PPKHI Bukittinggi Dukung Presiden Libatkan Ulama Hadapi Pandemi

 

PPKHI Bukittinggi Dukung Presiden Libatkan Ulama Hadapi Pandemi

Bukittinggi – Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mendukung sepenuhnya langkah Presiden Joko Widodo untuk melibatkan pemuka agama dalam menghadapi pandemi Covid-19. Sebab, pemuka agama merupakan pilar negara sekaligus penuntun arah kehidupan berbangsa. Sekaligus ia juga mendukung pengesahan RUU Perlindungan Ulama dan Tokoh Agama yang saat ini sudah masuk Baleg DPR. 

Menurut Riyan Permana Putra, dalam menghadapi pandemi yang multi dimensi, tokoh dan pemuka agama sangat diperlukan dalam menumbuhkan sikap optimis masyarakat.

“Peran Ulama di Indonesia dalam menyelesaikan persoalan-persoalan keummatan dan kebangsaan sudah tidak perlu diragukan lagi.  Sejak zaman sebelum penjajahan sampai dengan saat ini, Ulama banyak memberikan andil dalam berbagai persoalan kehidupan kebangsaan. Dinamika sosial politik kebangsaan  tentunya mempengaruhi bentuk kontribusi yang diberikan oleh para Ulama. Sejak kelahirannya pada tahun 1975, MUI sudah mengeluarkan banyak fatwa yang terkait dengan persoalan-persoalan keummatan seperti masalah keluarga, pernikahan, kedokteran, kebudayaan, dan bahkan untuk persoalan ekonomi Syariah, serta fatwa terkait pandemi ini. Kebijakan dan fatwa yang diberikan memiliki tujuan agar masyarakat Indonesia dapat menerapkan social distancing dan mengisolasi diri, sehingga diperintahkan untuk menghindari tempat umum agar rantai penyebaran virus tersebut dapat dihentikan,” ujar Riyan pada Rabu, Selasa (3/8).

Menurut Kajian PPKHI Bukittinggi, ulama memang berpengaruh untuk dilibatkan dalam menghadapi pandemi. Adapun Fatwa MUI yang berkaitan dengan pandemi yang sudah dipublikasikan berjumlah sepuluh lembar dengan Nomor: 14 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah covid-19. Di dalam fatwa tersebut terdapat pertimbangan-pertimbangan diterbitkannya fatwa dan pemaparan landasan nilai yang diambil dari Alquran, Hadits, Kaidah Fikih, dan pendapat para Ulama.

Dan Riyan yang juga merupakan alumni Universitas Indonesia ini juga mendesak para pemangku kepentingan untuk segera merampungkan pembahasan RUU Perlindungan Ulama, yang saat ini masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Menurut dia, RUU itu telah disepakati DPR dengan nama RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji) yang diusulkan Fraksi PKS, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.

"Dari kajian kami PPKHI Bukittinggi, RUU tersebut melindungi tidak hanya ulama atau tokoh agama dari kalangan Islam. Semua tokoh agama dari seluruh agama yang ada di Indonesia wajib dilindungi negara,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama berikhtiar lahir maupun batin bersama-sama menghadapi pandemi Covid-19, termasuk para pemuka agama yang disebut Jokowi memiliki peran besar.

Presiden menyampaikan hal itu dalam sambutannya pada acara Zikir dan Doa Kebangsaan 76 Tahun Indonesia Merdeka, secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 1 Agustus 2021.(*)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Bedanya Alfamart, Indomaret dan Niagara?

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Ketua PPKHI Bukittinggi Apresiasi Keberhasilan Guguk Bulek Juara Kelurahan Berprestasi 2021

Jalan Tengah Polemik Pasa Pabukoan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bukittinggi

Ketua PPKHI Bukittinggi : Selamat Hari Perempuan Internasional, Pertahankan Keistimewaan Perempuan Minang

Kedai Musamie Bukittinggi, Inovasi Mie Pedas dari Anak Nagari, dan Peran Pemda dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi: Penghormatan kepada Buruh Tak Hanya Pesan HAM tapi juga Pesan Spiritual Islam

Hari Lahir Pancasila dan Peran Pengacara Bukittinggi sebagai Officium Nobile di Era Pandemi

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

[Profil Riyan Permana Putra] Bawaslu Bukittinggi Putuskan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Tim Hukum Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Independen Bukittinggi yang Menangkan Sengketa atas KPU Bukittinggi