Menilai secara Yuridis Aspek Pengawalan Wakil Gubernur Sumatera Barat
Menilai secara Yuridis Aspek Pengawalan Wakil Gubernur
Sumatera Barat
pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy memiliki 6
pengawal pribadi dari TNI dan Polri. Sementara Gubernur Mahyeldi hanya dikawal
3 personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Betul ada 6 pengawal pribadi (walpri) yang dimiliki
Wagub Sumbar Audy Joinaldy. Ini berbeda dengan gubernur yang hanya 3 dari
Satpol PP," kata Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar, Rosail Akhyari, Rabu (21/4/2021).
Selain 6 pengawal pribadi, Wagub Sumbar Audy juga memiliki
dua orang ajudan dan seorang sekretaris pribadi.
Menurut Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum
Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., ia menilai
secara yuridis yakni berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera
Barat Nomor 61 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur
Pengawalan Pejabat dan Orang-Orang Penting.
“Pengawalan untuk Gubernur Sumatera Barat telah sesuai
dengan Pasal 5 Pergub Sumatera Barat
Nomor 61 Tahun 2014 tersebut karena Pasal
5 Pergub Sumatera Barat Nomor 61 Tahun 2014 tersebut mengamanatkan
bahwa Pembinaan dan Pengawasan terhadap
pelaksanaan Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Pengawalan Pejabat dan
Orang-Orang Penting Serta Pengamanan Tempat-Tempat Penting dilakukan oleh
Satpol PP Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.
“Sedangkan terkait adanya 6 walpri yang dimiliki oleh Wagub
Sumbar, Masing-masing satu dari AD, AL, AU dan 3 dari Brimob Polri itu tak ada
dalam nomenklatur Pergub Sumatera Barat Nomor 61 Tahun 2014,” tutupnya.(*)
Komentar
Posting Komentar