Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Ungkap Setiap Pengacara di PPKHI Dijamin Asuransi Jiwa

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Ungkap Setiap Pengacara di PPKHI Dijamin Asuransi Jiwa

Bukittinggi – Sebagaimana berita yang dilansir dari akun media sosial Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) diberitakan bahwa Bapak Ketua Pembina Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bapak Decky Wijaya, S.H., M.H., beserta jajaran pada Rabu, (1/9/2021) telah memberikan santunan kepada keluarga rekan sejawat PPKHI yang bernama : Muhammad Hatta Mulyoaji dan Mohammad Septiono Rizqi mereka adalah rekan sejawat dari Jawa Timur.

Menanggapi hal ini Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand) Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan memang setiap advokat yang sudah terdaftar di organisasi PPKHI, secara otomatis sudah mendapatkan asuransi jiwa.

"Organisasi advokat PPKHI adalah merupakan organisasi advokat yang pertama di Indonesia sebagai organisasi advokat yang memiliki asuransi jiwa untuk anggotanya. Di mana, ada asuransi sebesar Rp 25 juta bagi anggota yang meninggal dunia,” jelas alumni Universitas Indonesia ini di Bukittinggi pada Jumat, (3/9/2021).

Asuransi jiwa merupakan perlindungan bagi keluarga peserta pemegang polis asuransi apabila terjadi kematian. Asuransi jiwa memungkinkan keluarga peserta polis asuransi untuk mendapatkan keamanan finanasial serta perlindungan kepada keluarga yang ditinggalkan.

"Jadi dengan adanya jaminan asuransi jiwa yang diinovasi oleh PPKHI ini dapat menjaga kelangsungan hidup keluarga atau ahli waris advokat yang terdampak.
Asuransi jiwa memberikan manfaat berupa perlindungan kelangsungan hidup keluarga atau ahli waris di kala keluarga tidak lagi memiliki mata pencaharian. Asuransi hadir untuk memberi dukungan finansial yang nantinya dapat digunakan keluarga tertanggung untuk memenuhi kebutuhan hidup," tutupnya.(*)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Bedanya Alfamart, Indomaret dan Niagara?

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., & Rekan serta Kantor DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Telah Dibuka di Jalan Sutan Sjahrir Kota Bukittinggi

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Jalan Tengah Polemik Pasa Pabukoan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bukittinggi

Ketua PPKHI Bukittinggi : Selamat Hari Perempuan Internasional, Pertahankan Keistimewaan Perempuan Minang

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi: Penghormatan kepada Buruh Tak Hanya Pesan HAM tapi juga Pesan Spiritual Islam

Hari Lahir Pancasila dan Peran Pengacara Bukittinggi sebagai Officium Nobile di Era Pandemi

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

[Profil Riyan Permana Putra] Bawaslu Bukittinggi Putuskan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Tim Hukum Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Independen Bukittinggi yang Menangkan Sengketa atas KPU Bukittinggi