Majikan Kami Rakyat, PPKHI Bukittinggi dan LBH Bukittinggi Tegaskan Kritis, Netral, dan Independen

Majikan Kami Rakyat, PPKHI Bukittinggi dan LBH Bukittinggi Tegaskan Kritis, Netral, dan Independen 

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi dan juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan organisasinya independen dan netral, kami berdiri bersama masyarakat, majikan kami rakyat. Bahkan saya tidak tergabung dalam salah satu partai politik manapun. Kami bersama kebenaran dan keberpihakan kepada hak masyarakat kota, mendorong pembangunan kota berjalan sesuai due process of law. 

PPKHI Bukittinggi dan LBH Bukittinggi adalah merupakan organisasi yang netral dan tidak berpihak kepada kubu mana pun dalam sikap kritisnya untuk pembangunan kota. Terutama bagi LBH Bukittinggi, independensi merupakan hal yang penting karena LBH Bukittinggi didirikan sebagai sebuah lembaga pengawas, lembaga hak asasi manusia, dan bantuan hukum masyarakat. LBH Bukittinggi tidak bergantung kepada figur, melainkan bergantung kepada masyarakat yang berdaya. 

LBH Bukittinggi pun menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional warga negara, bagian dari hak asasi manusia, dan merupakan salah satu alat untuk mendorong keadilan sosial. Oleh karena itu siapapun walikota terpilih seharusnya mendorong adanya peraturan daerah (Perda) mengenai bantuan hukum. Hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)). Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. 

Keberpihakan PPKHI Bukittinggi dan LBH Bukittinggi hanya kepada pendidikan politik dan hukum masyarakat, lalu kepada masyarakat yang dirugikan oleh kebijakan pemerintah, korban pelanggaran hak asasi manusia, baik itu korban pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (buruh, pedagang kaki lima, hak pedagang pasar, dll) maupun korban pelanggaran hak-hak sipil dan politik (korban pelarangan hak berekspresi, berkumpul, berpendapat, dll).

Sebagai penutup PPKHI Bukittinggi dan LBH Bukittinggi menginformasikan meluncurkan program #BukittinggiKritis yang bertujuan untuk mengawal pemerintahan, mengawal pemenuhan bantuan hukum, dan mengawal pemenuhan Hak Asasi Manusia di Bukittinggi. Tidak hanya mengawal mengenai hak-hak sipil dan politik dengan bingkai toleransi dan kebhinekaan, tetapi sekaligus juga mengawal pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya dimana saat ini masalah isu hak pedagang pasar, manajemen aparatur sipil negara, dan hubungan DPRD dan pemimpin kota menjadi masalah yang menonjol di Bukittinggi.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekilas tentang Politik Uang

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Ketua Dewan Pembina DPN PPKHI Apresiasi Keberhasilan Ketua PPKHI Bukittinggi yang Berperan dalam Tim Hukum yang Mengharuskan KPU Melakukan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen

Junjung Tinggi Profesionalitas, Sejumlah Wartawan dalam FPII BA Gelar Rakerda

Sekilas Kebebasan Berpendapat

Kapatoman, Cafe Millenial Minang

Wasit Asing

Berapa Lama Waktu dan Biaya yang Dibutuhkan saat Mengurus Cerai di Bukittinggi?

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)