Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat kepada Nagari Konstitusi Pertama di Sumatera

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat kepada Nagari Konstitusi Pertama di Sumatera 

Bukittinggi - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mengucapkan selamat dan sukses atas prestasi yang diraih Nagari Pasia Laweh sebagai Nagari Konstitusi pertama di Sumatera.

"Selamat dan sukses untuk Nagari Pasia Laweh dikukuhkan sebagai Nagari/Desa Konstitusi pertama di Sumatera. Nagari Pasia Laweh sudah menjadi role model dalam penegakan konstitusi. Kami berharap Nagari Pasia Laweh setelah dikukuhkan sebagai Desa Konstitusi memiliki keunggulan, potensi, kekuatan, dan modal sosio-kultural untuk diarahkan dan dikembangkan menjadi desa yang segenap warga memiliki kesadaran berkonstitusi," katanya di Bukittinggi, pada Jumat, (27/8/2021).

Kemarin Walinagari Pasia Laweh Dr (cand). Zul Arfin, S.Sos., M.M. Dt Parpatiah memang mengadakan jumpa pers tentang penganugrahan Nagari Pasia Laweh sebagai Nagari Konstitusi pada Kamis (26/8/2021) di Aula Kantor Nagari yang dihadiri para awak media, baik cetak maupun online.

"Mahkamah Konstitusi pada akhirnya memutuskan Pasia Laweh menjadi Nagari Konstitusi yang pertama di Pulau Sumatera dan desa atau nagari ke empat di Indonesia. Setelah melalui proses yang panjang. Desa yang pertama ditahun 2013 Kampung Wasur, Meuroke Pulau Papua, yang kedua tahun 2015 Desa Gelasung Tangkahan, di Pulau Sulawesi, yang ketiga 2018 Desa Bambang Kabupaten Bangli Pulau Bali," ungkapnya.

Sebelumnya Ketua Forum Wali Nagari se- Sumatera Barat yang juga Wali Nagari Pasia Laweh, Dr (cand). Zul Arfin, S.Sos., M.M., menerima penghargaan sebagai Nagari dan Wali Nagari yang Tageh (Tangguh) dibidang hukum 2021 dari Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H..Sabtu (10/04/2021)

“Kami berterima kasih kepada Ketua PPKHI Kota Bukittinggi yang telah memberikan penghargaan sebagai Nagari dan Wali Nagari Tageh dibidang hukum 2021 kepada kami. Kami memang berkomitmen mewujudkan Nagari Tageh di Bidang Hukum. Di mana masyarakat dan aparatur nagari kita harus kita bekali pula dengan hukum adat dan hukum konvensional," ujarnya di Kantor Wali Nagari Pasia Laweh, pada Sabtu, (10/4/2021).

“Kami juga berharap PPKHI Kota Bukittinggi terus bekerja sama dengan kami. Kerja sama yang tidak hanya hari ini saja, tapi untuk jangka panjang membantu kami dalam studi dan praktek dibidang hukum dalam mewujudkan Nagari Tangguh di bidang hukum. Salah satunya dengan mengadakan Sekolah Hukum Adat Minangkabau (SAHAM). Hukum secara studi dan praktek perlu kita pelajari agar kasus-kasus hukum di nagari dapat diselesaikan secara non – litigasi saja, dengan skema win-win solution,” tambahnya.

“Insya Allah kita juga akan melanjutkan kesepakatan dalam bentuk MOU atau  Memorandum of Understanding untuk membantu mewujudkan nagari di bidang hukum, serta kami juga akan melakukan penjajakan bersama Ketua PPKHI Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., untuk menjadi konsultan hukum kami sebagai Wali Nagari Pasia Laweh dan Ketua Forum Wali Nagari se Sumatera Barat,” lanjut Ketua Forum Wali Nagari se Sumatera Barat yang baru saja terpilih ini.  

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi menyatakan dengan terwujudnya nagari yang tageh (tangguh) dibidang hukum di Sumatera Barat akan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum sehingga tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya di sini adalah pemimpin nagari sehingga masyarakat taat terhadap hukum dan menghormati hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari.

“Tujuan utama nagari tangguh di hukum adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat mengetahui, memahami, menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan warga masyarakat sehingga menekan tingkat kriminalitas di nagari-nagari Sumatera Barat,” tutup alumni Universitas Indonesia ini.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Apa Bedanya Alfamart, Indomaret dan Niagara?

Riyan : Kelok 9 Butuh Satgas Pengawas Jembatan ala Golden Gate

Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., & Rekan serta Kantor DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Telah Dibuka di Jalan Sutan Sjahrir Kota Bukittinggi

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)

Wakil Walikota Bukittinggi Pertanyakan Legal Standing Pengacara yang akan Menggugat Jika Perwako 40/41 Dicabut

Memperoleh Hak Asuh Anak Hasil Nikah Siri di Kota Bukittinggi

Jalan Tengah Polemik Pasa Pabukoan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bukittinggi

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi