Riyan Permana Putra Apresiasi Bukittinggi Pertama di Sumbar Distribusikan Bansos PPKM


Riyan Permana Putra Apresiasi Bukittinggi Pertama di Sumbar Distribusikan Bansos PPKM 

Bukittinggi - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mengapresiasi Bukittinggi pertama di Sumatera Barat (Sumbar) mendistribusikan Bantuan Sosial (Bansos). Menurutnya ini harus segera dilakukan karna Kota Bukittinggi merupakan salah satu kota di Sumatera Barat yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang seharusnya telah berakhir 20 Juli kemarin. Keputusan untuk memperpanjang PPKM tahap II ini sesuai dengan Edaran Kemendagri RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM. 

“Percepatan penyaluran Bansos ini menurut Kajian Yuridis PPKHI Bukittinggi ini telah sesuai dengan amanat dari poin 8 huruf e Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021. Karena jika tak dilaksanakan amanat Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021, sesuai dengan poin ke 22 huruf a Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021, tak hanya pelaku usaha dan masyarakat saja yang akan terkena sanksi jika tidak melakukan Instruksi Mendagri tersebut tapi juga kepala daerah. Karena ada ancaman, dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri  akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Alumni Universitas Indonesia ini di Bukittinggi pada Senin, (21/7/2021).

Sebelumnya Pemerintah Kota Bukittinggi mulai distribusikan bantuan sosial untuk warga yang membutuhkan dan terdampak covid-19. Bantuan berupa beras tersebut, diserahkan kepada 3240 KK di Bukittinggi, dipusatkan di setiap kelurahan, Rabu (21/04).

Kepala Dinas Sosial Bukittinggi, Linda Faroza, menjelaskan, “Bantuan sosial yang berasal dari Kementrian Sosial berupa 10 kg beras bulog. Bantuan secara langsung diberikan kepada 3240 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” pungkasnya.

Bantuan diberikan kepada KPM yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 1154 KK dan yang masuk dalam program Bantuan Sosial Tunai (BST) sebanyak 2086 KK. Total diserahkan bantuan untuk 3240 KPM yang tersebar di 24 kelurahan.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, “Hari ini menyalurkan bantuan untuk masyarakat kota Bukittinggi melalui Kementerian Sosial dengan perpanjangan tangan Bulog dan Pemerintah Kota Bukittinggi. Untuk seluruh kabupaten kota yang ada di Indonesia yang terkena penetapan status PPKM darurat. Bukittinggi adalah kota yang paling pertama menyalurkan bantuan di Sumatera Barat. Total 32.400 kg beras yang kita salurkan,” jelasnya.

Wako mengakui, masih ada warga yang belum mendapat bantuan ini. Menurut data dari dinas sosial kita harus menyalurkan sebesar 17.400 kg lagi. Ini akan diback up dari dana APBD dan sisanya masyarakat yang belum dapat bantuan beras di luar DTKS, akan dibantu Baznas yang akan membantu warga tergolong asnaf 8, ujarnya.

Secara simbolis, bantuan diserahkan langsung oleh Wali Kota kepada KPM di kelurahan Pakan Labuah, kelurahan Pakan Kurai dan kelurahan Simpang Tembok, Rabu (21/07). KPM yang terdata, dapat menjemput bansos itu ke kelurahan setempat.(*)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riyan : Kelok 9 Butuh Satgas Pengawas Jembatan ala Golden Gate

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., & Rekan serta Kantor DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Telah Dibuka di Jalan Sutan Sjahrir Kota Bukittinggi

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Apa Bedanya Alfamart, Indomaret dan Niagara?

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)

Wakil Walikota Bukittinggi Pertanyakan Legal Standing Pengacara yang akan Menggugat Jika Perwako 40/41 Dicabut

Memperoleh Hak Asuh Anak Hasil Nikah Siri di Kota Bukittinggi

Riyan : Untuk Merebut Hati Pelanggan, Dunia Kuliner dan Perdagangan Bukittinggi Harus Menyesuaikan dengan Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Berkaca pada Sidang Habib Rizieq Shihab, Ketua PPKHI Bukittinggi Ungkap Jalan Tengah Sidang Peradilan Pidana Online