Riyan sebut Tiga Sekolah Swasta di Bukittinggi yang Diduga Melanggar Aturan PPKM Hanya Bisa Dikenakan Teguran Lisan/Teguran Tertulis
Riyan sebut Tiga Sekolah Swasta di Bukittinggi yang Diduga Melanggar
Aturan PPKM Hanya Bisa Dikenakan Teguran Lisan/Teguran Tertulis
BUKITTINGGI – Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan
Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi yang juga merupakan Direktur Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Dr. (cand.) Riyan Permana Putra, S.H., M.H
mengungkapkan memang berdasarkan Pasal Kedua Puluh Instruksi Mendagri Nomor 29
Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 di Bukittinggi ini mulai berlaku pada tanggal 3
Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021 serta telah diperpanjang sampai 23 Agustus 2021. Direntang itu diduga ada 3
sekolah swasta yang melanggar Pasal Kesembilan huruf a Instruksi Mendagri Nomor
29 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 di Bukittinggi serta Pasal 28 Perda Sumatera
Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang mengamanatkan
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi,
Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.
Menanggapi adanya 3 (tiga) Sekolah Swasta di Bukittinggi yang
Melanggar Aturan PPKM, Riyan mengatakan berdasarkan Kajian Yuridis PPKHI
Bukittinggi, 3 satuan pendidikan swasta di Bukittinggi yang diduga tidak melakukan
penyesuaian layanan dan pembelajaran itu tidak dapat dikenakan sanksi
administratif dan pembekuan izin, hanya dapat dikenakan sanksi teguran
lisan/teguran tertulis karena pelanggaran yang diduga dilakukan ketiga satuan pendidikan
itu sebanyak satu kali, karena sebelumnya belum adanya teguran lisan/teguran
tertulis dari penegak hukum Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Adaptasi Kebiasaan Baru, yaitu Satpol PP.
“Berdasarkan Pasal 94 ayat (3) Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dijelaskan bahwa satuan pendidikan yang diduga tidak melakukan penyesuaian layanan dan pembelajaran dikenakan sanksi hanya dapat dikenakan teguran lisan dan/atau teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan dalam hal pelanggaran dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan sebanyak 1 (satu) kali. Apalagi ada keringanan dalam aturan PPKM yang baru saja diberlakukan hingga 23 Agustus 2021, sekolah tatap muka boleh 50%. Dan juga karena denda administratif sebagaimana dimaksud Pasal 94 ayat ayat (4) Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru baru diberikan dalam hal pimpinan satuan pendidikan tidak mematuhi teguran lisan dan/atau teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali dan Pembekuan sementara izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 94 ayat (5) Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru diberikan dalam hal pimpinan satuan pendidikan tidak mematuhi Denda Administratif,” katanya di Bukittinggi pada Senin, (9/8/2021).
Riyan pun mempertanyakan adanya Polsek Bukittinggi terlalu
di depan dalam penegakan hukum Instruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2021 tentang
PPKM Level 3 di Bukittinggi dan Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Adaptasi Kebiasaan Baru yang dilakukan oleh Polsek Bukittinggi.
“Karena menurut Instruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 di Bukittinggi ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021 dan Perda penegak hukum dalam masa pandemi ini adalah Satpol PP karena berdasarkan Pasal 89 ayat 1 dan ayat 2 huruf b Perda ini, Satuan Polisi Pamong Prajalah yang harusnya lebih di depan karena mereka diamanatkan untuk untuk menegakkan Peraturan Daerah. Satpol PP harus tetap di depan dalam penegakan Instruksi Mendagri dan Perda ini karena aturan menjelaskan Satpol PP sifatnya hanya berkoordinasi dan itupun koordinasinya hanya dilakukan paling lama 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam) berdasarkan aturan Pasal 89 ayat 5 Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru,” tambah alumni Universitas Indonesia ini.
Sebelumnya sebagaimana dilansir dari republika.co.id, Polsek
Kota Bukittinggi, Sumatra Barat memeriksa perwakilan tiga sekolah swasta yang ada
di kota itu. Hal itu karena mereka diduga melanggar aturan proses belajar
mengajar secara daring selama pemberlakuan PPKM.
"Kita melakukan pemanggilan dan pemeriksaan keterangan
dari kepala sekolah atau yang mewakili dari tiga sekolah swasta yang ada di
Kota Bukittinggi karena adanya laporan dugaan pelanggaran proses belajar
mengajar," kata perwakilan Polsek Bukittinggi, Aiptu Ato Hermanto di Kota
Bukittinggi, Senin (9/8).
Dia mengatakan, petugas saat ini masih melakukan
penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari tiga sekolah yang diduga
menyelenggarakan belajar tatap muka tersebut.
"Sesuai aturan PPKM, sekolah harusnya daring, kita
masih menyelidikinya, informasinya pelajar datang dengan pakaian bebas, untuk
sanksi dalam pembahasan, jika nanti ada unsur menyalahi perda akan diserahkan
ke Pol PP Bukittinggi," kata Ato.(*)
Komentar
Posting Komentar