Pelaku Pengeroyokan di Simpang By Pass Surau Gadang Bukittinggi Bisa Diancam Hukuman 9 Tahun
pengacarabukittinggi.blogspot.com , BUKITTINGGI - Terkait peristiwa main hakim sendiri terjadi di Simpang By Pass, Depan toko BR Surau Gadang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi pada hari Selasa, (4/5/21), sekitar pukul 9 WIB pagi, sebagaimana dilansir dari GardaMetro.com.
Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana
Putra, S.H., M.H., berpendapat, "Pelaku pengeroyokan terhadap Masrul ini diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama, yakni tindakan main hakim sendiri biasa disebut eigenrichting. Dalam hukum positif, eigenrichting dikualifikasikan sebagai tindak kejahatan. Mereka (pelaku) diduga melanggar 170 ayat (2) jo Pasal 351 KUHP yang diancam hukuman maksimal 9 tahun karna adanya luka berat," katanya.
Peristiwa pengeroyokan ini menurut warga yang melihat kejadian itu, bermula dari mobil mini bus Xenia No Pol B 2043 UBF dengan menabrak dari belakang mobil Box yang dikendarai korban Masrul (41) yang membawa minuman mineral Aqua dari perusahaan distributor PT AWS Bukittinggi.
Akibat peristiwa itu, sempat terjadi adu mulut berujung dengan pengeroyokan yang dilakukan oleh empat orang lelaki tak dikenal para penumpang mobil mini bus tersebut terhadap korban Masrul. Menyebabkan hidung korban retak dan berdarah, berdasarkan hasil rontgen di RS Yarsi Ibnu Sina, Bukittinggi.
Beberapa warga masyarakat yang berada di TKP berusaha melerai dan melakukan mediasi damai, namun para pelaku langsung kabur untuk menghindari tanggung jawab.
Ketika dikonfirmasi kepada korban via telepon selular, korban telah melakukan pengobatan ke RS Yarsi dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bukittinggi untuk ditindaklanjuti. Korban berharap pelaku cepat dapat ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Hindari Tindakan Main Hakim Sendiri
"Seharusnya kita menghindari diri kita dari tindakan main hakim sendiri, apalagi dalam suasana ramadhan dan menjelang lebaran ini. Utamakanlah mediasi dan perdamaian dalam menyelesaikan masalah. Apalagi hukuman pidana merupakan ultimum remedium," pesan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi ini.
Karna jika kita lihat dalam Pasal 170 KUHP diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pasal tersebut berbunyi:
1. Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
2. Tersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh; dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
Selain itu pengeroyokan atau main hakim sendiri juga bisa dikenakan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP. Pasal itu berbunyi:
1.Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
2.Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
3.Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.(*)
Komentar
Posting Komentar