LBH Bukittinggi Berikan Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Anak di Gadut
LBH Bukittinggi Berikan Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Anak di Gadut
pengacarabukittinggi.blogspot.com , Agam - Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., tak hanya berdiri sebagai kantor berjasa profit. Namun juga mendirikan layanan bantuan hukum non profit (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Riyan Permana Putra, S.H., M.H. dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi).
Layanan hukum non profit adalah kewajiban dari advokat berdasarkan amanat Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Advokat jo. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 bagi masyarakat yang memenuhi kriteria bantuan hukum.
Kali ini LBH Bukittinggi, memberikan bantuan hukum untuk perempuan dan anak korban kekerasan penyerangan mantan suami di Gadut, Agam, pada Jumat, (29/5/2021).
Menurut Riyan yang merupakan Direktur LBH Bukittinggi, bantuan hukum ini merupakan implementasi dari bentuk pengabdian advokat kepada masyarakat. Dan perlu diingat berdasarkan Pasal 9 huruf c UU Bantuan Hukum dijelaskan bantuan hukum itu tak hanya dalam bentuk litigasi, namun juga bisa dalam bentuk konsultasi hukum.
Bantuan hukum non profit kami gelorakan lewat LBH Bukittinggi didasarkan pada fakta bahwa adanya kebutuhan memperbanyak sumber daya manusia yang memberikan layanan bantuan hukum. Hingga kini sedikitnya ada 405 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang memberikan pelayanan kepada 28.005.410 orang penduduk miskin. Dengan jumlah tersebut maka satu OBH harus melayani 67.000 orang miskin.
Lebih jauh, ke-405 Organisasi Bantuan Hukum tersebut tersebar di 127 Kabupaten dan Kota. Padahal sedikitnya tercatat ada 516 Kabupaten dan Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesa. Artinya, masih ada 389 Kabupaten dan Kota yang tidak ter-cover oleh Organisasi Bantuan Hukum.
"Kami ingin masyarakat Bukittinggi-Agam mendapatkan bantuan hukum merata. Dan bantuan hukum ini digelorakan semata-mata bagian dari ikhtiar kita semua untuk membawa manfaat bagi sesama dibidang pendampingan hukum oleh advokat kepada masyarakat. Kami ingin bermanfaat bagi orang banyak dan program ini menjadi amal jariyah bagi siapa pun yang terlibat," ucap Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukitinggi ini.
"Dengan adanya program bantuan hukum ini maka harapannya pola pengabdian dari advokat lebih komprehensif, sistematis dan berkelanjutan," lanjut alumni Universitas Indonesia ini.
Dia juga berharap, keberadaan program bantuan hukum ini dapat memberikan layanan bantuan hukum yang menghadirkan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan. Riyan menginginkan, program bantuan hukum ini dapat memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat.
"Aspek kenyamanan yang kami utamakan. Oleh karena itu layanan bantuan hukum ini bisa diakses online dan offline, didesain modern dan digital sebagai bentuk keseriusan kami dalam memberikan pengabdian masyarakat selain kinerja jasa profit," tegas dia.
Pemberian bantuan hukum ini, lanjut dia, juga menjadi bukti bahwa Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., dan LBH Bukittinggi akan istiqomah hadir memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat.(*)
Komentar
Posting Komentar