehingga tidak mampu dijangkau oleh para pedagang maupun relokasi pasar yang secara ekonomis tidak accessible bagi para pedagang,” terangnya.

PAD yang Sesuai dengan Hak Ekonomi Pedagang

PAD yang sesuai dengan hak ekonomi pedagang tentu yang tak bertentangan dengan HAM. “Terkait kekurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pencabutan Perwako, saya kira Walikota Bukittinggi yang baru dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) telah menemukan solusinya tanpa melakukan pelanggaran HAM terkait hak ekonomi pedagang. Jika kita lihat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi tahun 2021-2026 Wali Kota Bukittinggi dalam perencanaannya ke depan akan segera mewujudkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sudah memikirkan peluang perolehan uang di sektor pariwisata di kota Bukittinggi berada di rentang Rp 300 – Rp 400 miliar se tahun yang mana uang tersebut masih berputar dan beredar di lini swasta. Potensi rupiah sebanyak itu akan dihimpun oleh pemerintah daerah untuk penguatan PAD Bukittinggi,” tutupnya.(*)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Lahirnya Tokoh Muda Penuh Integritas dan Idealisme di Kota Bukittinggi

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Tanggapi Keinginan PSI Sumatera Barat yang Ingin Menjadi Oposisi di Sumatera Barat. Seharusnya Pola Hubungan Kerja Antara Partai Politik di DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam Fatsun Demokrasi Indonesia adalah Sejajar, Seirama, dan Selaras

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Tanggapi Penurunan Stok Darah di Kota Bukittinggi dan Tegaskan Ketersediaan Darah Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online