Hari Lahir Pancasila Momentum Ungkap Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Sumbar


Hari Lahir Pancasila Momentum Ungkap Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Sumbar

pengacarabukittinggi.blogspot.com – Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., dan juga Alumni Magister Hukum Universitas Pancasila menyatakan peringatan hari lahir Pancasila adalah momentum untuk  aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas terkait adanya dugaan korupsi dana penanggulangan Virus Corona (Covid-19) di Sumatera Barat (Sumbar). 

“Kalau memang betul ada kerugian (dugaan korupsi), harus diusut tuntas dan transparan. Karna berdasarkan 
Pasal 8 Perkapolri Nomor 12 Tahun 2009 menjelaskan setiap laporan dan/atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang secara lisan atau tertulis, karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang, wajib diterima oleh aparat kepolisian," ungkapnya, Selasa, (1/6/2021).

Pancasila ditawarkan Soekarno sebagai philosofische Grondslag (dasar, filsafat, atau jiwa) dari Indonesia merdeka. Pancasila merupakan cerminan kepribadian rakyat Indonesia sejatinya adalah nilai ideal yang digariskan secara baik oleh pendiri bangsa. 

"Untuk itu, segala bentuk korupsi atau apa pun penyimpangan dalam masyarakat Indonesia selayaknya dapat dikembalikan kepada lemahnya pemahaman dan pengalaaman masyarakat Indonesia atas Pancasila," tambahnya. 

"Seseorang yang berjiwa Pancasilais menyadari bahwa Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945), maka penting sekali menjunjung tinggi hukum dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," paparnya. 

Apalagi jika dilihat dari sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, korupsi dapat mengakibatkan ketidakadilan dan kesenjangan semakin lebar disebabkan anggaran negara yang tidak digunakan dengan amanah. 

Kasus dugaan korupsi dana penanggulangan Virus Corona (Covid-19) ini dua bulan lalu kurang lebih sudah ditangani oleh Polda Sumatera Barat. Kasus ini hasil temuan BPK yang kali kedua terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, ada anggaran untuk penanganan Covid-19 ini sebesar Rp7,63 miliar lebih yang tidak sesuai ketentuan untuk penanganan barang berupa APD (Alat Pelindung Diri), hand sanitizer, dan masker. 

Ketua PPKHI Bukittinggi ini menyatakan dukungannya dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tersebut.

“Kami sangat mendukung penuh agar kasus ini segera diungkap. Korupsi adalah suatu perbuatan melawan hukum yang sangat bertolak belakang dengan watak asli (basic caracter) dari bangsa Indonesia yang telah mengakar sejak lama," tutupnya.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Selamat untuk Nagari Pasia Laweh menjadi Nagari Terbaik di Sumatera Barat

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., & Rekan serta Kantor DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Telah Dibuka di Jalan Sutan Sjahrir Kota Bukittinggi