Riyan Permana Putra Ungkap Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Bukittinggi
Riyan Permana Putra Ungkap Upaya Pencegahan Kekerasan
terhadap Anak di Bukittinggi
Terkait adanya kasus pengeroyokan anak dibawah umur yang
kembali terjadi di wilayah hukum Polres kota Bukittinggi sebagaimana dilansir
dari GardaMetro.com pada Rabu, (3/8/2021) hal ini membuat miris kita semua, di
saat anak anak ini harus fokus menghadapi pelajaran sekolah. Hal ini di
sampaikan Susi (53) Ibu dari N (13) korban pengeroyokan yang beralamat di
Manggis, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan ketika
dikonfirmasi GardaMetro.com melalui telepon selular.
Menanggapi adanya kejadian pengeroyokan terhadap anak ini, Ketua
Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi,
Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat
vital didalam perlindungan anak.
“Didalam Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), dan di Bukittinggi pun telah ada
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Perlindungan Perempuan dan Anak menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, dan
Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak
dengan memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau orang lain yang
secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak,” katanya di Bukittinggi pada
Rabu, (4/8/2021).
Kita pun berharap ke depan agar kejadian kekerasan terhadap
anak tak terulang di Bukittinggi. Berdasarkan kajian PPKHI Kota Bukittinggi
pencegahan kejadian kekerasan anak di Bukittinggi dapat dilakukan dengan cara,
Pertama, ada jaminan perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dan
Kedua, Pemerintah Daerah mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Ini merupakan amanat dari Pasal 23 dan 24 UU Perlindungan
anak menjelasakan peran Pemerintah Daerah, didalam perlindungan anak lebih
lanjut yaitu: Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan
kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau
orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak dan Pemerintah
Daerah mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak,” tambah alumni Universitas
Indonesia dan juga merupakan Kasubid Pemetaan Masalah Pokdarkamtibmas Kota
Bukittinggi ini.
Apalagi Kota Bukittinggi berhasil meraih penghargaan Kota
Layak Anak kategori madya. Hal tersebut disampaikan pemerintah pusat melalui
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) secara
virtual di ruang BCC Balaikota Bukittinggi, Kamis (29/7).
Wako Erman pun saat itu bersyukur dan mengucapkan terima
kasih atas penghargaan yang diberikan pemerintah pusat tersebut. Bahkan Pemko
Bukittinggi, kata Wako, berkomitmen dan terus memberikan perhatian dan
pelayanan maksimal terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa.
“Kita berkomitmen mempertahankan penghargaan Kota Layak Anak
ini. Pelayanan maksimal terhadap anak di Bukittinggi pun akan terus kita
tingkatkan,” tegasnya sebagaiman dilansir dari scientia.id pada Kamis,
(29/7/2021).(*)
Komentar
Posting Komentar