Riyan ungkap Solusi agar Polemik Pengelola Pasar Nagari dan Pedagang di Kabupaten Agam Tak Terulang
Riyan ungkap Solusi agar Polemik Pengelola Pasar Nagari dan
Pedagang di Kabupaten Agam Tak Terulang
Bukittinggi – Terkait adanya polemik pengelola pasar dan pegadang pasar nagari, yakni tentang adanya nasib sial dialami oleh seorang pedagang keliling yang bernama Armi (40), ketika hendak membawa kembali sisa barang dagangannya pulang sehabis berjualan dan pasar sudah mulai sepi, ternyata ban sepeda motornya kempis. Dan saat ditanyakan pada pengurus pasar, ternyata memang oknum pengurus pasar yang menyuruh seseorang untuk mengempiskan ban sepeda motornya.
"Alangkah lebih bijaksananya apabila di sampaikan peringatan kepada saya. Kalau
seandainya saya salah memarkirkan kendaraan sepeda motor, tentu saya bisa
mencari tempat atau menitipkan ke orang lain sepeda motor tersebut,” ujarnya
kecewa sebagaimana dilansir dari kompas86.com pada Jumat, (13/8/2021).
Lalu terhadap heboh soal berita ini di media online, tentang
ban sepeda motor seorang pedagang keliling digembosi di Pasar Magek, Deny
Satriadi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tilatang Kamang Magek Bersatu
(Tikam) angkat bicara.
"Itu adalah tindakan tegas pengelola Pasar Magek kepada
pedagang yang membandel memakirkan kendaraannya di area terlarang bukan
dilakukan preman pasar," tulis Deny sebagaimana dilansir dari Kaba
Bukittinggi Akun Resmi di akun facebooknya pada Sabtu, 14/08/2021 dini hari.
Ditempat berbeda Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan
Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H.,
M.H., pun mengungkapkan jalan tengah atau solusi agar polemik pengelola pasar
dan pedagang pasar nagari di Kabupaten Agam tidak terulang. Jalan tengahnya
adalah sosialisasi yang dilakukan intensif serta adanya peringatan terlebih
dahulu karena dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Bupati Agam Nomor 10 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan Pasar mengamanatkan supaya ada sosialisasi
kebijakan pengelolaan dan pemberdayaan pasar.
“Dengan adanya sosialisasi ditambah dengan adanya peringatan
yang ramah pedagang tidak akan terkejut dengan peraturan tersebut. Apalagi Pasal 55 Perda Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Pasar menyatakan motto pasar di Kabupaten Agam, yaitu
Terciptanya Pasar Bersih, Aman dan Nyaman, Segar serta Ramah. Serta pedagang pun berdasarkan Pasal 37 ayat
(1) Perda Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar menyatakan
setiap Pedagang berhak mendapatkan pelayanan, perlindungan dan keamanan dari
pengelola pasar dan pemerintah nagari," pungkasnya.
Jadi jalan tengahnya menurut Riyan adalah adanya sosialisasi
tentang aturan pasar nagari, penegakan aturan yang ramah, dan adanya peringatan
sebelum penegakan aturan serta adanya kesadaran dari pedagang untuk mematuhi
aturan.
“Karena dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b dan c Perda
Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Setiap Pedagang
berkewajiban mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban dan kebersihan pasar, tempat
berdagang dan lingkungan sekitarnya dan diperkuat oleh Pasal 37 ayat (3) huruf
c dan f Perda Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar
Setiap Pedagang dilarang melakukan sesuatu perbuatan yang dapat mengganggu
ketertiban umum atau merusak lingkungan dan menghambat atau menggangu
ketertiban, keamanan dan kenyamanan lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki,”
tutup Alumni Universitas Indonesia ini.(*)
Komentar
Posting Komentar