Riyan Permana Putra : Kemerdekaan Palestina adalah Amanat Konstitusi dan KAA


Riyan Permana Putra : Kemerdekaan Palestina adalah Amanat Konstitusi dan KAA

pengacarabukittingg.blogspot.com , Bukittinggi - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H.,  mengecam perampasan tanah dan rumah sejumlah keluarga Palestina oleh pemukim Israel yang diback-up oleh tentara dan negara penjajah israel.

 “Rumah-rumah dan tanah warga Palestina di Sheikh Jarrah dirampas secara brutal dan sewenang-wenang oleh penjajah Israel di bulan Ramadhan, bulan suci dimana para warga sedang fokus untuk beribadah. Ini tidak sesuai dengan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) PBB, tepatnya di Pasal 17 ayat (2), tidak sesuai juga dengan konstitusi Indonesia, dan kemerdekaan Palestina adalah amanat Konferensi Asia Afrika (KAA) yang digelar di Bandung pada 1955,” ujarnya di Bukittinggi, Jumat (14/05).

Dalam Kajian Hukum PPKHI Kota Bukittinggi tindakan Israel ini melanggar Universal Declaration of Human Rights (UDHR) PBB, tepatnya di Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dirampas harta bendanya secara sewenang-wenang. Itu seharusnya berlaku untuk warga Palestina karena sifat HAM yang universal,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ketua PPKHI Kota Bukittinggi ini menuturkan bahwa dengan argumentasi tersebut, Indonesia tidak hanya berargumen berdasarkan UUD 1945, yang menjelaskan bahwa di dalam Pembukaan UUD 45 menyatakan bahwa kemerdekaan itu adalah Hak segala bangsa. Tetapi juga dokumen internasional yang ditandatangani dan diakui oleh banyak negara, yakni UDHR (Deklarasi Universal HAM) PBB.

Selain daripada itu memperjuangkan kemerdekaan Palestina adalah janji Indonesia sejak menggelar Konferensi Asia Afrika yang digelar di Bandung pada 1955. Dari 29 negara yang hadir dalam KAA 1955, hanya Palestina yang belum merdeka. Karenanya, Indonesia harus gencar menyuarakan kepentingan Palestina sejak dulu hingga saat ini.

"Kemerdekaan Palestina adalah janji kita sejak KAA 1955. Dia satu-satunya negara peserta KAA yang belum merdeka, sudah lebih dari 50 tahun dijajah Israel. Yakni ihwal semangat anti-kolonialisme, tapi sebuah fakta yang harus menjadi cambuk bagi kita. Sehingga bergerak memerdekakan Palestina adalah ikhtiar meneruskan perjuangan para pendahulu kita di Konferensi Asia Afrika di Bandung, Indonesia," paparnya

Kami PPKHI Kota Bukittinggi juga menyerukan agar anak bangsa selalu konsisten berupaya membebaskan Palestina dari penjajahan zionis Israel. Riyan menyampaikan hal tersebut berkaitan dengan serangan tentara Israel terhadap warga Palestina kemarin.

"Bagi kami, sebagai salah satu organisasi pengacara yang ada di Bukittinggi, menyerukan kemerdekaan Palestina adalah kewajiban kemanusiaan dan merupakan amanat konstitusi," katanya.

Dalam perkembangan terkini, Pemerintah Indonesia sendiri akan mengerahkan upaya maksimal untuk memperjuangkan hak rakyat Palestina. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi setelah sebelumnya terdapat pernyataan dari Presiden Joko Widodo.

Tindakan Israel mengusir warga Palestina dari Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur, yang disertai dengan penyerangan terhadap warga sipil Palestina di Masjid Al-Aqsha tak dapat dibiarkan.

"Presiden menyampaikan bahwa Indonesia mengutuk tindakan tersebut dan mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah nyata terhadap pelanggaran yang terus dilakukan oleh Israel. Indonesia akan terus mendukung perjuangan rakyat Palestina," ujar Retno dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (12/5).

Seperti diketahui, bentrokan berdarah antara polisi Israel dan warga Palestina di Masjid Al Aqsa, Yerusalem tersebut awalnya terjadi pada Jumat, 7 Mei 2021 malam waktu setempat. Serangan tersebut terus datang bertubi-tubi hingga Rabu, 11 Mei 2021 kemarin. Peristiwa tersebut membuat ratusan orang terluka dan puluhan orang meninggal dunia. Banyak negara yang turut mengecam aksi keji Israel itu.(*)

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Lahirnya Tokoh Muda Penuh Integritas dan Idealisme di Kota Bukittinggi

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Tanggapi Keinginan PSI Sumatera Barat yang Ingin Menjadi Oposisi di Sumatera Barat. Seharusnya Pola Hubungan Kerja Antara Partai Politik di DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam Fatsun Demokrasi Indonesia adalah Sejajar, Seirama, dan Selaras

Berapa Lama Waktu dan Biaya yang Dibutuhkan saat Mengurus Cerai di Bukittinggi?

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Tanggapi Penurunan Stok Darah di Kota Bukittinggi dan Tegaskan Ketersediaan Darah Tanggung Jawab Pemerintah Daerah