Ada Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, Riyan Sebut Tak Tepat Gunakan KUHP dalam Penggantian Ketua DPRD Bukittinggi

 

Riyan sebut Tak Tepat Gunakan KUHP dalam Penggantian Ketua DPRD Bukittinggi

Riyan sebut Tak Tepat Gunakan KUHP dalam Penggantian Ketua DPRD Bukittinggi, Ada Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

Ada Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, Riyan Sebut Tak Tepat Gunakan KUHP dalam  Penggantian Ketua DPRD Bukittinggi

Bukittinggi – Terkait dengan penjelasan salah satu praktisi hukum di Kota Bukittinggi yang menyatakan bahwa penetapan pengganti Ketua DPRD Bukittinggi yang baru harus dipercepat karena ada pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan boleh dipercepat penggantian Ketua DPRD, tentu saja dipercepat sesuai dengan amanat tahapan-tahapan demokratis yang ada undang-undang dan tidak perlu terlalu cepat serta tak tepat menuju penerapan hukum pidana (KUHP).

“Karena penerapan hukum pidana tunduk pada azas ultimum remedium (pemidanaan adalah upaya terakhir) serta juga karena membawa ke ranah pidana dalam penyelesaian perselisihan kepengurusan internal partai politik dan membawa ke ranah pidana masalah kepemimpinan DPRD Bukittinggi ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politikdan Undang-Undang Pemerintahan Daerah beserta turunannya yang bersifat lex specialis derogat legi generali, yaitu di mana asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Asas lex specialis derogat legi generali dipakai untuk mengatasi konflik antara UU yang lebih luas substansi pengaturannya sebagaiman KUHP ini ketika berhadapan dengan UU yang lebih sempit substansi pengaturannya, seperti UU Partai Politik dan UU Pemerintahan Daerah yang terkait dengan masalah kepemimpinan DPRD Bukittinggi,” kata Riyan yang juga merupakan Kasubid Pemetaan Masalah Pokdar Kamtibmas Kota Bung Hatta ini di Bukittinggi pada Rabu,(11/8/2021).

Jika kita lihat secara  lex specialis derogat legi generali  masih ada tahapan yang dengan UU Pemerintah daerah dan turunannya, yakni Peraturan DPRD Kota Bukittinggi tentang Tata Tertib DPRD Bukittinggi yang merupakan turunan dari Pasal 186 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 24 ayat (3), Pasal 50 ayat (2), dan Pasal 125 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta UU Partai Politik,” tambah Ketua Advokasi Forum Pers Independent Indonesia Korwil Bukittinggi – Agam ini.

Jadi, menurut Riyan kehadiran  SK 05-0065/kpts/DPP-GERINDRA/2021 ini hanya proses awal, masih ada proses lanjutan yang secara demokratis diatur undang-undang untuk melindungi Ketua DPRD Bukittinggi yang diberhentikan oleh partainya sebagaimana pernyataan dari Sekretaris DPRD Bukittinggi yang dilansir dari suarasumbar.id (Sabtu, 24/7/2021), Noverdi didampingi Kasubag Persidangan, Yudy Andry yang menyambut perwakilan Partai Gerindra berjanji akan segera menindaklanjuti surat rekomendasi itu sesuai ketentuan hukum.

“Sekretariat Dewan akan menindaklanjuti surat ini sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, dilaporkan ke pimpinan, lalu ada rapat paripurna untuk pemberhentian dan selanjutnya akan dilakukan paripurna pengangkatan Ketua DPRD Bukittinggi. Ada tahapannya nanti,” kata Noverdi.

Riyan yang juga merupakan Wakil Sekretaris Laskar Merah Putih Kota Bukittinggi ini pun melengkapi pernyataanya, meski berdasarkan SK 05-0065/kpts/DPP-GERINDRA/2021 yang ditunjuk menjadi Ketua DPRD Bukittinggi adalah BY, berdasarkan kajian yuridis PPKHI Bukittinggi tahapan menurut aturan Peraturan DPRD Kota Bukittinggi tentang Tata Tertib DPRD Bukittinggi yang merupakan turunan dari Pasal 186 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 24 ayat (3), Pasal 50 ayat (2), dan Pasal 125 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota masih ada yang harus dilakukan untuk mensahkan BY sebagai Ketua DPRD Bukittinggi yang baru dan itu semua belum dilakukan, maka sekarang ketua DPRD Bukittinggi masih Inyiak Datuak (Herman Sofyan, S.E.).

“Apalagi dalam perkembangan ada gugatan yang diajukan oleh Ketua DPRD Bukittinggi yang masih sah (Herman Sofyan, S.E.) ke Mahkamah Partai Gerindra yang dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Terima DPP Partai Gerindra tertanggal Senin, (9/8/2021). Ini memungkinkan karena untuk perlindungan hukum bagi pimpinan DPRD yang diberhentikan pimpinan DPRD tersebut bisa menempuh upaya hukum melalui Mahkamah Partai Politik karena kompetensi perselisihan partai politik yang dapat dibawa ke Mahkamah Partai dimaksud pasal 32 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik salah satunya adalah karena keberatan terhadap keputusan partai politik tentang pemberhentian atau pergantian dirinya. Lalu berdasarkan aturan-aturan tersebut di atas jika langkah di Mahkamah Partai ini tidak dapat menyelesaikan perselisihan ini, langkah di Mahkamah Partai ini pun bisa diteruskan ke Pengadilan Negeri. Proses di Mahkamah Partai ini harus dihormati, ditunggu keputusan inkracht van gewijsde-nya karena merupakan amanat perlidungan hukum undang-undang bagi Ketua DPRD yang diberhentikan partainya,” tegasnya.

Mahkamah Partai menjadi pintu pertama dan terakhir dengan kekuatan putusan final dan mengikat secara internal. Tidak ada satu perkara perselisihan internal partai yang dapat diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) sebelum diperiksa, diadili dan diputus oleh Mahkamah Partai. Kedudukan Mahkamah Parta sebagai salah satu organ yang bersifat quasi peradilan dapat dilihat dalam formula Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Partai Politik. Pasal 33 ayat (1) dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU Partai Politik tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri.

“Berdasarkan Kajian PPKHI Bukittinggi Putusan Mahkamah Partai seperti putusan arbitrase. Pihak yang tidak setuju dengan putusan arbitrase bisa mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. Kalau tak puas juga dengan putusan pengadilan negeri, para pihak bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sesuai Pasal 33 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,”pungkasnya.

Kita berharap adanya perlindungan hukum terhadap Ketua DPRD Bukittinggi yang diberhentikan oleh partainya dan pergantian Ketua DPRD Bukittinggi agar dilakukan dengan demokratis sesuai dengan azas lex specialis derogat legi generali tujuaannya untuk kestabilan Kota Bung Hatta, agar tak terjadi konflik yang berkepanjangan di salah satu partai besar Bukittinggi. Karena konflik dan perpecahan internal partai, terutama partai-partai besar sangat tidak produktif bagi partai, kota, dan rakyat Bukittinggi.

"Di satu sisi, partai merupakan suatu organisasi otonom yang sangat vital bagi kelangsungan demokrasi Bukittinggi, tetapi pada sisi lain, perpecahan yang timbul berdampak bagi stabilitas sosial-politik dan pemerintahan Kota Bung Hatta. Karena menurut aturan ketatanegaraan (UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik) partai politik adalah satu-satunya organisasi yang secara khusus mempunyai tugas pokok untuk memanifestasikan kekuatan sosial ke dalam kekuasaan politik. Dan menurut Miriam Budiarjo ilmuan politik yang bukunya selalu dipakai sebagai pegangan wajib belajar pengantar ilmu politik sendiri telah berpesan untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijaksanaan mereka," tutup alumni Universitas Indonesia ini.(*)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Lahirnya Tokoh Muda Penuh Integritas dan Idealisme di Kota Bukittinggi

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Tanggapi Keinginan PSI Sumatera Barat yang Ingin Menjadi Oposisi di Sumatera Barat. Seharusnya Pola Hubungan Kerja Antara Partai Politik di DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam Fatsun Demokrasi Indonesia adalah Sejajar, Seirama, dan Selaras

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Tanggapi Penurunan Stok Darah di Kota Bukittinggi dan Tegaskan Ketersediaan Darah Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online