Riyan sebut Usulan Ketua DPRD Bukittinggi Definitif Seharusnya Tetap Tunggu Putusan Inkracht Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri
Riyan sebut Usulan Ketua DPRD Bukittinggi Definitif
Seharusnya Tetap Tunggu Putusan Inkracht Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri
Bukittinggi - Sebagaimana dilansir dari beritasumbar.com ,
tidak seperti biasanya. Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
kota Bukittinggi yang selama ini berjalan lancar tanpa adanya interupsi, namun
di sidang paripurna pada Rabu (18/8/2021) pagi, dihujani sejumlah interupsi
para anggota DPRD. Interupsi oleh sejumlah anggota DPRD tersebut berawal dari
salah seorang anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, M. Angga Alfarici
mempertanyakan keabsahan paripurna menyusul Ketua DPRD Kota Bukittinggi Herman
Sofyan yang memimpin paripurna, sudah diberhentikan Partai Gerindra sebagai
ketua DPRD kota itu.
Sebagaimana dilansir dari beritasumbar.com, interupsi
disampaikan M. Angga Alfarici tentang Ketua DPRD Bukittinggi Definitif tentunya
bukan tanpa alasan. Ia yang ditemui setelah paripurna usai mengaku, hal itu disampaikan
saat paripurna mengingat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia
(RI) No. 16/2010 yang telah diubah No.12/2018 tentang Pedoman Penyusunan
Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
“Saya menafsirkan, paripurna tetap dilanjutkan tetapi dipimpin
oleh ketua sementara. Seperti itu harusnya supaya kita berjalan dengan sher.
Yang penting saya telah menyampaikan dan mengutarakan, kalau pendapat ini masih
dibawa kepada forum tadi kan, suara terbanyak, terserah yang penting kita telah
menyampaikan,” paparnya.
Sebelumnya Sekretaris DPRD Bukittinggi yang dilansir dari
suarasumbar.id (Sabtu, 24/7/2021), Noverdi didampingi Kasubag Persidangan, Yudy
Andry yang menyambut perwakilan Partai Gerindra berjanji akan segera
menindaklanjuti surat rekomendasi itu sesuai ketentuan hukum.
“Sekretariat Dewan akan menindaklanjuti surat ini sesuai
aturan dan ketentuan yang berlaku, dilaporkan ke pimpinan, lalu ada rapat
paripurna untuk pemberhentian dan selanjutnya akan dilakukan paripurna
pengangkatan Ketua DPRD Bukittinggi. Ada tahapannya nanti,” kata Noverdi.
Ditempat berbeda masyarakat Bukittinggi yang juga Ketua
Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi,
Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., memberikan tanggapannya, ia menyatakan
usulan Ketua DPRD Bukittinggi Definitif seharusnya tetap tunggu putusan
inkracht Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri. Karena untuk menuju ke Ketua
DPRD Kota Bukittinggi Definitif sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat 4
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) No. 16/2010 yang telah diubah
No.12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD
perlu kita uji penerapan Pasal 42 ayat 3 huruf b Peraturan Pemerintah (PP)
Republik Indonesia (RI) No. 16/2010 yang telah diubah No.12/2018 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD terlebih dahulu,
yakni apakah Pimpinan DPRD yang diberhentikan berdasarkan Pasal 42 ayat 3 huruf
b sebagai Pimpinan DPRD dalam hal partai politik yang bersangkutan mengusulkan
pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan DPRD itu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan?
“Ini adalah sekoci perlindungan hukum untuk siapa pun nanti
pimpinan DPRD Kota Bukittinggi yang diberhentikan. Perlu diuji, apakah usulan
partai politik yang mengusulkan pemberhentian Ketua DPRD Bukittinggi itu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menurut hukum siapaun Pimpinan
DPRD Bukittinggi diberikan hak untuk perlindungan hukum untuk menguji proses
pemberhentiannya melalui Mahkamah Partai maupun ke banding dan kasasi ke
Pengadilan Negeri. Selain harus diuji
apakah pemberhentian Ketua DPRD Bukittinggi itu sesuai dengan
perundang-undangan, peraturan juga mengamanatkan dalam pergantian Ketua
DPRD Bukittinggi untuk pemenuhan
persyaratannya dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan administratif
sebagaimana kelengkapan administratif dengan melampirkan surat keterangan tidak
ada sengketa partai politik dari mahkamah partai atau sebutan lain dan/atau
pengadilan negeri setempat. Sedangkan pergantian Ketua DPRD Bukittinggi sedang
berproses di Mahkamah Partai Gerindra yang dibuktikan dengan adanya Surat Tanda
Terima DPP Partai Gerindra tertanggal Senin, (9/8/2021), dan proses di Mahkamah
Partai ini dijamin oleh AD/ART hingga UU Partai Politik,” katanya di
Bukittinggi pada Kamis, (19/8/2021).
Seharusnya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra menunggu
putusan inkracht Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri, karena ini amanat dari
AD/ART Partainya. Dan juga karena jika mereka dari Fraksi Gerindra tidak
menghormati proses hukum di Mahkamah Partai yang dijamin AD/ART mereka bisa
diberhentikan.
“Kita ketahui semua bahwa proses pergantian Ketua DPRD
Bukittinggi sedang berproses di Mahkamah Partai. Proses di Mahkamah Partai ini
dijamin oleh AD/ART hingga UU Partai Politik untuk melindungi siapa pun
Pimpinan DPRD dari pemberhentian yang tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya
proses hukum di Mahkamah Partai yang sesuai dengan AD/ART Partai dan UU Partai
Politik ini ditunggu. Karena sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 AD/ART Partai
tersebut menyatakan fraksi Gerindra tunduk, patuh dan bertanggungjawab kepada
Dewan Pimpinan Partai sesuai AD/ART Partai. Diperkuat juga dengan Pasal 16 ayat
3 AD/ART Partai tersebut yang menyatakan anggota partai juga harus memegang
teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan-peraturan Partai
yang berlaku. Jadi, seharusnya jika ada
diduga instruksi pimpinan partai tidak sesuai dengan amanat AD/ART Partai,
anggota fraksi tidak mematuhinya karena berdasarkan Pasal 4 ayat 2 b AD/ART
Partai itu menyatakan anggota partai itu dapat diberhentikan karena tidak
mematuhi AD/ART Partai. Berhenti dari anggota partai, berarti anggota fraksi
tersebut juga berhenti sebagai anggota DPRD Kota Bukittinggi, ini sesuai dengan
Pasal 4 ayat 4 AD/ART Partai yang menyatakan dalam hal anggota Partai Gerindra
yang diberhentikan adalah Anggota DPRD, maka pemberhentian dari keanggotaan
Partai Gerindra diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan DPRD,” tutup
Alumni Universitas Indonesia ini.(*)
Komentar
Posting Komentar