Jalan Tengah Polemik Pemberitaan Tandon Air Kosong di Bukittinggi

Jalan Tengah Polemik Pemberitaan Tandon Air Kosong di Bukittinggi 

Bukittinggi - Sebagaimana dilansir dari lacakpos.co.id terkait pemberitaan dengan judul Cuman Jadi Pajangan Tandon Air Cuci Tangan di Puskesmas Rasima Ahmad Tangah Sawah Berbulan-Bulan Kosong, Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi Whatshap (WA) wartawan, ini bahasanya dalam bahasa Minang, (Ancak kumpuan data yg co Iko sa bukik nyo pak. Tu viralkan, bia nak nampak kurang karajo pemko. Kalau cuman ciek bantuak iko, nan ka kanai yo wartawan senyo mah. Dianggap tukang cukia se. Yo pabanyak stek pak. Boa bahaso “cuman jadi pajangan” cocok judul jo isi. Kalau cuman ciek).

Artinya adalah bagus kumpulkan data sebukitnya pak, kemudian viralkan, biar kelihatan kurang kerja pemko. Kalau hanya satu bentuk ini yang akan kena ya wartawan sendiri, dianggap tukang congkel. Ya perbanyak sedikit pak bagaimana bahasanya "cuman jadi pajangan” cocok judul dengan isi, kalau cuma satu). 

Anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Partai Demokrat yang juga mantan wartawan Edison Nimli menanggapi WA Wakil Walikota Marfendi, mengatakan kepada LacakPos.co.id di Gedung DPRD Bukittinggi, Senin (24/5/2021)

"Harusnya seorang Wakil Walikota Marfendi mengetahui apa tugas wartawan, salah satunya sosial control apa yang terjadi di masyarakat. Sangat tidak bijak mengatakan kata-kata bahwa wartawan, mencongkel-congkel kerjaannya seperti yang ditulis pada WA yang berbahasa Minang," ujarnya.

Ditempat berbeda Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi mengemukakan jalan tengah pemberitaan tandon air kosong di Bukittinggi, "Sesuai kode etik jurnalistik dan juga Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) secara tegas diatur tentang hak jawab bagi siapa pun yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers, akan lebih elok menggunakan hak jawab daripada WA. Sedangkan pers dan wartawan wajib melayani hak koreksi dan hak jawab secara proporsional, sebagaimana diutarakan dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 UU Pers," ungkapnya.

Karena meski pers merupakan salah satu sosial kontrol, dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers juga harus menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut untuk profesional dan terbuka juga untuk dikontrol oleh masyarakat. 

Kontrol masyarakat dimaksud antara lain, setiap orang dengan dijamin hak jawab dan hak koreksi terhadap suatu pemberitaan sebagaimana diutarakan dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 UU Pers. 

UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. 

Mekanisme yang dapat ditempuh terlebih dahulu adalah dengan menggunakan hak jawab dan hak koreksi terhadap pemberitaan tersebut. 

"Jadi, jalan tengah pemberitaan tandon air kosong di Bukittinggi adalah pihak pemerintah kota dapat menggunakan hak jawabnya. Karena berdasarkan UU Pers, pihak pemerintah kota sejatinya memiliki hak jawab untuk mengklarifikasi sesuai kode etik jurnalistik dan UU Pers," tutup alumni Universitas Indonesia ini.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riyan : Pancasila bisa menjadi Penengah Terbelahnya Arab-Erdogan vs Eropa

Keluarga Korban 13 Penusukan oleh Suami, Tunjuk Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. sebagai Pengacara

Riyan: Maulid Nabi dan Tahun Politik Momentum Melahirkan Kepemimpinan Profetik di Sumatera Barat

[Profil Riyan Permana Putra] Bawaslu Bukittinggi Putuskan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Tim Hukum Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Independen Bukittinggi yang Menangkan Sengketa atas KPU Bukittinggi

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi yang juga Penasehat Hukum Banua Minang Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Ibunda Sekretaris FPII Bukittinggi - Agam dan Redaktur Banua Minang

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Riyan : Untuk Merebut Hati Pelanggan, Dunia Kuliner dan Perdagangan Bukittinggi Harus Menyesuaikan dengan Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi Bantu Korban Kebakaran di Kabupaten Agam

Seharusnya Tak Ada Polemik Antara DPRD dan Kepala Daerah Bukittinggi, Untuk Wujudkan Great Bukittinggi

Riyan : Bagi yang Telah Lulus Ujian Profesi Advokat Jangan Lupa Ikuti Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Padang yang dibuka Setiap Bulan