Siswi SMP Dikeroyok Gara-gara Kutang, Ini Kata Walikota dan Pengacara Bukittinggi

Siswi SMP Dikeroyok Gara-gara Kutang, Ini Kata Walikota dan Pengacara Bukittinggi

BUKITTINGGI – Sebagaimana dilansir dari topsatu.com Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar angkat bicara terkait insiden pengeroyokan siswi SMP. Siswi berinisial NC (13) dikeroyok gegara kutang.

“Sangat disayangkan, terjadi di Kota Bukittinggi kekerasan berupa pengeroyokan di kalangan anak-anak usia sekolah, kami sudah tindaklanjuti dengan mendatangi orang tua dan kepala sekolahnya,” kata Erman, Jumat (6/8/2021).
Erman menambahkan, Pemkot Bukittinggi juga telah mengumpulkan beberapa teman dari pelaku dan korban untuk diberikan penyuluhan sementara. Erman mengimbau seluruh remaja dan siswa di Kota Bukittinggi untuk tidak melakukan hal yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Aturan adat, kebudayaan terlebih aturan agama tidak pernah membenarkan tindakan seperti pembulian apalagi kekerasan dan pengeroyokan seperti yang terjadi,” kata dia.

Menurutnya, kejadian ini bisa saja akan menjadi catatan sejarah yang tentu saja tidak baik bagi pelaku dan korban di masa depan.

Menanggapi adanya kejadian pengeroyokan terhadap anak ini, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi menyatakan Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat vital didalam perlindungan anak.

“Didalam Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), dan di Bukittinggi pun telah ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak,” katanya di Bukittinggi pada Senin, (9/8/2021).

Kita pun berharap ke depan agar kejadian kekerasan terhadap anak tak terulang di Bukittinggi. Berdasarkan kajian PPKHI Kota Bukittinggi pencegahan kejadian kekerasan anak di Bukittinggi dapat dilakukan dengan cara, Pertama, ada jaminan perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dan Kedua, Pemerintah Daerah mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Ini merupakan amanat dari Pasal 23 dan 24 UU Perlindungan anak menjelasakan peran Pemerintah Daerah, didalam perlindungan anak lebih lanjut yaitu: Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak dan Pemerintah Daerah mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak,” tambah alumni Universitas Indonesia dan juga merupakan Kasubid Pemetaan Masalah Pokdarkamtibmas Kota Bukittinggi ini.

Untuk diketahui, seorang siswi SMP di Bukittinggi luka-luka usai dikeroyok temannya. Penganiayaan ini dilakukan setelah korban dituduh mengejek salah satu pelaku memakai kutang bergabus.(*)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Lahirnya Tokoh Muda Penuh Integritas dan Idealisme di Kota Bukittinggi

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Tanggapi Keinginan PSI Sumatera Barat yang Ingin Menjadi Oposisi di Sumatera Barat. Seharusnya Pola Hubungan Kerja Antara Partai Politik di DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam Fatsun Demokrasi Indonesia adalah Sejajar, Seirama, dan Selaras

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Tanggapi Penurunan Stok Darah di Kota Bukittinggi dan Tegaskan Ketersediaan Darah Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online