PPKHI Bukittinggi Dukung Presiden Libatkan Ulama Hadapi Pandemi

 

PPKHI Bukittinggi Dukung Presiden Libatkan Ulama Hadapi Pandemi

Bukittinggi – Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mendukung sepenuhnya langkah Presiden Joko Widodo untuk melibatkan pemuka agama dalam menghadapi pandemi Covid-19. Sebab, pemuka agama merupakan pilar negara sekaligus penuntun arah kehidupan berbangsa. Sekaligus ia juga mendukung pengesahan RUU Perlindungan Ulama dan Tokoh Agama yang saat ini sudah masuk Baleg DPR. 

Menurut Riyan Permana Putra, dalam menghadapi pandemi yang multi dimensi, tokoh dan pemuka agama sangat diperlukan dalam menumbuhkan sikap optimis masyarakat.

“Peran Ulama di Indonesia dalam menyelesaikan persoalan-persoalan keummatan dan kebangsaan sudah tidak perlu diragukan lagi.  Sejak zaman sebelum penjajahan sampai dengan saat ini, Ulama banyak memberikan andil dalam berbagai persoalan kehidupan kebangsaan. Dinamika sosial politik kebangsaan  tentunya mempengaruhi bentuk kontribusi yang diberikan oleh para Ulama. Sejak kelahirannya pada tahun 1975, MUI sudah mengeluarkan banyak fatwa yang terkait dengan persoalan-persoalan keummatan seperti masalah keluarga, pernikahan, kedokteran, kebudayaan, dan bahkan untuk persoalan ekonomi Syariah, serta fatwa terkait pandemi ini. Kebijakan dan fatwa yang diberikan memiliki tujuan agar masyarakat Indonesia dapat menerapkan social distancing dan mengisolasi diri, sehingga diperintahkan untuk menghindari tempat umum agar rantai penyebaran virus tersebut dapat dihentikan,” ujar Riyan pada Rabu, Selasa (3/8).

Menurut Kajian PPKHI Bukittinggi, ulama memang berpengaruh untuk dilibatkan dalam menghadapi pandemi. Adapun Fatwa MUI yang berkaitan dengan pandemi yang sudah dipublikasikan berjumlah sepuluh lembar dengan Nomor: 14 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah covid-19. Di dalam fatwa tersebut terdapat pertimbangan-pertimbangan diterbitkannya fatwa dan pemaparan landasan nilai yang diambil dari Alquran, Hadits, Kaidah Fikih, dan pendapat para Ulama.

Dan Riyan yang juga merupakan alumni Universitas Indonesia ini juga mendesak para pemangku kepentingan untuk segera merampungkan pembahasan RUU Perlindungan Ulama, yang saat ini masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Menurut dia, RUU itu telah disepakati DPR dengan nama RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji) yang diusulkan Fraksi PKS, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.

"Dari kajian kami PPKHI Bukittinggi, RUU tersebut melindungi tidak hanya ulama atau tokoh agama dari kalangan Islam. Semua tokoh agama dari seluruh agama yang ada di Indonesia wajib dilindungi negara,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama berikhtiar lahir maupun batin bersama-sama menghadapi pandemi Covid-19, termasuk para pemuka agama yang disebut Jokowi memiliki peran besar.

Presiden menyampaikan hal itu dalam sambutannya pada acara Zikir dan Doa Kebangsaan 76 Tahun Indonesia Merdeka, secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 1 Agustus 2021.(*)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Lahirnya Tokoh Muda Penuh Integritas dan Idealisme di Kota Bukittinggi

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Tanggapi Keinginan PSI Sumatera Barat yang Ingin Menjadi Oposisi di Sumatera Barat. Seharusnya Pola Hubungan Kerja Antara Partai Politik di DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam Fatsun Demokrasi Indonesia adalah Sejajar, Seirama, dan Selaras

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Tanggapi Penurunan Stok Darah di Kota Bukittinggi dan Tegaskan Ketersediaan Darah Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online