Riyan Permana Putra Ungkap Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Bukittinggi



Riyan Permana Putra Ungkap Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Bukittinggi

Terkait adanya kasus pengeroyokan anak dibawah umur yang kembali terjadi di wilayah hukum Polres kota Bukittinggi sebagaimana dilansir dari GardaMetro.com pada Rabu, (3/8/2021) hal ini membuat miris kita semua, di saat anak anak ini harus fokus menghadapi pelajaran sekolah. Hal ini di sampaikan Susi (53) Ibu dari N (13) korban pengeroyokan yang beralamat di Manggis, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan ketika dikonfirmasi GardaMetro.com melalui telepon selular.

Menanggapi adanya kejadian pengeroyokan terhadap anak ini, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan  Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat vital didalam perlindungan anak.

“Didalam Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), dan di Bukittinggi pun telah ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak,” katanya di Bukittinggi pada Rabu, (4/8/2021).

Kita pun berharap ke depan agar kejadian kekerasan terhadap anak tak terulang di Bukittinggi. Berdasarkan kajian PPKHI Kota Bukittinggi pencegahan kejadian kekerasan anak di Bukittinggi dapat dilakukan dengan cara, Pertama, ada jaminan perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dan Kedua, Pemerintah Daerah mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Ini merupakan amanat dari Pasal 23 dan 24 UU Perlindungan anak menjelasakan peran Pemerintah Daerah, didalam perlindungan anak lebih lanjut yaitu: Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak dan Pemerintah Daerah mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak,” tambah alumni Universitas Indonesia dan juga merupakan Kasubid Pemetaan Masalah Pokdarkamtibmas Kota Bukittinggi ini.

Apalagi Kota Bukittinggi berhasil meraih penghargaan Kota Layak Anak kategori madya. Hal tersebut disampaikan pemerintah pusat melalui Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) secara virtual di ruang BCC Balaikota Bukittinggi, Kamis (29/7).

Wako Erman pun saat itu bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan pemerintah pusat tersebut. Bahkan Pemko Bukittinggi, kata Wako, berkomitmen dan terus memberikan perhatian dan pelayanan maksimal terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Kita berkomitmen mempertahankan penghargaan Kota Layak Anak ini. Pelayanan maksimal terhadap anak di Bukittinggi pun akan terus kita tingkatkan,” tegasnya sebagaiman dilansir dari scientia.id pada Kamis, (29/7/2021).(*)

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riyan : Kelok 9 Butuh Satgas Pengawas Jembatan ala Golden Gate

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., & Rekan serta Kantor DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Telah Dibuka di Jalan Sutan Sjahrir Kota Bukittinggi

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Apa Bedanya Alfamart, Indomaret dan Niagara?

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)

Wakil Walikota Bukittinggi Pertanyakan Legal Standing Pengacara yang akan Menggugat Jika Perwako 40/41 Dicabut

Memperoleh Hak Asuh Anak Hasil Nikah Siri di Kota Bukittinggi

Berkaca pada Sidang Habib Rizieq Shihab, Ketua PPKHI Bukittinggi Ungkap Jalan Tengah Sidang Peradilan Pidana Online

Paradoks Pernyataan RA Pengurus DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Barat dan Jalan Panjang Proses PAW Legislator