Riyan ungkap Solusi agar Polemik Pengelola Pasar Nagari dan Pedagang di Kabupaten Agam Tak Terulang

 

Riyan ungkap Solusi agar Polemik Pengelola Pasar Nagari dan Pedagang di Kabupaten Agam Tak Terulang

Bukittinggi – Terkait adanya polemik pengelola pasar dan pegadang pasar nagari, yakni tentang adanya nasib sial dialami oleh seorang pedagang keliling yang bernama Armi (40), ketika hendak membawa kembali sisa barang dagangannya pulang sehabis berjualan dan pasar sudah mulai sepi, ternyata ban sepeda motornya kempis. Dan saat ditanyakan pada  pengurus pasar, ternyata memang oknum pengurus pasar yang menyuruh seseorang untuk mengempiskan ban sepeda motornya.

"Alangkah lebih bijaksananya apabila di sampaikan peringatan kepada saya. Kalau seandainya saya salah memarkirkan kendaraan sepeda motor, tentu saya bisa mencari tempat atau menitipkan ke orang lain sepeda motor tersebut,” ujarnya kecewa sebagaimana dilansir dari kompas86.com pada Jumat, (13/8/2021).

Lalu terhadap heboh soal berita ini di media online, tentang ban sepeda motor seorang pedagang keliling digembosi di Pasar Magek, Deny Satriadi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tilatang Kamang Magek Bersatu (Tikam) angkat bicara.

"Itu adalah tindakan tegas pengelola Pasar Magek kepada pedagang yang membandel memakirkan kendaraannya di area terlarang bukan dilakukan preman pasar," tulis Deny sebagaimana dilansir dari Kaba Bukittinggi Akun Resmi di akun facebooknya pada Sabtu, 14/08/2021 dini hari.

Ditempat berbeda Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., pun mengungkapkan jalan tengah atau solusi agar polemik pengelola pasar dan pedagang pasar nagari di Kabupaten Agam tidak terulang. Jalan tengahnya adalah sosialisasi yang dilakukan intensif serta adanya peringatan terlebih dahulu karena dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Bupati Agam Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pasar mengamanatkan supaya ada sosialisasi kebijakan pengelolaan dan pemberdayaan pasar.

“Dengan adanya sosialisasi ditambah dengan adanya peringatan yang ramah pedagang tidak akan terkejut dengan peraturan tersebut. Apalagi  Pasal 55 Perda Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar menyatakan motto pasar di Kabupaten Agam, yaitu Terciptanya Pasar Bersih, Aman dan Nyaman, Segar serta Ramah.  Serta pedagang pun berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Perda Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar menyatakan setiap Pedagang berhak mendapatkan pelayanan, perlindungan dan keamanan dari pengelola pasar dan pemerintah nagari," pungkasnya.

Jadi jalan tengahnya menurut Riyan adalah adanya sosialisasi tentang aturan pasar nagari, penegakan aturan yang ramah, dan adanya peringatan sebelum penegakan aturan serta adanya kesadaran dari pedagang untuk mematuhi aturan.

“Karena dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b dan c Perda Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Setiap Pedagang berkewajiban mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban dan kebersihan pasar, tempat berdagang dan lingkungan sekitarnya dan diperkuat oleh Pasal 37 ayat (3) huruf c dan f Perda Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Setiap Pedagang dilarang melakukan sesuatu perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum atau merusak lingkungan dan menghambat atau menggangu ketertiban, keamanan dan kenyamanan lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki,” tutup Alumni Universitas Indonesia ini.(*)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)

Ketua PPKHI Bukittinggi dan Cucu Syech Tuanku Mato Aia Hadiri Ziarah Syech Tuanku Aluma di Koto Tuo serta Ungkap Potensi Wisata Religi

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum (PPKHI) Kota Bukittinggi : Segera Daftar Ujian Profesi Advokat (UPA) Gratis di Seluruh Indonesia dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Class Online dengan Biaya Terjangkau serta Pengambilan Sumpah Advokat dengan Biaya Terjangkau di Pengadilan Tinggi Padang

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Jalan Tengah Polemik Pasa Pabukoan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bukittinggi

Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi Ungkap Epicentrum Penyebab Sengketa Tanah Ulayat di Sumatera Barat

Postingan Pemimpin Kota untuk Netizen Disertai Video Anjing, Ini Tanggapan Direktur LBH Bukittinggi

Jika Tidak Ingin Ada Turbulensi, Pemimpin Bukittinggi Jangan Menjadi King of Lip Service

Peningkatan Kasus Perceraian saat Covid-19 (Langkah Hukum Menghadapi Perceraian di Bukittinggi)