Menilai secara Yuridis Aspek Pengawalan Wakil Gubernur Sumatera Barat

 

Menilai secara Yuridis Aspek Pengawalan Wakil Gubernur Sumatera Barat

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy memiliki 6 pengawal pribadi dari TNI dan Polri. Sementara Gubernur Mahyeldi hanya dikawal 3 personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Betul ada 6 pengawal pribadi (walpri) yang dimiliki Wagub Sumbar Audy Joinaldy. Ini berbeda dengan gubernur yang hanya 3 dari Satpol PP," kata Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar, Rosail Akhyari, Rabu (21/4/2021).

Selain 6 pengawal pribadi, Wagub Sumbar Audy juga memiliki dua orang ajudan dan seorang sekretaris pribadi.

Menurut Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., ia menilai secara yuridis yakni berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat Nomor 61 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Pengawalan Pejabat dan Orang-Orang Penting.

“Pengawalan untuk Gubernur Sumatera Barat telah sesuai dengan Pasal  5 Pergub Sumatera Barat Nomor 61 Tahun 2014 tersebut karena Pasal  5 Pergub Sumatera Barat Nomor 61 Tahun 2014 tersebut mengamanatkan bahwa  Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Pengawalan Pejabat dan Orang-Orang Penting Serta Pengamanan Tempat-Tempat Penting dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.

“Sedangkan terkait adanya 6 walpri yang dimiliki oleh Wagub Sumbar, Masing-masing satu dari AD, AL, AU dan 3 dari Brimob Polri itu tak ada dalam nomenklatur Pergub Sumatera Barat Nomor 61 Tahun 2014,” tutupnya.(*)  


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua PPKHI Bukittinggi sebut Kampung Pelopor Keripik Sanjai Ranah Minang Ini Masuk Kategori Kelurahan Cepat Berkembang dan Doakan Menjadi Juara Kelurahan Berprestasi

Riyan Permana Putra Ungkap Jalan Keluar Meredam Kasus Kekerasan terhadap Anak di Padang Panjang

Ketua Advokasi FPII Bukittinggi - Agam Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan di Medan

Gelorakan Spirit Hukum Responsif Bung Hatta dalam Janji Legislasi Perwako 40/41

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Hari Lahir Pancasila Momentum Ungkap Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Sumbar

Terkait Spanduk Turunkan Pemimpin Bukittinggi di Aur Kuning, Riyan Permana Putra Harap Informasi Progres Janji Pemimpin Bukittinggi Menyentuh Grass Root

Viral Video Pedagang Lontong di Padang Protes saat Operasi Yustisi, Riyan sebut Aparat Harus Humanis dan Kedepankan Soft Approach

Penegakan Hukum

Restorative Justice dalam Kasus Pembunuhan yang Dilakukan oleh Anak