Syeikh Sulaiman ar-Rasuli Penuhi Syarat sebagai Pahlawan Nasional


Syeikh Sulaiman ar-Rasuli Penuhi Syarat sebagai Pahlawan Nasional

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi -  Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)  Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mengatakan Syeikh Sulaiman ar-Rasuli  (Inyiak Canduang) telah memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional.

"Dalam kajian hukum PPKHI Kota Bukittinggi Syeikh Sulaiman ar-Rasuli telah memenuhi syarat umum dan khusus sebagai pahlawan nasional yang terdapat dalam Pasal 25 dan Pasal 27 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan," ujar Riyan di Bukittinggi pada Kamis (22/4/2021).

Berikut uraian Pasal 25 dan Pasal 27 ayat 2  UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan :

-          Pasal 25 UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan, Syeikh Sulaiman ar-Rasuli  adalah WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.

-          Pasal 27 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan, Syeikh Sulaiman ar-Rasuli  berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengharumkan nama bangsa dan negara di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, budaya, agama.

Pemenuhan Syeikh Sulaiman ar-Rasuli  terhadap syarat umum dan khusus sebagai pahlawan nasional dalam Pasal 25 dan Pasal 27 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan kita bisa membaca kembali sejarah yang mana pada masa kehidupannya dan sesudah wafatnya, sang syekh mendapatkan apresiasi dari banyak kalangan. Misalnya pada 1975 gubernur Sumatera Barat saat itu menggelari sebagai "Ulama Pendidik". Maka dari itu, pada umumnya masyarakat Sumbar menilai sosok Syekh Sulaiman Ar-Rasuli cukup layak untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Dan saat kemerdekaan Inyiak Canduang juga pernah membentuk laskar rakyat, seperti Hizbullah, Laskar Muslim, Barisan Sabilillah dan sebagainya. Laskar-laskar ini memegang peranan penting. Bahu membahu dengan TNI menghadang serangan tentara Belanda.

Riyan juga mengharapkan dukungan  dari pemerintah daerah khususnya Bupati Agam dan Gubernur Sumatera Barat untuk memberikan dukungan pengusulan Syekh Sulaiman Ar-Rasuli sebagai pahlawan nasional untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Mentri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.

"Jadi harus ada rekomendasi pengajuan usul pemberian gelar pahlawan dari bupati dan gubernur secara berjenjang yang berkoordinasi dengan dinas/instansi sosial setempat," terang Riyan mengakhiri.(*)

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riyan : Kelok 9 Butuh Satgas Pengawas Jembatan ala Golden Gate

Berkaca pada Sidang Habib Rizieq Shihab, Ketua PPKHI Bukittinggi Ungkap Jalan Tengah Sidang Peradilan Pidana Online

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)

Riyan : Untuk Merebut Hati Pelanggan, Dunia Kuliner dan Perdagangan Bukittinggi Harus Menyesuaikan dengan Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Padang, PPKHI Buka Kembali Pendaftaran Pelantikan Advokat

Paradoks Pernyataan RA Pengurus DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Barat dan Jalan Panjang Proses PAW Legislator

Bukittinggi Butuh Peraturan Daerah Penanggulangan Bunuh Diri

Apa Bedanya Alfamart, Indomaret dan Niagara?

Gelorakan Spirit Hukum Responsif Bung Hatta dalam Janji Legislasi Perwako 40/41