[Waspadai Gelombang Ketiga Covid-19] Gelorakan Kembali #DiRumahSeLah dan Laksanakan Amanat Perda AKB


[Waspadai Gelombang Ketiga Covid-19] Gelorakan Kembali #DiRumahSeLah dan Laksanakan Amanat Perda AKB 

pengacarabukittinggi.blogspot.com , BUKITTINGGI -  Tenaga Ahli Menkes (Menteri Kesehatan) Dokter Andani Eka Putra , yang juga merupakan Kepala Laboratorium Universitas Andalas (Unand), menyatakan bahwa Sumatera Barat berpeluang akan menghadapi gelombang ketiga pandemi Covid -19 seperti India dan beberapa negara di Eropa.

"Sumatera Barat berpeluang juga akan menghadapi gelombang ketiga dari pandemi Covid -19 ini, karena mengingat angka positivity rate yang saat ini mencapai angka 16 persen," katanya saat melakukan diskusi via zoom, Minggu 18 April 2021 malam.

Menanggapi hal ini Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan memang sejak awal April 2021, positivity rate atau perbandingan jumlah kasus positif dengan jumlah tes yang dilakukan di Sumatera Barat kembali meninggi. Bahkan positivity rate di Sumatera Barat pernah mencapai 16 persen lebih, tertinnggi selama pandemi Covid-19, hingga hari ini sebanyak 35.202 orang warga Sumbar terinfeksi COVID-19.

"Untuk menghidari peningkatan covid-19 pada saat Lebaran kita berharap instansi terkait menjaga ketat kampung kita agar kita dapat menekan penyebarannya," katanya.

Sebagai pelaksanaan program pengabdian masyarakat PPKHI Bukittinggi berpesan untuk digelorakan kembali pesan #DiRumahSeLah dan lakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan sebagaimana amanat Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dapat menjadi landasan aturan penegakan disiplin prokes, termasuk program dan kegiatan Kongsi Covid dan Nagari Tageh harus dioptimalkan," katanya.

"Jadi, perangkat-perangkat yang ada di RT/RW, Nagari, maupun kelurahan hingga kabupaten/kota harus menekankan pentingnya peningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pengawasan penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru," tutupnya.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Dewan Pembina DPN PPKHI Apresiasi Keberhasilan Ketua PPKHI Bukittinggi yang Berperan dalam Tim Hukum yang Mengharuskan KPU Melakukan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Wasit Asing

Sekilas Kebebasan Berpendapat

Sekilas tentang Politik Uang

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Apa Bedanya Alfamart, Indomaret dan Niagara?

Junjung Tinggi Profesionalitas, Sejumlah Wartawan dalam FPII BA Gelar Rakerda

DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Bantu Korban Kebakaran di Sungai Landia, Kabupaten Agam

Seharusnya Tak Ada Polemik Antara DPRD dan Kepala Daerah Bukittinggi, Untuk Wujudkan Great Bukittinggi