Wujudkan Visi Zero Peredaran Narkoba di Bukittinggi
Wujudkan Visi Zero Peredaran Narkoba di Bukittinggi
Bukittinggi - Untuk memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021 ini, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, yang juga merupakan Kasubid Pemetaan Masalah Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan, “Kami dari PPKHI Bukittinggi bervisi mewujudkan zero peredaran narkoba di Bukittinggi di masa depan. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan instansi vertikal terkait untuk visi masa depan, yakni zero peredaran narkoba di Bukittinggi, Sumatera Barat. Apalagi Badan Narkotika Nasional menyebutkan bahwa Provinsi Sumatera Barat merupakan jalur merah peredaran narkotika. Sinergi untuk visi zero peredaran narkoba ini sesuai dengan Pasal 23 Perda Sumbar Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, yaitu masyarakat dapat berpartisipasi memperkuat pelaksanaan kegiatan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba. Partisipasi dapat dilaksanakan melalui: keluarga, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, dan tokoh masyarakat,” katanya di Bukittinggi pada Minggu, (27/6/2021).
“Pemberantasan narkoba di Bukittinggi dengan tujuan visi zero peredaran narkoba harus dengan menguatkan berbagai elemen masyarakat, serta kerja sama secara holistik untuk melawan narkoba, dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait dampak buruk dari narkotika. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) merupakan tanggung jawab bersama. Selain Badan Narkotika Nasional menyebutkan bahwa Provinsi Sumatera Barat merupakan jalur merah peredaran narkotika. Meski pandemi melanda karna letak geografis, demografi, dan wisata Bukittinggi yang strategis tetap menjadi daya tarik untuk distribusi narkoba sebagaimana kita yang terjadi pada Senin (15/3/2021) lalu polisi berhasil mengagalkan peredaran 25 Kilogram (Kg) narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Bukittinggi, Sumatera Barat,” tambahnya.
“Oleh karena itu berdasarkan Pasal 2 Perda Sumbar Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, yang bisa dilakukan pemerintah daerah untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di daerah adalah berupa: antisipasi dini, pencegahan, fasilitasi rehabilitasi, pengawasan dan pelaporan, partisipasi masyarakat, dan pembiayaan. Bahkan sosialisasi yang merupakan salah satu upaya dibidang pencegahan menurut Pasal 11 (1) Perda Sumbar Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika untuk sosialisasi dilaksanakan di sekolah paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun,” pungkas alumni Universitas Indonesia ini.
Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) sendiri menurut Riyan diperingati pada 26 Juni setiap tahunnya. Tema HANI tahun ini adalah #ShareFactsonDrugs #SaveLives. Melalui tema ini, PBB mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan bahaya narkoba dan menginformasikan fakta seputar narkotika untuk menyelamatkan hidup banyak orang. Peringatan hari anti narkotika ini digagas oleh United Nation Office on Drugs and Crime (UNODS) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 26 Juni 1988 melalui resolusi 42/112 yang dikeluarkan pada Desember 1987.
Di Indonesia sendiri, “Peringatan hari anti narkotika diselenggarakan pada hari yang sama dengan tema War on Drug dengan kepanjangan Perang Melawan Narkoba (War on Drug) di Era Pendemi Covid-19 (BERSINAR). Sebagaimana PBB, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga merilis hashtag #warondrugs #bersinar #bersihnarkoba #hani2021," tutupnya.(*)
Komentar
Posting Komentar