Wakil Walikota Bukittinggi Pertanyakan Legal Standing Pengacara yang akan Menggugat Jika Perwako 40/41 Dicabut

Wakil Walikota Bukittinggi Pertanyakan Legal Standing Pengacara yang akan Menggugat Jika Perwako 40/41 Dicabut

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Terkait akan ada praktisi hukum yang akan menggugat ke PTUN jika  Perwako 40/41 dicabut, Wakil Walikota Marfendi hanya menanggapi dengan kalimat singkat. Alasannya apa, legal standingnya apa, KTP Bukittinggi kah dia, terkena imbas apakah dia, kerugian apakah yang diderita pengacara itu, sebut Marfendi melalui telepon selulernya, sebagaimana dilansir dari semangatnews.com dalam judul berita Pemko Bukittinggi Bisa di PTUN kan Manakala Perwako 40-41 Dicabut. 

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., pun menanggapi serius terkait ini memang harus jelas legal standingnya dalam mengajukan gugatan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 10 Undang-undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 

"Pasal 1 ayat 10 tersebut mengatur legal standing dalam mengajukan gugatan ke PTUN harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, orang atau badan hukum perdata harus memiliki legalitas hukum (Ahli Waris, Akta Notaris dll). Kedua, orang atau badan hukum perdata tersebut harus memiliki hubungan hukum dengan obyek yang digugat. Ketiga, orang atau barang hukum perdata tersebut harus mengalami atau mampu menunjukkan kerugian yang dialami secara nyata akibat terbitnya obyek sengketa yang digugat. Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan yang sifatnya materiil (nyata), bukan immateriil dan yang benar-benar sudah terjadi," ungkapnya di Bukittinggi, pada Jumat (16/04/2021).

Selain itu Alumni Universitas Indonesia ini juga menjelaskan jika kita lihat dalam Pasal 15 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang. Alasan hukum yang menjadi dasar putusan dalam penilaian ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang meliputi, diantaranya adalah terkait adakah kewenangan Pengadilan dan bagaimana kedudukan hukum (legal standing) penggugat.

"Jangan sampai nanti hakim dalam putusannya,  menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), dalam hal gugatan tidak memenuhi syarat formal, Pengadilan tidak berwenang, dan/ atau penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing)," katanya. 

"Lalu terkait kewenangan pengadilan, disini kita harus jelas melihat perbedaan antara keputusan (Beschikking) dan peraturan (Regeling)," tambahnya.

Pencabutan Perwako tentu dalam bentuk Perwako baru, yang berupa produk peraturan. Jika produknya keputusan memang digugat melalui PTUN, sedangkan produk peraturan diuji (Judicial Review) langsung ke Mahkamah Agung (MA) atau kalau untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Perwako itu merupakan produk peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yang harus diuji ke MA bukan kewenangan PTUN.

“Kewenangan MA untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang merupakan kewenangan konstitusional dari ketentuan Pasal 24 A ayat 1 UUD 1945. Dan selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b UU Nomor 48 Tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang,” ujarnya.

"Apalagi jika kita lihat Pasal 2 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang menjelaskan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum," jelasnya.

Riyan menjelaskan lebih lanjut tentang keberpihakan kepada pedagang. “Sudah jelas merupakan kajian dan rekomendasi dari Komnas HAM yang tertuang dalam Surat rekomendasi Komnas HAM Pusat nomor: 013/TUA/I/2020 ke Presiden RI itu dengan perihal: Dugaan Pelanggaran HAM dalam Penataan Beberapa Pasar di Kota Bukittinggi. Dalam rekomendasi Komnas HAM tersebut dijelaskan bahwa ada potensi pelanggaran HAM oleh walikota atas pedagang terkait hak ekonomi para pedagang untuk mendapatkan penghidupan yang layak yang dijamin UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terhalang oleh kebijakan walikota Bukittinggi yang menaikkan tarif retribusi yang sangat tinggi sehingga tidak mampu dijangkau oleh para pedagang maupun relokasi pasar yang secara ekonomis tidak accessible bagi para pedagang,” terangnya.

PAD yang Sesuai dengan Hak Ekonomi Pedagang

PAD yang sesuai dengan hak ekonomi pedagang tentu yang tak bertentangan dengan HAM. “Terkait kekurangan 5 M Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat kebijakan pencabutan Perwako, saya kira Walikota Bukittinggi yang baru dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) telah menemukan solusinya tanpa melakukan pelanggaran HAM terkait hak ekonomi pedagang. Jika kita lihat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi tahun 2021-2026 Wali Kota Bukittinggi dalam perencanaannya ke depan akan segera mewujudkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sudah memikirkan peluang perolehan uang di sektor pariwisata di kota Bukittinggi berada di rentang Rp 300 – Rp 400 miliar se tahun yang mana uang tersebut masih berputar dan beredar di lini swasta. Potensi rupiah sebanyak itu akan dihimpun oleh pemerintah daerah untuk penguatan PAD Bukittinggi,” tutupnya.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Lahirnya Tokoh Muda Penuh Integritas dan Idealisme di Kota Bukittinggi

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Tanggapi Keinginan PSI Sumatera Barat yang Ingin Menjadi Oposisi di Sumatera Barat. Seharusnya Pola Hubungan Kerja Antara Partai Politik di DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam Fatsun Demokrasi Indonesia adalah Sejajar, Seirama, dan Selaras

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Tanggapi Penurunan Stok Darah di Kota Bukittinggi dan Tegaskan Ketersediaan Darah Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online