Pelaku Pengeroyokan di Simpang By Pass Surau Gadang Bukittinggi Bisa Diancam Hukuman 9 Tahun

Pelaku Pengeroyokan di Simpang By Pass Surau Gadang Bukittinggi Bisa Diancam Hukuman 9 Tahun

pengacarabukittinggi.blogspot.com , BUKITTINGGI - Terkait peristiwa main hakim sendiri terjadi di Simpang By Pass, Depan toko BR Surau Gadang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi pada hari Selasa, (4/5/21), sekitar pukul 9 WIB pagi, sebagaimana dilansir dari GardaMetro.com. 

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana 
Putra, S.H., M.H., berpendapat, "Pelaku pengeroyokan terhadap Masrul ini diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama, yakni tindakan main hakim sendiri biasa disebut eigenrichting. Dalam hukum positif, eigenrichting dikualifikasikan sebagai tindak kejahatan. Mereka (pelaku) diduga melanggar 170 ayat (2) jo Pasal 351 KUHP yang diancam hukuman maksimal 9 tahun karna adanya luka berat," katanya.   

Peristiwa pengeroyokan ini menurut warga yang melihat kejadian itu, bermula dari  mobil mini bus Xenia No Pol B 2043 UBF dengan menabrak dari belakang mobil Box yang dikendarai korban Masrul (41) yang membawa minuman mineral Aqua dari perusahaan distributor PT AWS Bukittinggi.

Akibat peristiwa itu, sempat terjadi adu mulut  berujung dengan pengeroyokan yang dilakukan oleh empat orang lelaki tak dikenal para penumpang mobil mini bus tersebut terhadap korban Masrul. Menyebabkan hidung korban retak dan berdarah, berdasarkan hasil rontgen di RS Yarsi Ibnu Sina, Bukittinggi.

Beberapa warga masyarakat yang berada di TKP berusaha melerai dan melakukan mediasi damai, namun para pelaku langsung kabur untuk menghindari tanggung jawab.
Ketika dikonfirmasi kepada korban via telepon selular, korban telah melakukan pengobatan ke RS Yarsi dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bukittinggi untuk ditindaklanjuti. Korban berharap pelaku cepat dapat ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Hindari Tindakan Main Hakim Sendiri

"Seharusnya kita menghindari diri kita dari tindakan main hakim sendiri, apalagi dalam suasana ramadhan dan menjelang lebaran ini. Utamakanlah mediasi dan perdamaian dalam menyelesaikan masalah. Apalagi hukuman pidana merupakan ultimum remedium," pesan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi ini. 

Karna jika kita lihat dalam Pasal 170 KUHP diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pasal tersebut berbunyi:
1. Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
2. Tersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh; dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

Selain itu pengeroyokan atau main hakim sendiri juga bisa dikenakan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP. Pasal itu berbunyi:
1.Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
2.Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
3.Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Bedanya Alfamart, Indomaret dan Niagara?

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Ketua PPKHI Bukittinggi Apresiasi Keberhasilan Guguk Bulek Juara Kelurahan Berprestasi 2021

Jalan Tengah Polemik Pasa Pabukoan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bukittinggi

Ketua PPKHI Bukittinggi : Selamat Hari Perempuan Internasional, Pertahankan Keistimewaan Perempuan Minang

Kedai Musamie Bukittinggi, Inovasi Mie Pedas dari Anak Nagari, dan Peran Pemda dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi: Penghormatan kepada Buruh Tak Hanya Pesan HAM tapi juga Pesan Spiritual Islam

Hari Lahir Pancasila dan Peran Pengacara Bukittinggi sebagai Officium Nobile di Era Pandemi

Ketua Dewan Pembina DPN PPKHI Apresiasi Keberhasilan Ketua PPKHI Bukittinggi yang Berperan dalam Tim Hukum yang Mengharuskan KPU Melakukan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi