Menyikapi Konflik Internal Partai di Bukittinggi
Menyikapi Konflik Internal Partai di Bukittinggi
pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Kita baru saja mendengar kabar terjadinya kericuhan dalam pemilihan Ketua DPD salah satu partai besar di Bukittinggi. Dan juga sebelumnya pernah juga menerpa salah satu partai besar lainnya. Menanggapi hal ini Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr. (cand) Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menilai konflik dan perpecahan internal parpol, terutama partai-partai besar sangat tidak produktif bagi partai, kota, dan rakyat.
"Di satu sisi, partai merupakan suatu organisasi otonom yang sangat vital bagi kelangsungan demokrasi, tetapi pada sisi lain, perpecahan yang timbul berdampak bagi stabilitas sosial-politik dan pemerintahan sebuah kota," katanya di Bukittinggi pada Jumat (9/4/2021).
"Konflik dan damai merupakan sesuatu yang inheren bersamaan dengan terbentuknya partai, sebagai organisasi yang dibentuk untuk melembagakan konflik menjadi harmoni. Tumbuh kembang parpol beriringan dengan konflik dan perpecahan baik dengan cara-cara yang lembut (soft) maupun cara-cara keras (hard)," lanjutnya.
Dalam kajian PPKHI Kota Bukittinggi negara memang wajib melindungi keberadaan partai sebagai salah satu manifestasi kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tertulis dalam negara hukum demokrasi, sebagaimana dijamin Pasal 28 UUD 1945.
"Dalam konteks demikian, negara tidak hanya menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, tetapi juga ketersediaan kerangka hukum yang menjamin kepastian hukum dalam menyelesaikan perselisihan internal partai secara adil," pungkasnya.
"Untuk menjaga kedaulatan dan otonomi partai dalam menyelesaikan setiap perselisihan internal, DPR dengan persetujuan bersama Presiden, menetapkan Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yaitu dengan adanya Mahkamah Partai Politik," ujarnya.
Adapun kompetensi masalah yang dapat dibawa ke Mahkamah Partai (MP) ada lima kompetensi: (1) pelanggaran terhadap hak anggota Parpol; (2) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (3) penyalahgunaan kewenangan; (4) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (5) keberatan terhadap keputusan Partai Politik.
Untuk perselisihan kepengurusan, MP menjadi pintu pertama dan terakhir dengan kekuatan putusan final dan mengikat secara internal. Tidak ada satu perkara perselisihan internal partai yang dapat diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) sebelum diperiksa, diadili dan diputus oleh MP.
Kedudukan MP sebagai salah satu organ yang bersifat quasi peradilan dapat dilihat dalam formula Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Parpol. Pasal 33 ayat (1) dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui PN.
Jalan Keluar Konflik Partai Politik
Memang masuk atau keluarnya setiap warganegara dalam satu partai adalah pilihan bebas dan merupakan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi.
"Namun jika seorang warga negara yang telah dewasa menyatakan diri bergabung dalam satu partai, berarti ia secara sadar telah menundukkan diri dan terikat pada ketentuan-ketentuan peraturan partai yang diatur dalam AD/ART. Artinya AD/ART menjadi UU bagi setiap orang yang menyatakan diri bergabung dalam satu partai, jadi dengan mematuhi AD/ART konflik dapat diredam," tutupnya.(*)
Komentar
Posting Komentar