Jika Tidak Ingin Ada Turbulensi, Pemimpin Bukittinggi Jangan Menjadi King of Lip Service

 

Jika Tidak Ingin Ada Turbulensi, Pemimpin Bukittinggi Jangan Menjadi King of Lip Service

Bukittinggi – Terkait berita yang dilansir oleh antara pada Selasa, 29 Juni 2021 dengan judul, “Ini Gejolak Politik di Bukittinggi setelah Pilkada Usai” di sana dinyatakan  bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bukittinggi telah cukup lama usai sejak Desember 2019, namun masih terlihat "turbulensi" atau gejolak dan guncangan sesudahnya baik yang dimunculkan oleh pelaku politik atau masyarakat.

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H.,M.H., menanggapi, “Memang telah cukup lama pilkada usai sejak Desember 2019, namun memang masih terlihat turbulensi atau gejolak dan guncangan di Bukittinggi. Sebenarnya sederhana, kalo tidak ingin ada turbulensi di Bukittinggi, pemimpin cuma harus menepati janji. Jangan menjadi king of lip service, tunaikanlah janji-janji manis saat kampanye seperti janji pencabutan Perwako 40/41, dan lain-lain, sehingga program-program yang ditawaran kepada publik saat kampanye tidak menjadi sekedar janji palsu atau "lip service" semata,” katanya di Bukittinggi pada Rabu, (30/6/2021).

Ketika ditanya apa sanksi yang akan diberikan jika pemimpin ingkar janji?  Riyan menjelaskan, “Berbagai kalangan mengusulkan agar pemimpin seperti itu diimpeachment (dimakzulkan) dan sebaiknya tidak dipilih lagi dalam pemilu berikutanya. Soal pemakzulan seorang pemimpin yang ingkar janji, memang belum dapat dilakukan karena tidak ada landasan hukum. Bahkan Riyan mengungkapkan bahwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pernah mengusulkan agar nantinya ada hukum yang mengatur ingkar janji itu bahkan bisa masuk pada ranah pidana. Namun menurutnya, tindakan tercela dalam hukum ketatanegaraan itu sampai sekarang belum ada formulasinya. Maka dari itu, tidak bisa tindakan tercela seorang pemimpin itu diajukan ke pengadilan. Maka, ke depan harus diatur,” tambahnya.

Namun  ternyata, Riyan mengungkapkan bahwa,  “Soal pemimpin ingkar janji itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang hukum berdosa bagi pemimpin yang tidak menepati janjinya saat kampanye. Menurut kesepakatan ulama MUI dalam acara Ijtima Komisi Fatwa MUI V di Tegal, 7-10 Juni 2015, fatwa ini berlaku bagi pemimpin dan calon pemimpin publik baik itu di legislatif, yudikatif maupun eksekutif. MUI meminta para calon pemimpin tidak mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya,” pungkasnya.

“Jangankan pemimpin, sebagai orangtua, kita selalu meminta agar anak-anak kita untuk tidak berbohong atau mengingkari janjinya. Semua orangtua pasti kesal jika ada anaknya yang selalu berbicara bohong. Bahkan memberikan hukuman kepada si anak jika terus berbicara bohong dan mengingkari janji. Maka, sangat wajar bila seluruh rakyat memberikan hukuman kepada para pemimpin yang selalu ingkar janji. Agama apapun di Republik ini melarang umatnya melakukan kebohongan, terlebih lagi bagi seorang pemimpin. Hukum Islam menyuruh agar setiap Muslim menepati janji dan melarang mengingkarinya. Soalnya, setiap janji itu akan dimintai pertanggungjawabannya. Terpenting, pemimpin harus menunaikan janjinya saat kampanye demi kemaslahatan umat,” tegasnya.

Dan untuk menekan adanya turbulensi politik di Bukittinggi, Riyan pun berharap bahwa, "Jika memang ternyata ada polemik antara Walikota dan DPRD janganlah sampai berujung impeachment seperti yang pernah dialami Bupati Jember pada 2020 silam, karna mekanisme pemberhentian Walikota sesuai UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 79 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah diberitahukan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD. Berdasar Pasal 149 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki hak pengawasan yang dapat berujung kepada impeachment, yaitu hak intepelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Dan dalam negara-negara demokrasi modern terdapat dua substansi terkait pemberhentian kepala pemerintahan, yaitu alasan yang bersifat politik dan yang bersifat hukum," ujar alumni Universitas Indonesia ini. 

Sebelumnya sebagaimana dilansir dari antara menanggapi masih adanya turbulensi pasca pilkada di Bukittinggi, Anggota DPRD Bukittinggi, Dedi Fatria di Bukittinggi, menyatakan, "Kita tentu berharap turbulensi pasca pilkada berlangsung hanya sesaat saja, tidak berkelanjutan seperti saat ini, karena jika ini terjadi berkepanjangan akan merugikan masyarakat Kota Bukittinggi," kata Anggota DPRD Bukittinggi, Dedi Fatria di Bukittinggi, Selasa.

Menurutnya, turbulensi politik selalu muncul di setiap usai penyelenggaraan perhelatan politik di tingkat apa saja.

"Mulai pemilihan kepala desa, pemilihan calon legislatif, walikota dan bupati, gubernur bahkan sampai pemilihan presiden, guncangan itu akan tetap ada," kata dia.

Ia menambahkan, untuk Kota Bukittinggi, wali kota terpilih memiliki kerja yang cukup berat sesuai dengan janji kampanye serta situasi pandemi COVID-19 yang memengaruhi anggaran dengan recofusingnya.

"Jangankan untuk menuntaskan janji kampanye, untuk pelaksanaan kegiatan rutin saja sudah pas-pasan," kata dia.

Di sisi lain, Dedi Fatria juga mengapresiasi langkah Wali Kota terpilih Erman Safar dan wakilnya Marfendi yang aktif bekerja keras untuk mendapatkan program kegiatan dari kementerian.

Terkait dengan panasnya postingan dan komentar di dunia media sosial menyoroti pemerintahan saat ini, Dedi Fatria mengatakan itu adalah bentuk perhatian warga.

"Bisa disikapi secara positif karena menjadi masukan bagi penyelenggara pemerintah baik eksekutif dan legislatif, itu merupakan cerminan bahwa semua kita peduli dengan Kota Bukittinggi," kata dia.

Hal senada disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Bukittinggi, Benny Azis yang berharap warga Kota bisa menerima apapun hasil dari Pilkada yang telah berlalu.

"Sebagai penyelenggara pilkada dan diri pribadi seorang warga Kota Bukittinggi, tentu kita berharap pemimpin terpilih mampu mengemban amanah dan bersikap yang sama kepada seluruh kepentingan warganya, sebagai warga kita juga harus menghargai dan menghormati pimpinan," kata dia.

Ia menambahkan, dunia media sosial harus disikapi bijak termasuk isu politik yang kerap hadir didalamnya.

"Saya tidak terlalu merasakannya, akan tetapi apapun informasi dari dunia kekinian di media sosial termasuk politik, harus disikapi dengan bijak dan cerdas," kata dia.

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar telah melakukan apel gabungan seluruh ASN nya sebanyak dua kali sejak ia menjabat sebagai kepala daerah termuda di sepanjang sejarah Kota Bukittinggi.

Terakhir dalam penyampaiannya kepada ASN, Erman Safar menegaskan arti pentingnya loyalitas kepada pimpinan dan meminta untuk mengesampingkan kepentingan politik dan kelompok dalam melayani masyarakat.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)

Ketua PPKHI Bukittinggi dan Cucu Syech Tuanku Mato Aia Hadiri Ziarah Syech Tuanku Aluma di Koto Tuo serta Ungkap Potensi Wisata Religi

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum (PPKHI) Kota Bukittinggi : Segera Daftar Ujian Profesi Advokat (UPA) Gratis di Seluruh Indonesia dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Class Online dengan Biaya Terjangkau serta Pengambilan Sumpah Advokat dengan Biaya Terjangkau di Pengadilan Tinggi Padang

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Jalan Tengah Polemik Pasa Pabukoan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bukittinggi

Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi Ungkap Epicentrum Penyebab Sengketa Tanah Ulayat di Sumatera Barat

Riyan ungkap Solusi agar Polemik Pengelola Pasar Nagari dan Pedagang di Kabupaten Agam Tak Terulang

Postingan Pemimpin Kota untuk Netizen Disertai Video Anjing, Ini Tanggapan Direktur LBH Bukittinggi

Peningkatan Kasus Perceraian saat Covid-19 (Langkah Hukum Menghadapi Perceraian di Bukittinggi)