Kedai Musamie Bukittinggi, Inovasi Mie Pedas dari Anak Nagari, dan Peran Pemda dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif
Kedai Musamie Bukittinggi, Inovasi Mie Pedas dari Anak Nagari, dan Peran Pemda dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif
pengacarabukittinggi.blogspot.com , BUKITTINGGI - Berkembangnya teknologi dan informasi memungkinkan terjadinya ekonomi kreatif atau creative economy. Tak terkecuali di Kota Bukittinggi saat ini kembali dibombardir dengan kehadiran tren mie pedas yang mana sebelumnya ada kedai mie Minarko sekarang hadir kembali Kedai Musamie. Tren ini lahir seiring dengan banyaknya warga Kota Bukittinggi terutama anak muda yang menyukai samyang, mie pedas yang berasal dari Korea Selatan.
Namun, karena harga samyang yang cukup mahal, inovasi untuk membuat jajanan mie pedas yang mirip pun merebak di Bukittinggi. Bahkan, kreativitas yang lahir dari anak nagari ini melahirkan kuliner yang khas bumbu Minangnya tetap ada meskipun ditambahkan berbagai toping.
Di Kedai Musamie kita bisa asyik ngemie dengan beraneka olahan mie, seperti: miesomie, mie becek, mie sambal matah, mie ayam geprek, mie mozarella, mie saus mentai, mie lada hitam, mie teriyaki, mie ekstra hot, dan mie super hot. Tersedia juga aneka minuman play boba dan aneka juice, semua disajikan dari bahan terbaik. Untuk alamat berada di Jalan Veteran No. 52, Bukittinggi, Sumatera Barat.
Pelaku Ekonomi Kreatif Berhak Mendapatkan Dukungan Pemerintah Daerah
Terkait perkembangan ekonomi kreatif ini, menunjukkan bahwa sektor ini mempunyai kontribusi yang positif dan tidak kalah jika dibandingkan dengan sektor lain, yaitu kuliner sebanyak 32,4 persen dan fesyen 27,9.
Dan menurut Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., "Selain karna kontribusinya, sektor ekomi kreatif berhak mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, sebagaimana amanat Pasal 5 UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, menyebutkan:
“Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berhak memperoleh dukungan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif,” sebut alumni Universitas Indonesia ini di Bukittinggi pada Senin, (3/5/2021).
"Dukungan ini mulai dari pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif sampai dengan fasilitasi pendanaan dan pembiayaan sebagaimana amanat Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif," tambahnya.
Jadi, pemerintah daerah bertanggungjawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.
"Apalagi kebijakan mengenai ekonomi kreatif ini dilanjutkan pada masa Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Badan Ekonomi Kreatif," tutupnya.(*)
Komentar
Posting Komentar