Syeikh Sulaiman ar-Rasuli Penuhi Syarat sebagai Pahlawan Nasional
Syeikh Sulaiman ar-Rasuli Penuhi Syarat sebagai Pahlawan Nasional
pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan
Hukum Indonesia (PPKHI) Kota
Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mengatakan Syeikh Sulaiman
ar-Rasuli (Inyiak Canduang) telah
memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional.
"Dalam kajian hukum PPKHI Kota Bukittinggi Syeikh
Sulaiman ar-Rasuli telah memenuhi syarat umum dan khusus sebagai pahlawan
nasional yang terdapat dalam Pasal 25 dan Pasal 27 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2009
Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan," ujar Riyan di
Bukittinggi pada Kamis (22/4/2021).
Berikut uraian Pasal 25 dan Pasal 27 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda
Jasa, Dan Tanda Kehormatan :
-
Pasal 25 UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar,
Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan, Syeikh Sulaiman ar-Rasuli adalah WNI atau seseorang yang berjuang di
wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
-
Pasal 27 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2009 Tentang
Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan, Syeikh Sulaiman ar-Rasuli berjasa dan berprestasi luar biasa dalam
mengharumkan nama bangsa dan negara di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi,
olahraga, seni, budaya, agama.
Pemenuhan Syeikh Sulaiman ar-Rasuli terhadap syarat umum dan khusus sebagai
pahlawan nasional dalam Pasal 25 dan Pasal 27 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2009
Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan kita bisa membaca kembali
sejarah yang mana pada masa kehidupannya dan sesudah wafatnya, sang syekh
mendapatkan apresiasi dari banyak kalangan. Misalnya pada 1975 gubernur
Sumatera Barat saat itu menggelari sebagai "Ulama Pendidik". Maka
dari itu, pada umumnya masyarakat Sumbar menilai sosok Syekh Sulaiman Ar-Rasuli
cukup layak untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Dan saat kemerdekaan
Inyiak Canduang juga pernah membentuk laskar rakyat, seperti Hizbullah, Laskar
Muslim, Barisan Sabilillah dan sebagainya. Laskar-laskar ini memegang peranan
penting. Bahu membahu dengan TNI menghadang serangan tentara Belanda.
Riyan juga mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah khususnya Bupati Agam dan Gubernur Sumatera Barat untuk memberikan dukungan pengusulan Syekh Sulaiman Ar-Rasuli sebagai pahlawan nasional untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Mentri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.
"Jadi harus ada rekomendasi pengajuan usul pemberian
gelar pahlawan dari bupati dan gubernur secara berjenjang yang berkoordinasi
dengan dinas/instansi sosial setempat," terang Riyan mengakhiri.(*)
Komentar
Posting Komentar